26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Pengadaan Kapal Wisata Fiktif, Dituntut 7 Tahun, Nora Butarbutar Lemas

DUDUK: Nora Butarbutar terduduk sebagai terdakwa kasus pengadaan kapal fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp359 juta.
DUDUK: Nora Butarbutar terduduk sebagai terdakwa kasus pengadaan kapal fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp359 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nora Butarbutar (49) terdakwa kasus pengadaan kapal wisata fiktif Pemkab Dairi akhirnya menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/12).

Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa, terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata Pemkab Dairi yang merugikan negara sebesar Rp359 juta.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nora Butarbutar selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Dawin Sofian Gaja dan Akbar Pramadhana.

Selain penjara dan denda, JPU dari Kejari Dairi tersebut juga mewajibkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp359 juta. Karena sudah memberikan uang Rp50 juta ke rekening kejaksaan, maka Nora tinggal membayar Rp 309 juta.

JPU menganggap Nora terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oeh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, JPU Akbar Pramadhana menegaskan bahwa pihaknya menuntut tinggi lantaran Nora Butarbutar sempat masuk DPO selama 10 tahun. “Untuk hal yang memberatkan, terdakwa masuk dalam DPO selama 10 tahun,” cetus pria yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Dairi itu.

Diketahui, Nora sempat melarikan diri hingga namanya masuk dalam DPO selama 10 tahun dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan , Selasa (7/5) lalu.

Dalam dakwaan JPU Akbar Pramadhana dan Parlaungan Tobing, Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata adalah pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut bersumber dari APBD Pemkab Dairi Tahun Anggaran (TA) 2008 senilai Rp525.000.000.

“Dalam pelaksanaannya, Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak pernah melakukan survey harga sehingga patokan harga yang seharusnya disusun dan disiapkan oleh panitia melalui HPS tidak ada,” kata Parlaungan.

Mengacu pada penawaran terendah, maka Party Pesta menetapkan pemenang lelang yaitu CV Khayla Prima Nusa dengan nilai kontrak Rp395.000.000 dan masa pelaksanaan pekerjaan 110 hari mulai Agustus sampai Desember 2008.

Pada tanggal 10 Desember 2008, berkas telah disetujui dan ditandatangani oleh berapa orang yakni Naik Capah selaku Pengawas Lapangan, Jamidin Sagala, Nora Butar-Butar selaku Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa (DPO), Party Pesta, Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta diketahui Drs Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi yang menyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 persen fisik. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara merugi Rp359.090.909. (man/btr)

DUDUK: Nora Butarbutar terduduk sebagai terdakwa kasus pengadaan kapal fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp359 juta.
DUDUK: Nora Butarbutar terduduk sebagai terdakwa kasus pengadaan kapal fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp359 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nora Butarbutar (49) terdakwa kasus pengadaan kapal wisata fiktif Pemkab Dairi akhirnya menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/12).

Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa, terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata Pemkab Dairi yang merugikan negara sebesar Rp359 juta.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nora Butarbutar selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Dawin Sofian Gaja dan Akbar Pramadhana.

Selain penjara dan denda, JPU dari Kejari Dairi tersebut juga mewajibkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp359 juta. Karena sudah memberikan uang Rp50 juta ke rekening kejaksaan, maka Nora tinggal membayar Rp 309 juta.

JPU menganggap Nora terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oeh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, JPU Akbar Pramadhana menegaskan bahwa pihaknya menuntut tinggi lantaran Nora Butarbutar sempat masuk DPO selama 10 tahun. “Untuk hal yang memberatkan, terdakwa masuk dalam DPO selama 10 tahun,” cetus pria yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Dairi itu.

Diketahui, Nora sempat melarikan diri hingga namanya masuk dalam DPO selama 10 tahun dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan , Selasa (7/5) lalu.

Dalam dakwaan JPU Akbar Pramadhana dan Parlaungan Tobing, Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata adalah pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut bersumber dari APBD Pemkab Dairi Tahun Anggaran (TA) 2008 senilai Rp525.000.000.

“Dalam pelaksanaannya, Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak pernah melakukan survey harga sehingga patokan harga yang seharusnya disusun dan disiapkan oleh panitia melalui HPS tidak ada,” kata Parlaungan.

Mengacu pada penawaran terendah, maka Party Pesta menetapkan pemenang lelang yaitu CV Khayla Prima Nusa dengan nilai kontrak Rp395.000.000 dan masa pelaksanaan pekerjaan 110 hari mulai Agustus sampai Desember 2008.

Pada tanggal 10 Desember 2008, berkas telah disetujui dan ditandatangani oleh berapa orang yakni Naik Capah selaku Pengawas Lapangan, Jamidin Sagala, Nora Butar-Butar selaku Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa (DPO), Party Pesta, Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta diketahui Drs Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi yang menyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 persen fisik. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara merugi Rp359.090.909. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/