26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Pencuri TV Ditangkap Polisi di Pantai Labu

TANGKAP: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin  (tengah) paparkan penangkapan pencuri televisi.
TANGKAP: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin (tengah) paparkan penangkapan pencuri televisi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat orang pelaku pencuri Televisi (TV) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang masing-masing A alias Emot (31) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, N (28) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatsn Pantai Labu, DT alias DIP0 (32) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu dan S alias Misnun (48) warga Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (3/6).

Diamankannya keempat orang tersebut bermula dari laporan korban Ahmad Sukani warga Desa Denai Kuala Dusun III Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang yang kehilangan sebuah TV merek Polytron dari dalam rumahnya.

Setelah mendapati identitias pelaku, Selasa (2/6) polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N saat berada dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu. Kemudian dari N tim mengamankan DT Alias DIPO yang juga sedang berada dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu.

Polisi mengamankan A alias Emot dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, dari keterangan A alias Emot, polisi berhasil mengamankan S Alias Misnun bersama barang bukti satu unit TV merek Polytron di kediamannya di Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil Interogasi diketahui A alias Emot dan N bersama mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian, A alias Emot yang masuk kedalam rumah untuk mengambil TV sementara N memantau situasi keadaan diluar rumah. Setelah mendapatkan TV tersebut A alias Emot dan N menjumpai DT alias DIPO untuk mencari orang yang mau membeli TV tersebut. Keempat pelaku menjual TV itu kepada S alias Misnun.

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi SIk saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus, SIK membenarkan telah mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian satu unit TV merek Polytron.

Sementara itu Polisi menangkap Erwin Candra (26) di Jalan HM Joni, Medan. Erwin ditangkap karena mencuri pencurian TV di Pos Sekuriti Perumahan Grand Kirori Jalan PON III, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya, Rudi Nasution (36). Erwin diduga kuat mencuri TV di pos sekuriti tersebut, Kamis (21/5) lalu.

Diketahui Erwin adalah warga Jalan Sisingamangaraja Gang Perbatasan, Medan, saat mencuri bersama rekannya, Reza Arfandi (23), warga Jalan Senam Gang Nangka, Medan.”Kepada penyidik, Erwin mengakui perbuatannya dan beraksi bersama Reza Arfandi. Saat ini, rekan pelaku sedang dalam penyelidikan karena saat didatangi alamat tinggal ternyata tidak ditemukan,” kata Ainul.(ris/btr)

TANGKAP: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin  (tengah) paparkan penangkapan pencuri televisi.
TANGKAP: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin (tengah) paparkan penangkapan pencuri televisi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat orang pelaku pencuri Televisi (TV) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang masing-masing A alias Emot (31) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, N (28) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatsn Pantai Labu, DT alias DIP0 (32) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu dan S alias Misnun (48) warga Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (3/6).

Diamankannya keempat orang tersebut bermula dari laporan korban Ahmad Sukani warga Desa Denai Kuala Dusun III Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang yang kehilangan sebuah TV merek Polytron dari dalam rumahnya.

Setelah mendapati identitias pelaku, Selasa (2/6) polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N saat berada dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu. Kemudian dari N tim mengamankan DT Alias DIPO yang juga sedang berada dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu.

Polisi mengamankan A alias Emot dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, dari keterangan A alias Emot, polisi berhasil mengamankan S Alias Misnun bersama barang bukti satu unit TV merek Polytron di kediamannya di Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil Interogasi diketahui A alias Emot dan N bersama mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian, A alias Emot yang masuk kedalam rumah untuk mengambil TV sementara N memantau situasi keadaan diluar rumah. Setelah mendapatkan TV tersebut A alias Emot dan N menjumpai DT alias DIPO untuk mencari orang yang mau membeli TV tersebut. Keempat pelaku menjual TV itu kepada S alias Misnun.

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi SIk saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus, SIK membenarkan telah mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian satu unit TV merek Polytron.

Sementara itu Polisi menangkap Erwin Candra (26) di Jalan HM Joni, Medan. Erwin ditangkap karena mencuri pencurian TV di Pos Sekuriti Perumahan Grand Kirori Jalan PON III, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya, Rudi Nasution (36). Erwin diduga kuat mencuri TV di pos sekuriti tersebut, Kamis (21/5) lalu.

Diketahui Erwin adalah warga Jalan Sisingamangaraja Gang Perbatasan, Medan, saat mencuri bersama rekannya, Reza Arfandi (23), warga Jalan Senam Gang Nangka, Medan.”Kepada penyidik, Erwin mengakui perbuatannya dan beraksi bersama Reza Arfandi. Saat ini, rekan pelaku sedang dalam penyelidikan karena saat didatangi alamat tinggal ternyata tidak ditemukan,” kata Ainul.(ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/