MEDAN, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Sumatera Utara terus mengawal sejumlah temuan yang terjadi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut.
Menurut Inspektur Sumut, Lasro Marbun, saat ini tahapan tersebut sudah masuk pada monitoring dan pemutakhiran. “Kita lanjut terus pemeriksaan itu. Kita akan lakukan dan tunggu sampai Agustus ini,” katanya menjawab wartawan, Rabu (22/7) sore, di ruang kerjanya.
Pria yang juga menjabat Plt kepala Dinas Pendidikan Sumut ini juga mengungkapkan, oknum yang terlibat dalam temuan pihaknya itu kaget setelah mendapat surat teguran dari Gubernur Edy Rahmayadi.
Pihaknya mengamini bahwa ada satu orang sebagai aktor intelektual dalam inspeksi mereka itu, sehingga sampai merugikan keuangan daerah Pemprov Sumut. “Pada prinsipnya harus dieksekusi (sesuai surat teguran Gubsu),” pungkas Lasro.
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Sumut, Riswan Lubis, mendapat teguran dari Gubernur Edy Rahmayadi. Ini berkaitan temuan Inspektorat Sumut atas kerugian kas daerah di BPPRD Sumut, yang dilakukan anggota Riswan.
Data dan informasi ini dihimpun Sumut Pos melalui Surat Gubernur Edy Rahmayadi bernomor 700/3215 tertanggal 3 April 2020 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus kepada Plt Kepala BPPRD Sumut, Riswan Lubis. Adapun isinya berterkait dugaan adanya penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPPRD Sumut UPT. PPD SAMSAT Medan Selatan.
Berkenaan hasil pemeriksaan khusus tersebut pula, maka diperintahkan kepada Riswan untuk menindaklanjuti enam poin dari temuan Inspektorat Sumut. Yakni pertama, aktif menyosialisasikan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada perusahaan-perusahaan di Sumut. Kedua, menyusun SOP terkait pendataan, penetapan, penagihan, pembayaran dan penyetoran PAD dari PKB jenis Alat Barat di wilayah Sumut. Ketiga, mengoptimalkan pengawasan terhadap jalannya tugas, fungsi dan kewenangan pada setiap UPT SAMSAT di Wilayah Provinsi Sumut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017.
Selanjutnya keempat, menjatuhkan hukuman disiplin kepada H Azhar Nasution SE karena yang bersangkutan melakukan tugas kedinasan diluar tugas, fungsi dan kewenangannya yang melanggar Pasal 4 angka 6 mengakibatkan citra Pemerintah Sumut kurang baik adanya Wajib Pajak dan merugikan keuangan daerah Provinsi Sumut Sebesar Rp51.882.000, dan mengajukan kepada Gubernur melalui Kepala BKD Provsu untuk memindahtugaskan yang bersangkutan diluar BPPRD Provsu. Kelima, memerintahkan H Azhar Nasution SE supaya menyetorkan uang senilai Rp51.882.000 ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut, sebagai kekurangan penyetoran pendapatan pajak dari pajak alat berat perusahaan pada Desember 2018, Maret 2019, dan April 2019.
Terakhir keenam, menjatuhkan hukuman disiplin PNS terhadap Erwinsyah SE karena secara bersama-sama dan/atau perintah atasannya Azhar Nasution telah melakukan perbuatan itu bersama-sama. (prn/ila)
tugas kedinasannya diluar tugas, fungsi dan wewenangnya yakni menandatangani Surat Perincian Pajak Tunggakan Alat Berat dan Surat Pengesahan Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, dan patut diberi hukuman disiplin PNS sedang serta diusulkan ditugaskan diluar BPPRD Sumut, dengan mengajukan mutasi tugas Erwinsyah diluar BPPRD Sumut kepada Gubernur melalui Kepala BKD Provsu.
“Demikian disampaikan agar Saudara segera melakukan langkah-langkah perbaikan/penertiban dan hasilnya dilaporkan ke Gubernur dan Inspektorat selambatnya satu bulan setelah surat ini diterima,” tulis surat gubernur pada bagian terakhir tersebut. (prn/ila)