26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kurir 2 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Riana Pohan menghukum Fera Feri dengan pidana selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 2 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10).

SIDANG: Fera Feri (layar monitor) terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (19/10).
SIDANG: Fera Feri (layar monitor) terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (19/10).

Dalam amar putusannya, terdakwa Fera Feri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap Riana Pohan.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Riana Pohan menghukum Fera Feri dengan pidana selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 2 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10).

SIDANG: Fera Feri (layar monitor) terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (19/10).
SIDANG: Fera Feri (layar monitor) terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (19/10).

Dalam amar putusannya, terdakwa Fera Feri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap Riana Pohan.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/