30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kasus Dugaan Korupsi di 2 Proyek Berbeda, Kejari Karo Tahan Kadis & Mantan Kadis

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, menetapkan sekaligus 2 tersangka kasus dugaan korupsi, dan menjebloskan mereka ke penjara.

Adapun kedua tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karo, RBP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas olahraga di Stadion Samura Kabanjahe, Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karo, RT, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo. RT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Khusus kasus RBP, anggaran yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga tersebut, sebesar Rp1,6 miliar lebih. Tim penyidik menetapkan RBP sebagai tersangka, saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus menjabat sebagai Kepala Dispora Kabupaten Karo saat itu.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kabupaten Karo Fajar Syah Lubis, melalui Kasi Intel Nardo Sitepu dan Kasi Pidsus Ranu Wijaya, pada siaran pers di Kantor Kejari Kabupaten Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (21/7), sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut Nardo, pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta.

“Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan di proyek ini, seperti pembangunan lapangan bola voli, lapangan bola basket, dan pengadaan pagar. Dalam kegiatan ini kerugiaan negara mencapai sekitar Rp200 juta,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karo, RT, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, selaku PPK dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.030.322.600 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Dalam pengelolaan tersebut, Nardo menjelaskan, meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan, dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor, dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura, serta pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu penerangan jalan umum.

“Kerugiaan negara mencapai Rp500 juta,” pungkapnya.

Adapun tersangka RT, dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kabanjahe. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, menetapkan sekaligus 2 tersangka kasus dugaan korupsi, dan menjebloskan mereka ke penjara.

Adapun kedua tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karo, RBP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas olahraga di Stadion Samura Kabanjahe, Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karo, RT, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo. RT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Khusus kasus RBP, anggaran yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga tersebut, sebesar Rp1,6 miliar lebih. Tim penyidik menetapkan RBP sebagai tersangka, saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus menjabat sebagai Kepala Dispora Kabupaten Karo saat itu.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kabupaten Karo Fajar Syah Lubis, melalui Kasi Intel Nardo Sitepu dan Kasi Pidsus Ranu Wijaya, pada siaran pers di Kantor Kejari Kabupaten Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (21/7), sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut Nardo, pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta.

“Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan di proyek ini, seperti pembangunan lapangan bola voli, lapangan bola basket, dan pengadaan pagar. Dalam kegiatan ini kerugiaan negara mencapai sekitar Rp200 juta,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karo, RT, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, selaku PPK dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.030.322.600 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Dalam pengelolaan tersebut, Nardo menjelaskan, meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan, dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor, dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura, serta pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu penerangan jalan umum.

“Kerugiaan negara mencapai Rp500 juta,” pungkapnya.

Adapun tersangka RT, dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kabanjahe. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/