26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Genjot PAD, Kelurahan Komat IV Gelar Opsir PBB ke Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Kota Matsum (Komat) IV, Kecamatan Medan Area, menggelar operasi sisir (Opsir) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke 17 lingkungan yang ada di wilayahnya. Opsir PBB ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Ini juga merupakan salah satu program Bapak Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM dan arahan Bapak Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis dalam upaya meningkatkan PAD Kota Medan,” kata Lurah Komat IV, Pariono ST kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Jalan Utama Nomor 83, Kamis (5/9).

Pariono berharap, dengan dilakukan Opsir PBB ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB sehingga PAD dapat meningkat. “Dengan membayar PBB, masyarakat turut berpartisipasi mendukung pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan. Allhamdulillah, saat dilakukan Opsir PBB tadi, masyarakat sangat menyambut positif dan berjanji segera membayar PBB mereka,” kata Pariono.

Pariono juga mengingatkan masyarakat, pembayaran PBB jatuh tempo setiap tahunnya tanggal 32 Agustus. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat membayar PBB sebelum jatuh tempo. “Kalau pembayaran PBB lewat dari tanggal 31 Agustus, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Makanya, agar tidak kena denda, bayarlah PBB sebelum jatuh tempo,” tandasnya. (omi/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Kota Matsum (Komat) IV, Kecamatan Medan Area, menggelar operasi sisir (Opsir) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke 17 lingkungan yang ada di wilayahnya. Opsir PBB ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

“Ini juga merupakan salah satu program Bapak Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM dan arahan Bapak Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis dalam upaya meningkatkan PAD Kota Medan,” kata Lurah Komat IV, Pariono ST kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Jalan Utama Nomor 83, Kamis (5/9).

Pariono berharap, dengan dilakukan Opsir PBB ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB sehingga PAD dapat meningkat. “Dengan membayar PBB, masyarakat turut berpartisipasi mendukung pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan. Allhamdulillah, saat dilakukan Opsir PBB tadi, masyarakat sangat menyambut positif dan berjanji segera membayar PBB mereka,” kata Pariono.

Pariono juga mengingatkan masyarakat, pembayaran PBB jatuh tempo setiap tahunnya tanggal 32 Agustus. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat membayar PBB sebelum jatuh tempo. “Kalau pembayaran PBB lewat dari tanggal 31 Agustus, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Makanya, agar tidak kena denda, bayarlah PBB sebelum jatuh tempo,” tandasnya. (omi/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/