26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Doyan PSK, Pejabat Kemenhub Digugat Cerai

Istri pejabat Kemenhub melaporkan suaminya.
Istri pejabat Kemenhub melaporkan suaminya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Entah mimpi apa yang dialami oleh N, seorang istri pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Wanita tersebut menggugat cerai suaminya, S, karena mengkhianati janji perkawinan sebab sang suami gemar melakukan pesta seks dengan pekerja seks komersial (PSK).

S dan N sudah menikah selama 10 tahun dan mereka dikaruniai dua orang anak. Awalnya kehidupan kelurga tersebut sangat harmonis, tetapi beberapa tahun belakangan ini keharmonisan itu diterpa angin ribut.

Ada foto pesta seks sang suami bersama wanita lain yang membuat keharmonisan mereka hancur. Tak lama setelah mengetahui sifat buruk suaminya, N pun langsung melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.

“Gugatan cerai itu dilakukan karena istri merasa sakit hati dengan perbuatan suami. Bayangkan saja kalau Anda di posisi dia,” ujar kuasa hukum N, Rusdianto, saat dikonfirmasi, Kamis (13/3).

Rusdianto juga bercerita, gugatan cerai sang istri pun bukan karena masalah materi ataupun harta. Namun, gugatan itu dilakukan demi martabat sang istri yang tidak rela diinjak-injak oleh sang suami.

“Selain itu dari aspek kesehatan, coba Anda pikirkan suami yang ganti-ganti pasangan. Bagaimana aspek kesehatannya. Bagaimana sisi penyakitnya? Apa mau tertular?” tuturnya.

Tetapi realita di pengadilan tidak mendukung N untuk bercerai. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak gugatan cerai meski pihaknya sudah memberikan barang bukti berupa foto pesta seks yang dilakukan oleh suami.

Menanggapi putusan sang hakim, N mengaku kecewa. Dia mengatakan putusan hakim yang menyatakan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina adalah hal keliru.

“Ini yang kita pertanyakan, padahal unsur perdata sudah dipenuhi,” keluh Rusdianto menirukan ungkapan kekecewaan N.

Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengakui S (suami) telah melakukan pesta seks sesuai bukti foto yang diajukan N (istri) dan tidak sesuai dengan norma Islam. Namun majelis hakim menilai pesta seks tersebut bukanlah zina sehingga tidak bisa dijadikan alasan perceraian.

“Meskipun bukti itu telah dibantah S, namun bukti foto, BBM dan SMS telah diuji forensik oleh ahli di bidang IT forensik dari ITB. Oleh karenanya alat bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah karena telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil,” putus majelis majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif seperti dikutip dari berkas putusan, Kamis (6/3).

Meski demikian, foto tersebut belum dimasukkan kategori bukti adanya zina. Sebab zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan dengan syarat ada 4 orang saksi yang melihat langsung. Foto tersebut hanya berisi orang ciuman, seks oral dan adegan seronok lainnya antara S dengan para PSK.

“Dalam perkara a quo, faktanya tidak jelas-jelas menunjukkan terhadap adanya perbuatan zina yang dilakukan Tergugat. Walaupun dalam sisi pergaulan, dilihat dari fakta tersebut, tidak bisa dipungkiri S telah melampaui batas-batas pergaulan secara etika Islam,” ujar majelis yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2014 lalu.

Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menilai foto tersebut memiliki nilai pembuktian. Namun majelis telah melihat, membaca dan memperhatikan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina.

“Oleh karenanya, dalil penggugat yang mendasari alasan perceraian karena N suka berbuat zina dengan PSK, dinyatakan tidak terbukti,” ucap majelis.

 

Ditindak Tegas

Sebelumnya, ibu dua anak itu didampingi kuasa hukumnya Rudianto juga sudah menyerahkan berkas pengaduan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemenhub. Dalam laporan itu disertakan bukti-bukti foto pesta seks suami dengan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK). Pihaknya berharap surat pengaduan yang disertai bukti yang tervalidasi itu, kali ini ditanggapi oleh pihak Kemenhub. Pihak Kemenhub akan menindak tegas jika ada pelanggaran.

“Aturan Kepegawaian sudah jelas apabila PNS terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” kata Kapuskom Publik Kemenhub Bambang S Ervan, ketika dihubungi.

N siang tadi melaporkan hal itu dan melampirkan bukti pesta seks suaminya. Namun, Bambang mengaku belum menerima laporan tersebut. “Saya belum dapat info karena yang bersangkutan kirim pengaduan langsung ke Inspektorat Jenderal,” ucapnya.

Meski begitu, Bambang menegakan laporan N akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

“Namun sesuai prosedur, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

 

Sudah Tiga Kali Mengadu

Dalam laporannya N menyertakan bukti-bukti perilaku sang suami yang kerap jajan menyewa wanita Pekerja Seks Komersil (PSK).

“Persoalan awal perilaku suami klien saya sudah diketahui kurang lebih kalau dari bukti Blackberry sejak tahun 2011,” kata kuasa hukum Rudianto kepada wartawan.

Menurutnya, pengaduan ke Dirjen bukanlah yang pertama, pihaknya pertama membuat pengaduan pada 9 Desember 2013, lalu surat konfirmasi 29 Desember 2013 dan ketiga 21 Januari 2014.

“Setelah itu 14 hari kemudian tidak ditanggapi juga. Saya buat somasi ke Menteri Perhubungan dan semua surat saya sampai detik ini tak ada tanggapan positif,” ujarnya.

“Kemarin kami berkunjung ke sini untuk tanyakan surat kami tak ditanggapi, Dijawab salah seorang di sini harusnya ditujukan ke Irjen. Oleh sebab itu, ya sudah saya buat kembali surat resmi ke Irjen dan diterima staf Irjen Pak Prakas,” imbuh Rudianto

Pihaknya berharap surat pengaduan yang disertai bukti yang tervalidasi itu, kali ini ditanggapi oleh pihak Kemenhub.

“Walaupun gambar tersebut sangat tak senonoh, tak beretika dan tak sepantasnya dilakukan seorang suami,” ujarnya.

“Dia (Irjen) periksa S ini. Dia lihat, sesuaikan dengan peraturan di sini dengan sanksinya, apakah sanksi ringan, sedang, berat. Saya serahkan pada kewenangan mereka,” harap Rudianto. (net/bbs)

Istri pejabat Kemenhub melaporkan suaminya.
Istri pejabat Kemenhub melaporkan suaminya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Entah mimpi apa yang dialami oleh N, seorang istri pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Wanita tersebut menggugat cerai suaminya, S, karena mengkhianati janji perkawinan sebab sang suami gemar melakukan pesta seks dengan pekerja seks komersial (PSK).

S dan N sudah menikah selama 10 tahun dan mereka dikaruniai dua orang anak. Awalnya kehidupan kelurga tersebut sangat harmonis, tetapi beberapa tahun belakangan ini keharmonisan itu diterpa angin ribut.

Ada foto pesta seks sang suami bersama wanita lain yang membuat keharmonisan mereka hancur. Tak lama setelah mengetahui sifat buruk suaminya, N pun langsung melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.

“Gugatan cerai itu dilakukan karena istri merasa sakit hati dengan perbuatan suami. Bayangkan saja kalau Anda di posisi dia,” ujar kuasa hukum N, Rusdianto, saat dikonfirmasi, Kamis (13/3).

Rusdianto juga bercerita, gugatan cerai sang istri pun bukan karena masalah materi ataupun harta. Namun, gugatan itu dilakukan demi martabat sang istri yang tidak rela diinjak-injak oleh sang suami.

“Selain itu dari aspek kesehatan, coba Anda pikirkan suami yang ganti-ganti pasangan. Bagaimana aspek kesehatannya. Bagaimana sisi penyakitnya? Apa mau tertular?” tuturnya.

Tetapi realita di pengadilan tidak mendukung N untuk bercerai. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak gugatan cerai meski pihaknya sudah memberikan barang bukti berupa foto pesta seks yang dilakukan oleh suami.

Menanggapi putusan sang hakim, N mengaku kecewa. Dia mengatakan putusan hakim yang menyatakan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina adalah hal keliru.

“Ini yang kita pertanyakan, padahal unsur perdata sudah dipenuhi,” keluh Rusdianto menirukan ungkapan kekecewaan N.

Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengakui S (suami) telah melakukan pesta seks sesuai bukti foto yang diajukan N (istri) dan tidak sesuai dengan norma Islam. Namun majelis hakim menilai pesta seks tersebut bukanlah zina sehingga tidak bisa dijadikan alasan perceraian.

“Meskipun bukti itu telah dibantah S, namun bukti foto, BBM dan SMS telah diuji forensik oleh ahli di bidang IT forensik dari ITB. Oleh karenanya alat bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah karena telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil,” putus majelis majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif seperti dikutip dari berkas putusan, Kamis (6/3).

Meski demikian, foto tersebut belum dimasukkan kategori bukti adanya zina. Sebab zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan dengan syarat ada 4 orang saksi yang melihat langsung. Foto tersebut hanya berisi orang ciuman, seks oral dan adegan seronok lainnya antara S dengan para PSK.

“Dalam perkara a quo, faktanya tidak jelas-jelas menunjukkan terhadap adanya perbuatan zina yang dilakukan Tergugat. Walaupun dalam sisi pergaulan, dilihat dari fakta tersebut, tidak bisa dipungkiri S telah melampaui batas-batas pergaulan secara etika Islam,” ujar majelis yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2014 lalu.

Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menilai foto tersebut memiliki nilai pembuktian. Namun majelis telah melihat, membaca dan memperhatikan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina.

“Oleh karenanya, dalil penggugat yang mendasari alasan perceraian karena N suka berbuat zina dengan PSK, dinyatakan tidak terbukti,” ucap majelis.

 

Ditindak Tegas

Sebelumnya, ibu dua anak itu didampingi kuasa hukumnya Rudianto juga sudah menyerahkan berkas pengaduan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemenhub. Dalam laporan itu disertakan bukti-bukti foto pesta seks suami dengan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK). Pihaknya berharap surat pengaduan yang disertai bukti yang tervalidasi itu, kali ini ditanggapi oleh pihak Kemenhub. Pihak Kemenhub akan menindak tegas jika ada pelanggaran.

“Aturan Kepegawaian sudah jelas apabila PNS terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” kata Kapuskom Publik Kemenhub Bambang S Ervan, ketika dihubungi.

N siang tadi melaporkan hal itu dan melampirkan bukti pesta seks suaminya. Namun, Bambang mengaku belum menerima laporan tersebut. “Saya belum dapat info karena yang bersangkutan kirim pengaduan langsung ke Inspektorat Jenderal,” ucapnya.

Meski begitu, Bambang menegakan laporan N akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

“Namun sesuai prosedur, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

 

Sudah Tiga Kali Mengadu

Dalam laporannya N menyertakan bukti-bukti perilaku sang suami yang kerap jajan menyewa wanita Pekerja Seks Komersil (PSK).

“Persoalan awal perilaku suami klien saya sudah diketahui kurang lebih kalau dari bukti Blackberry sejak tahun 2011,” kata kuasa hukum Rudianto kepada wartawan.

Menurutnya, pengaduan ke Dirjen bukanlah yang pertama, pihaknya pertama membuat pengaduan pada 9 Desember 2013, lalu surat konfirmasi 29 Desember 2013 dan ketiga 21 Januari 2014.

“Setelah itu 14 hari kemudian tidak ditanggapi juga. Saya buat somasi ke Menteri Perhubungan dan semua surat saya sampai detik ini tak ada tanggapan positif,” ujarnya.

“Kemarin kami berkunjung ke sini untuk tanyakan surat kami tak ditanggapi, Dijawab salah seorang di sini harusnya ditujukan ke Irjen. Oleh sebab itu, ya sudah saya buat kembali surat resmi ke Irjen dan diterima staf Irjen Pak Prakas,” imbuh Rudianto

Pihaknya berharap surat pengaduan yang disertai bukti yang tervalidasi itu, kali ini ditanggapi oleh pihak Kemenhub.

“Walaupun gambar tersebut sangat tak senonoh, tak beretika dan tak sepantasnya dilakukan seorang suami,” ujarnya.

“Dia (Irjen) periksa S ini. Dia lihat, sesuaikan dengan peraturan di sini dengan sanksinya, apakah sanksi ringan, sedang, berat. Saya serahkan pada kewenangan mereka,” harap Rudianto. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/