SUMUTPOS.CO – KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar. Suap melibatkan seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah sebagai perantara.
Di dalam persidangan Akil Mochtar terungkap, peristiwa penyuapan bermula jauh-jauh hari dari proses persidangan di MK yang berlangsung pada pertengahan 2011. Yakni pada saat Anggota DPRD Tapteng Bachtiar Sibarani bertemu dengan Akil Mochtar di Rumah Akbar Tandjung beberapa saat sebelumnya.
Akil meminta nomor telepon Bachtiar. “Kalau saya telepon adinda, tolong diangkat,” ujar Bachtiar menirukan pesan Akil, dalam kesaksiannya di persidangan.
Benar saja, tidak lama setelah pertemuan itu, Akil menghubungi beberapa kali nomor Bachtiar. Namun karena nomor Akil tidak tersimpan, Bachtiar tidak mengangkatnya. Di ujung telepon itu, Akil meminta kepada Bachtiar agar bisa dihubungkan ke Bonaran.
Akil minta uang Rp3 miliar kepada Bonaran. Tapi Bachtiar takut untuk menyampaikan permintaan itu. “Kau tinggal bilang saja,” pinta Akil kepada Bachtiar. Permintaan itu juga berulangkali diminta Akil.
Bachtiar juga mengaku sempat menunjukan langsung SMS Akil kepada Bonaran. Entah karena tidak mendapat respons dari Bonaran, Akil malah rela menurunkan permintaannya. “Kalau enggak mau 3, 2 saja lah,” kata Akil menirukan pesan Akil.
Dalam episode persidangan yang lain, saksi yang lain, Hetbin Pasaribu mengaku berulang kali diperintahkan Bonaran mengirim uang ke Bachtiar Sibarani.
“Bonaran telepon saya, disuruh temani ajudannya, Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp1 miliar,” kata kata Hetbin Pasaribu. Uang itu kemudian diserahkan kepada Bakhtiar Sibarani oleh Daniel.
Beberapa waktu kemudian, lagi-lagi Hetbin mengantar Daniel mengambil uang di Azwar Pasaribu Rp1 miliar. Uang tersebut diantar lagi untuk Bakhtiar di Depok.
Namun keesokan harinya, Bakhtiar menelepon karena uang yang diterimanya kemarin ternyata kurang Rp100 juta. Bakhtiar pun meminta Hetbin mengirim uang itu ke CV Ratu Samagat dengan berita slip setoran angkutan batubara.
Meski Akil dan Bonaran tidak mengakui adanya praktek suap menyuap, majelis hakim yang mengadili Akil pun menjadikan fakta persidangan di atas sebagai dasar untuk menunjang vonis untuk Akil. Hakim menyatakan Akil terbukti menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran. (net/bbs)