33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jaksa Jemput Paksa Konsultan Perencana

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menciduk Tumbur Lumbantobing, tersangka kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional pendidikan dasar Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Tumbur diamankan dari rumahnya di Perumnas Simalingkar A Medan, Selasa (30/5) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tarutung, Simon Sihombing melalui Jaksa di Bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan mengatakan Tumbur diciduk setelah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali. Kemudian, dilakukan penjemputan paksa.

“Karena tersangka sudah dipanggil tiga kali secara sah ke Tarutung tidak datang dan karena itu dianggap tidak patuh hukum sehingga Pidsus Kejari Tarutung melakukan penjemputan paksa untuk tahap dua,” ungkap Yosgernold kepada Sumut Pos, Rabu (31/5) siang.

Yosgernold menjelaskan Tumbur merupakan konsultan perencana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional pendidikan dasar untuk 77 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Dana yang diduga dikorupsi itu bersumber dari Direktorat Jendral Pendidik Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2012.

Yosgernold mengungkapkan setelah diamankan langsung diboyong ke Kejati Sumut untuk dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang sebelumnya, sempat dilakukan pemeriksaan.

“Tumbur kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari ke depan sembari penyusunan surat dakwaan untuk diadili,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Yosgernold, negara dirugikan mencapai Rp 1 miliar. Kerugian ini sesuai dengan penghitungan yang dilakukan auditor BPKP wilayah Sumut. “Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi,” tandasnya.

Perlu diketahui, Tumbur tidak sendirian. Kejari Tarutung juga menetapkan dua tersangka, yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukum penjara selama 5 tahun penjara. Kemudian, Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Disdik Taput, yang juga divonis selama 16 bulan kurungan penjara. Atas menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.(gus/azw)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menciduk Tumbur Lumbantobing, tersangka kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional pendidikan dasar Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Tumbur diamankan dari rumahnya di Perumnas Simalingkar A Medan, Selasa (30/5) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tarutung, Simon Sihombing melalui Jaksa di Bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan mengatakan Tumbur diciduk setelah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali. Kemudian, dilakukan penjemputan paksa.

“Karena tersangka sudah dipanggil tiga kali secara sah ke Tarutung tidak datang dan karena itu dianggap tidak patuh hukum sehingga Pidsus Kejari Tarutung melakukan penjemputan paksa untuk tahap dua,” ungkap Yosgernold kepada Sumut Pos, Rabu (31/5) siang.

Yosgernold menjelaskan Tumbur merupakan konsultan perencana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional pendidikan dasar untuk 77 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Dana yang diduga dikorupsi itu bersumber dari Direktorat Jendral Pendidik Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2012.

Yosgernold mengungkapkan setelah diamankan langsung diboyong ke Kejati Sumut untuk dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang sebelumnya, sempat dilakukan pemeriksaan.

“Tumbur kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari ke depan sembari penyusunan surat dakwaan untuk diadili,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Yosgernold, negara dirugikan mencapai Rp 1 miliar. Kerugian ini sesuai dengan penghitungan yang dilakukan auditor BPKP wilayah Sumut. “Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi,” tandasnya.

Perlu diketahui, Tumbur tidak sendirian. Kejari Tarutung juga menetapkan dua tersangka, yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukum penjara selama 5 tahun penjara. Kemudian, Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Disdik Taput, yang juga divonis selama 16 bulan kurungan penjara. Atas menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/