25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kejatisu Serahkan Dua Tersangka ke JPU

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melimpahkan dua tersangka bersama berkas perkara kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai. Dua tersangka itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap dua.

“Sudah tahap dua kasus Dinas PU Kabupaten Sergai. Untuk tahap dua diserahkan penyidik ke JPU, pekan lalu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH pada Sumut Pos, Rabu (31/5) siang.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga Kabupaten Sergai Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.

“Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penyusun dakwaan para tersangka,” ujarnya.

Sumanggar mengatakan pihak akan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili.

“Ya, secepatnya kita akan limpahkan. Sekarang fokus penyusunan surat dakwaan kita ini,” tutur Sumanggar.

Sebelumnya, Sumanggar mengklaim pihaknya sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp11,8 miliar. Hasilnya, negara dirugikan mencapai Rp6,9 milair.

“Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejati Sumut,” jelas Sumanggar.

Kasus ini mulai terpantau ketika Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemkab Sergai, Rabu (15/3) siang.(gus/ala)

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melimpahkan dua tersangka bersama berkas perkara kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai. Dua tersangka itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap dua.

“Sudah tahap dua kasus Dinas PU Kabupaten Sergai. Untuk tahap dua diserahkan penyidik ke JPU, pekan lalu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH pada Sumut Pos, Rabu (31/5) siang.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga Kabupaten Sergai Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.

“Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penyusun dakwaan para tersangka,” ujarnya.

Sumanggar mengatakan pihak akan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili.

“Ya, secepatnya kita akan limpahkan. Sekarang fokus penyusunan surat dakwaan kita ini,” tutur Sumanggar.

Sebelumnya, Sumanggar mengklaim pihaknya sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp11,8 miliar. Hasilnya, negara dirugikan mencapai Rp6,9 milair.

“Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejati Sumut,” jelas Sumanggar.

Kasus ini mulai terpantau ketika Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemkab Sergai, Rabu (15/3) siang.(gus/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/