30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Loh! Sebelumnya Gatot Sudah Tersangka

Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara, Evi Susanti seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/08/2015).
Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS
Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara, Evi Susanti seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/08/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada yang janggal dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sumut. Pasalnya, dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejagung sebelumnya, Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjo Nugroho sudah berstatus tersangka. Loh kok?!
Itu terungkap dari mulut istri muda Gatot, Evi Susanti saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (1/10). Tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini, mengakui adanya pertemuan di kantor DPP Partai NasDem, setelah adanya panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua bawahan Gatot.

Panggilan ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina.

Dalam kedua surat panggilan ditulis nama Gatot berstatus tersangka. Pemanggilan ini sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap suap hakim PTUN Medan, yang kemudian ikut menyerat nama Gatot sebagai tersangka.

Menurut Evy, pertemuan di DPP NasDem berlangsung sekitar Mei lalu. Pertemuan dihadiri empat orang yang diinisiasi pengacara kondang OC Kaligis.

Kala itu pengacara senior tersebut masih menjabat Ketua Mahkamah Partai NasDem. “Berempat saja. Pak Gatot, Pak Wagub (Tengku Erry Nuradi,red) Pak Surya Paloh (Ketua Umum DPP Partai NasDem) dan ada OCK,” ujar Evy.

Setelah pertemuan itu, Evy mengakui Gatot tidak pernah dipanggil oleh Kejagung. Kecuali setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos ke tahap penyidikan.

Dalam kapasitas tersebut, Gatot kemudian diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan bahkan hanya berlangsung setengah jalan, karena Gatot mengeluh sakit.

Setelah itu, hingga saat ini Kejagung belum pernah memeriksa kembali politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara, Evi Susanti seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/08/2015).
Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS
Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara, Evi Susanti seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/08/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ada yang janggal dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sumut. Pasalnya, dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejagung sebelumnya, Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjo Nugroho sudah berstatus tersangka. Loh kok?!
Itu terungkap dari mulut istri muda Gatot, Evi Susanti saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (1/10). Tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini, mengakui adanya pertemuan di kantor DPP Partai NasDem, setelah adanya panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua bawahan Gatot.

Panggilan ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina.

Dalam kedua surat panggilan ditulis nama Gatot berstatus tersangka. Pemanggilan ini sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap suap hakim PTUN Medan, yang kemudian ikut menyerat nama Gatot sebagai tersangka.

Menurut Evy, pertemuan di DPP NasDem berlangsung sekitar Mei lalu. Pertemuan dihadiri empat orang yang diinisiasi pengacara kondang OC Kaligis.

Kala itu pengacara senior tersebut masih menjabat Ketua Mahkamah Partai NasDem. “Berempat saja. Pak Gatot, Pak Wagub (Tengku Erry Nuradi,red) Pak Surya Paloh (Ketua Umum DPP Partai NasDem) dan ada OCK,” ujar Evy.

Setelah pertemuan itu, Evy mengakui Gatot tidak pernah dipanggil oleh Kejagung. Kecuali setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos ke tahap penyidikan.

Dalam kapasitas tersebut, Gatot kemudian diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan bahkan hanya berlangsung setengah jalan, karena Gatot mengeluh sakit.

Setelah itu, hingga saat ini Kejagung belum pernah memeriksa kembali politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/