26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Polsek Lubukpakam Ringkus 7 Jaringan Begal

PAPARAN: Kapolsek Lubukpakam AKP Nasri Ginting, saat paparan tersangka begal BHS alias Bob, di Mapolsek Lubukpakam, Rabu (1/11).

SUMUTPOS.CO – Polsek Lubukpakam berhasil menangkap seorang tersangka begal dan 6 orang jaringannya. Hal ini diungkapkan Kapolsek Lubukpakam AKP Nasri Ginting, saat paparan tersangka begal, Rabu (1/11).

“Kini ketujuh tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Lubukpakam,” beber Nasri.

Lebih lanjut Nasri Ginting, aksi begal awalnya dilakukan tersangka BHS alias Bob (34), Warga Jalan Imam Bonjol, Desa Bangunpurba, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang. BHS merupakan pelaku begal yang sudah merampas 3 unit sepeda motor korban, yang seorang di antaranya membuat laporan ke Polsek Lubukpakam, yakni atas nama Bahtiar Eka Srianto Harahap (27), Warga Desa Emplasmen, Kualanamu, Kecamatan Beringin.

BHS ditangkap Tim Buser Polsek Lubukpakam di Jalan Tengku Fahrudin, Kelurahan Lubukpakam Tiga, 26 Oktober lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Sementara keenam tersangka lainnya, yang merupakan jaringan hasil pengembangan polisi, di antaranya SH alias Buyak (57) warga Jalan Masjid, Kelurahan Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, TBL alias Bayu (37) warga Dusun 3, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai, FR alias Rozy (36) warga Jalan Deli, Lingkungan Tempel, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, SR alias Anto (38) warga Desa Lubukcemara, Dusun 2, Serdangbedagai, dan MN alias Mun (43) warga Dusun 4, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, dan KH alias Irul (34) warga Dusun 1, Desa Pematangkasih, Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai.

Tersangka BHS dijerat pasal 365 ayat 1, sementara 6 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 jo 480 ayat 1 ke 1e, dan jo 56 ayat 1, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat polisi,” pungkas Nasri. (mag-2/saz)

 

 

PAPARAN: Kapolsek Lubukpakam AKP Nasri Ginting, saat paparan tersangka begal BHS alias Bob, di Mapolsek Lubukpakam, Rabu (1/11).

SUMUTPOS.CO – Polsek Lubukpakam berhasil menangkap seorang tersangka begal dan 6 orang jaringannya. Hal ini diungkapkan Kapolsek Lubukpakam AKP Nasri Ginting, saat paparan tersangka begal, Rabu (1/11).

“Kini ketujuh tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Lubukpakam,” beber Nasri.

Lebih lanjut Nasri Ginting, aksi begal awalnya dilakukan tersangka BHS alias Bob (34), Warga Jalan Imam Bonjol, Desa Bangunpurba, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang. BHS merupakan pelaku begal yang sudah merampas 3 unit sepeda motor korban, yang seorang di antaranya membuat laporan ke Polsek Lubukpakam, yakni atas nama Bahtiar Eka Srianto Harahap (27), Warga Desa Emplasmen, Kualanamu, Kecamatan Beringin.

BHS ditangkap Tim Buser Polsek Lubukpakam di Jalan Tengku Fahrudin, Kelurahan Lubukpakam Tiga, 26 Oktober lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Sementara keenam tersangka lainnya, yang merupakan jaringan hasil pengembangan polisi, di antaranya SH alias Buyak (57) warga Jalan Masjid, Kelurahan Tempel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, TBL alias Bayu (37) warga Dusun 3, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai, FR alias Rozy (36) warga Jalan Deli, Lingkungan Tempel, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, SR alias Anto (38) warga Desa Lubukcemara, Dusun 2, Serdangbedagai, dan MN alias Mun (43) warga Dusun 4, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, dan KH alias Irul (34) warga Dusun 1, Desa Pematangkasih, Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai.

Tersangka BHS dijerat pasal 365 ayat 1, sementara 6 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 jo 480 ayat 1 ke 1e, dan jo 56 ayat 1, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat polisi,” pungkas Nasri. (mag-2/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/