31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Melarat, Ibu Muda Jual Bayinya Rp1,5 Juta

Hal serupa juga dikatakan Linda (60), ibu Ayu. “Seperti saya, siapalah yang rela cucunya dibawa orang. Tapi karena mahal kali biaya operasi melahirkan sampai Rp7,5 juta, maka begitulah kondisinya. Kalau saja cuma Rp800.000, biaya semuanya, bisa lah aku cari pinjaman, utang kesana kemari. Ini jang sampai Rp7,5 juta. Kartu BPJS nya pun tidak berlaku,” ucap neneknya itu bernada kesal.

Selanjutnya, Linda juga menambahkan, bahwa anaknya Ayu sudah lama ditinggalkan suaminya. Menurutnya, dirinya selaku seorang nenek tak mungkin harus menjual cucunya. Tapi, karena keadaan dan nasib menjadi orang miskin-lah semua itu harus terjadi.

Di lain pihak, Ketua Komisi D DPRD Labuhanbatu Ahkmat Saipul Sirait SH ketika memberi tanggapan, ‘hanya’ mampu menyayangkan sikap dan pelayanan pihak RSUD Labuhanbatu.

Menurutnya, ketidakmampuan pasien dalam membayar tagihan berobat jangan dijadikan ajang untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan peraturan berlaku, seperti yang dialami oleh keluarga Ayu Mandasari
Ahkmat Saipul juga menambahkan, seharusnya pihak yang berkompoten di RSUD baik dari tingkat direktur, dokter, bidan dan staf harus memberikan pelayanan yang dapat meringankan beban pasien. “Tidak terkecuali mengenai biaya tagihan perobatan, bukan malah mengajak atau membujuk pasien untuk melakukan hal-hal yang tidak baik,” sebutnya.

Terkhusus biaya perobatan, tambah Saipul, pemerintah sekarang baik dari tingkat Pusat hingga Daerah sedang berlomba- lomba menggalakan biaya perobatan yang minimal hingga gratis. Seperti BPJS, Askesda, Jamkesmas dan lain sebagainya untuk menanggulangi dan membantu warga miskin guna mendapatkan haknya menikmati fasilitas kesehatan dalam rangka mengantisipasi dan menekan angka sakit maupun kematian.

Ditambah bentuk dan macam dana bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Langsung, Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan lain sebagainya untuk menekan angka atau jumlah kemiskinan itu sendiri, ucapnya.

Jadi, masih lanjut Saipul, tidak ada alasan bagi pihak RSUD maupun keluarga Ayu Mandasari untuk melakukan negosiasi menyerahkan anak bayinya yang baru berumur delapan hari kepada pihak ketiga. “Oleh karena ketidakmampuan menanggulangi biaya persalinan caesar di RSUD Labuhanbatu. (okta/yaa)

Hal serupa juga dikatakan Linda (60), ibu Ayu. “Seperti saya, siapalah yang rela cucunya dibawa orang. Tapi karena mahal kali biaya operasi melahirkan sampai Rp7,5 juta, maka begitulah kondisinya. Kalau saja cuma Rp800.000, biaya semuanya, bisa lah aku cari pinjaman, utang kesana kemari. Ini jang sampai Rp7,5 juta. Kartu BPJS nya pun tidak berlaku,” ucap neneknya itu bernada kesal.

Selanjutnya, Linda juga menambahkan, bahwa anaknya Ayu sudah lama ditinggalkan suaminya. Menurutnya, dirinya selaku seorang nenek tak mungkin harus menjual cucunya. Tapi, karena keadaan dan nasib menjadi orang miskin-lah semua itu harus terjadi.

Di lain pihak, Ketua Komisi D DPRD Labuhanbatu Ahkmat Saipul Sirait SH ketika memberi tanggapan, ‘hanya’ mampu menyayangkan sikap dan pelayanan pihak RSUD Labuhanbatu.

Menurutnya, ketidakmampuan pasien dalam membayar tagihan berobat jangan dijadikan ajang untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan peraturan berlaku, seperti yang dialami oleh keluarga Ayu Mandasari
Ahkmat Saipul juga menambahkan, seharusnya pihak yang berkompoten di RSUD baik dari tingkat direktur, dokter, bidan dan staf harus memberikan pelayanan yang dapat meringankan beban pasien. “Tidak terkecuali mengenai biaya tagihan perobatan, bukan malah mengajak atau membujuk pasien untuk melakukan hal-hal yang tidak baik,” sebutnya.

Terkhusus biaya perobatan, tambah Saipul, pemerintah sekarang baik dari tingkat Pusat hingga Daerah sedang berlomba- lomba menggalakan biaya perobatan yang minimal hingga gratis. Seperti BPJS, Askesda, Jamkesmas dan lain sebagainya untuk menanggulangi dan membantu warga miskin guna mendapatkan haknya menikmati fasilitas kesehatan dalam rangka mengantisipasi dan menekan angka sakit maupun kematian.

Ditambah bentuk dan macam dana bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Langsung, Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan lain sebagainya untuk menekan angka atau jumlah kemiskinan itu sendiri, ucapnya.

Jadi, masih lanjut Saipul, tidak ada alasan bagi pihak RSUD maupun keluarga Ayu Mandasari untuk melakukan negosiasi menyerahkan anak bayinya yang baru berumur delapan hari kepada pihak ketiga. “Oleh karena ketidakmampuan menanggulangi biaya persalinan caesar di RSUD Labuhanbatu. (okta/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/