31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Vonis Kasmin Bertambah jadi 2 Tahun Penjara

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SIDANG DITUNDA: Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak terlihat kesal, karena sidang tuntutannya terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG DITUNDA: Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak terlihat kesal, karena sidang tuntutannya terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menambah hukuman terhadap mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balige, Praden Simanjuntak. Dia menyebutkan petikan putusan sudah terima pihaknya pada 23 Desember 2015, lalu. “Sidang putusan ditingkat banding di PT dilakukan pada 11 Desember 2015,” ujar Praden Simanjuntak saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (5/1).

Selain menjatuhkan hukuman, Majelis hakim PT Medan juga mewajibkan Kasmin Simanjuntak untuk membayar denda Rp 250 juta, Subsider 3 bulan. Sedangkan untuk uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp3,8 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar UP satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Untuk UPnya tetap seperti diputuskan di PN Medan,” sebut Praden Simanjuntak.

Hakim juga melakukan penetapan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak di rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya Kasmin Simanjuntak tidak ditahan selama proses hukum dilakukan baik di Poldasu, Kejatisu hingga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun Kasmin Simanjuntak dalam status buron dan Kejari Balige mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas putusan penetapan penahanan yang dikeluarkan PT Medan.

Pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, 11 Agustus 2015, lalu. Kasmin Simanjuntak divonis oleh Majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga dengan hukuman 18 bulan kurangan penjara.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasmin juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp3,8 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar UP satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menyikapi putusan ditingkat banding itu, Kejari Balige menyatakan kasasi. “Kita sudah daftarkan kasasi pada tanggal 23 Desember 2015, lalu. Besok kita sampaikan memory banding tersebut,” tandasnya. (gus)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS SIDANG DITUNDA: Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak terlihat kesal, karena sidang tuntutannya terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG DITUNDA: Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak terlihat kesal, karena sidang tuntutannya terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menambah hukuman terhadap mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balige, Praden Simanjuntak. Dia menyebutkan petikan putusan sudah terima pihaknya pada 23 Desember 2015, lalu. “Sidang putusan ditingkat banding di PT dilakukan pada 11 Desember 2015,” ujar Praden Simanjuntak saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (5/1).

Selain menjatuhkan hukuman, Majelis hakim PT Medan juga mewajibkan Kasmin Simanjuntak untuk membayar denda Rp 250 juta, Subsider 3 bulan. Sedangkan untuk uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp3,8 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar UP satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Untuk UPnya tetap seperti diputuskan di PN Medan,” sebut Praden Simanjuntak.

Hakim juga melakukan penetapan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak di rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya Kasmin Simanjuntak tidak ditahan selama proses hukum dilakukan baik di Poldasu, Kejatisu hingga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun Kasmin Simanjuntak dalam status buron dan Kejari Balige mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas putusan penetapan penahanan yang dikeluarkan PT Medan.

Pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, 11 Agustus 2015, lalu. Kasmin Simanjuntak divonis oleh Majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga dengan hukuman 18 bulan kurangan penjara.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasmin juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp3,8 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar UP satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menyikapi putusan ditingkat banding itu, Kejari Balige menyatakan kasasi. “Kita sudah daftarkan kasasi pada tanggal 23 Desember 2015, lalu. Besok kita sampaikan memory banding tersebut,” tandasnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/