28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Selama Bulan Suci Ramadan, Pemko Binjai Wajibkan ASN 7 Jam Kerja

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Binjai memberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 7 jam kerja. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 394 Tahun 2019 dan Surat Edaran nomor 800-3300 yang ditandatangani Sekretaris Daerah M Mahfullah Daulay pada 30 April 2019.

“Dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda, jam kerja ASN Kota Binjai dimulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB. Ini untuk ASN yang memberlakukan lima hari kerja, dari hari Senin sampai Jumat,” ujar Kabag Humas Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros, Kamis (9/5).

Khusus Jumat, kata Rudi Baros, ASN Kota Binjai dibolehkan pulang pukul 15.45 WIB. “Masuk kerjanya tetap sama pada pukul 8.00 WIB,” ujar Rudi.

Dia menambahkan, para ASN dapat menggunakan waktu istirahat selama 30 menit. Pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. “Tidak boleh lewat dari situ karena ini Ramadan, jam kerjanya sudah diatur melalui SE,” tambah Rudi.

“Untuk jam istirahat pada hari Jumat dimulai pukul 11.45 sampai 13.15 WIB. Porsinya sama, 30 menit. Bedanya sedikit dipercepat saja,” beber Rudi lagi.

Menurut dia, penjelasan tadi untuk ASN yang memberlakukan jam kerja selama 5 hari. Sedangkan untuk ASN yang kerja 6 hari, masuk tetap sama pukul 8.00 WIB. Tapi ASN yang 6 hari kerja akan pulang lebih cepat, yakni pukul 14.00 WIB.

“Seluruh ASN harus mengikuti aturan yang sudah dituangkan dalam surat edaran ini. Jika kedapatan tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi,”pungkasnya. (ted/han)

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Binjai memberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 7 jam kerja. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 394 Tahun 2019 dan Surat Edaran nomor 800-3300 yang ditandatangani Sekretaris Daerah M Mahfullah Daulay pada 30 April 2019.

“Dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda, jam kerja ASN Kota Binjai dimulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB. Ini untuk ASN yang memberlakukan lima hari kerja, dari hari Senin sampai Jumat,” ujar Kabag Humas Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros, Kamis (9/5).

Khusus Jumat, kata Rudi Baros, ASN Kota Binjai dibolehkan pulang pukul 15.45 WIB. “Masuk kerjanya tetap sama pada pukul 8.00 WIB,” ujar Rudi.

Dia menambahkan, para ASN dapat menggunakan waktu istirahat selama 30 menit. Pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. “Tidak boleh lewat dari situ karena ini Ramadan, jam kerjanya sudah diatur melalui SE,” tambah Rudi.

“Untuk jam istirahat pada hari Jumat dimulai pukul 11.45 sampai 13.15 WIB. Porsinya sama, 30 menit. Bedanya sedikit dipercepat saja,” beber Rudi lagi.

Menurut dia, penjelasan tadi untuk ASN yang memberlakukan jam kerja selama 5 hari. Sedangkan untuk ASN yang kerja 6 hari, masuk tetap sama pukul 8.00 WIB. Tapi ASN yang 6 hari kerja akan pulang lebih cepat, yakni pukul 14.00 WIB.

“Seluruh ASN harus mengikuti aturan yang sudah dituangkan dalam surat edaran ini. Jika kedapatan tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi,”pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/