26 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Kurir 6 Bal Ganja Diringkus

DEDI JAILANI/sumut pos
PAPARAN: Kasat Narkoba Polres Madina, AKP M Rusli, SH memaparkan hasil tangkapan ganja dari seorang pengedar, Ijin.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Polsek Lingga Bayu mengamankan seorang pria berinisial DJ alias Ijin (20). Warga Jorong Lombok Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat ini tertangkap tangan membawa ganja kering.

Penangkapan Ijin dilakukan di Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (9/1) subuh. Dari tangan Ijin diamankan 6 bal daun ganja kering siap edar.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP M Rusli, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel mendapat informasi dari masyarakat. Informan menyebut di Desa Bonca Bayuon ada pria yang melakukan transaksi narkoba.

Setelah adanya informasi tersebut, anggota dari Polsek Lingga Bayu langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, Ijin diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol di Desa Bonca Bayuon.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 bal daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 22.250 Kg, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor Polisi dan Honda Revo 110 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 3 buah tas merek adidas serta 1 unit hp merk LG warna hitam. (mag-6/ala)

DEDI JAILANI/sumut pos
PAPARAN: Kasat Narkoba Polres Madina, AKP M Rusli, SH memaparkan hasil tangkapan ganja dari seorang pengedar, Ijin.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Polsek Lingga Bayu mengamankan seorang pria berinisial DJ alias Ijin (20). Warga Jorong Lombok Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat ini tertangkap tangan membawa ganja kering.

Penangkapan Ijin dilakukan di Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (9/1) subuh. Dari tangan Ijin diamankan 6 bal daun ganja kering siap edar.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP M Rusli, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel mendapat informasi dari masyarakat. Informan menyebut di Desa Bonca Bayuon ada pria yang melakukan transaksi narkoba.

Setelah adanya informasi tersebut, anggota dari Polsek Lingga Bayu langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, Ijin diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol di Desa Bonca Bayuon.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 bal daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 22.250 Kg, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor Polisi dan Honda Revo 110 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 3 buah tas merek adidas serta 1 unit hp merk LG warna hitam. (mag-6/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/