30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Agen TKI Ilegal asal Asahan Ditangkap di Jabar

Foto: Fran/PM
Petugas saat menginterogasi kedua tersangka agen TKI ilegal, di tempat persembunyiannya di Depk-Jabar.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian Tomi Sibarani alias Tomi, pelaku trafficking yang berhasil lolos dari sergapan Direskrimum Poldasu, Jumat (7/4) lalu. akhirnya kandas setelah tim Satreskrim Polres Asahan membekuknya di Kelurahan Sukatani RT 004, RW 07 Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/4) sekira pukul 01.00 Wib. Informasi yang diterima wartawan saat disergap Tomi bersama temannya Jamaluddin alias Alang yang bertugas sebagai penyedia kapal.

Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga kepada wartawan menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan LP Nomor 436/V/2017/SPKT III tanggal 7 April 2017, tentang pelaku perdagangan manusia yang belum tertangkap di wilayah Bagan Asahan.

Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara Sik melakukan penyelidikan beberapa hari dan hasil dari penyelidikan serta koordinasi dengan Kasubdit Reknata Krimum Poldasu diperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Pesawaran Gedung Tataan Lampung. Setelah melakukan pencarian di sebuah hotel seperti yang disebutkan petugas tidak berhasil menemukan tersangka, menurut petugas hotel kedua tersangka sudah check out sekitar pukul 03.00 dini hari dan petugas mendapatkan informasi keduanya menuju Cileungsi Depok Jawa Barat.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka menuju Depok Jawa Barat, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan pengintaian, kali ini lelah petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.00 Wib petugas akhirnya membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kobul.

Kobul juga menambahkan dari hasil interogasi diketahui bahwa Tomi Sibarani dalam kasus ini berperan sebagai agen TKI sedangkan Jamaluddin sebagai penyedia alat transportasi keberangkatan TKI Illegal ke Malaysia.

Tersangka Tomi Sibarani alias Tomi (38) merupakan warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan, sedangkan Jamaluddin alias Alang merupakan warga Jalan Profesor M. Yamin Kodya Tanjung Balai.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Direskrimum Poldasu mengamankan sebanyak 40 orang TKI Ilegal serta pemilik rumah penampungan TKI Ilegal milik Syahdan Manurung di Dusun I Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, namun saat penggerebekan Tomi Sibarani berhasil kabur dari sergapan petugas. (ran)

Foto: Fran/PM
Petugas saat menginterogasi kedua tersangka agen TKI ilegal, di tempat persembunyiannya di Depk-Jabar.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian Tomi Sibarani alias Tomi, pelaku trafficking yang berhasil lolos dari sergapan Direskrimum Poldasu, Jumat (7/4) lalu. akhirnya kandas setelah tim Satreskrim Polres Asahan membekuknya di Kelurahan Sukatani RT 004, RW 07 Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/4) sekira pukul 01.00 Wib. Informasi yang diterima wartawan saat disergap Tomi bersama temannya Jamaluddin alias Alang yang bertugas sebagai penyedia kapal.

Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga kepada wartawan menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan LP Nomor 436/V/2017/SPKT III tanggal 7 April 2017, tentang pelaku perdagangan manusia yang belum tertangkap di wilayah Bagan Asahan.

Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara Sik melakukan penyelidikan beberapa hari dan hasil dari penyelidikan serta koordinasi dengan Kasubdit Reknata Krimum Poldasu diperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Pesawaran Gedung Tataan Lampung. Setelah melakukan pencarian di sebuah hotel seperti yang disebutkan petugas tidak berhasil menemukan tersangka, menurut petugas hotel kedua tersangka sudah check out sekitar pukul 03.00 dini hari dan petugas mendapatkan informasi keduanya menuju Cileungsi Depok Jawa Barat.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka menuju Depok Jawa Barat, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan pengintaian, kali ini lelah petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.00 Wib petugas akhirnya membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kobul.

Kobul juga menambahkan dari hasil interogasi diketahui bahwa Tomi Sibarani dalam kasus ini berperan sebagai agen TKI sedangkan Jamaluddin sebagai penyedia alat transportasi keberangkatan TKI Illegal ke Malaysia.

Tersangka Tomi Sibarani alias Tomi (38) merupakan warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan, sedangkan Jamaluddin alias Alang merupakan warga Jalan Profesor M. Yamin Kodya Tanjung Balai.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Direskrimum Poldasu mengamankan sebanyak 40 orang TKI Ilegal serta pemilik rumah penampungan TKI Ilegal milik Syahdan Manurung di Dusun I Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, namun saat penggerebekan Tomi Sibarani berhasil kabur dari sergapan petugas. (ran)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/