30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penyelenggara Ibadah Umroh Libatkan OJK

Sementara, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional Sumut Mulyanto menekankan pentingnya memberikan pelayanan agar masyarakat mendapatkan haknya, mendapatkan keadilan saat pelaksanaan ibadah umroh khususnya. Dirinya pun mencontohkan penawaran ‘gratis satu’ dalam jumlah tertentu oleh perusahaan travel, perlu dipertanyakan. Sebab bukan tidak mungkin ada tawaran seperti investasi, bodong atau kamuflase.

“Investasi itu harus memenuhi dua hal, pertama legal artinya ada izin di otoritas terkait. Kedua, masuk akal. Kalau investasi memberikan keuntungan yang besar, ini masuk akal nggak. Sama seperti penawaran ibadah umroh gratis satu, itu biayanya paling murah Rp20 juta, perlu dipertanyakan,”katanya.

Hal senada disampaikan Wadir Binmas Polda Sumut AKBP Suharno. Pihaknya mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa korban yang ingin berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan ibadah tertentu. Padahal, masyarakat yang memilih biaya murah karena memang kemampuan keuangannya terbatas. Namun akhirnya harus menderita kehilangan uang dan tidak bisa berangkat ibadah.

“Sampai saat ini pelaku sudah ditangkap. Tetapi untuk menyita asset, ternyata tidak cukup mengganti biaya keberangkatan. Karena itu kita berharap di Sumut jangan sampai ada yang menderita karena persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Turut hadir di acara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenag Sumut HT Darmansyah, Ketua PPUI-PIHK H Bob Nasution, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nouval Mahyar, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Zonny Waldi, serta sejumlah pengurus forum PPIU Sumut. (prn/han)

 

 

 

 

 

 

Sementara, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional Sumut Mulyanto menekankan pentingnya memberikan pelayanan agar masyarakat mendapatkan haknya, mendapatkan keadilan saat pelaksanaan ibadah umroh khususnya. Dirinya pun mencontohkan penawaran ‘gratis satu’ dalam jumlah tertentu oleh perusahaan travel, perlu dipertanyakan. Sebab bukan tidak mungkin ada tawaran seperti investasi, bodong atau kamuflase.

“Investasi itu harus memenuhi dua hal, pertama legal artinya ada izin di otoritas terkait. Kedua, masuk akal. Kalau investasi memberikan keuntungan yang besar, ini masuk akal nggak. Sama seperti penawaran ibadah umroh gratis satu, itu biayanya paling murah Rp20 juta, perlu dipertanyakan,”katanya.

Hal senada disampaikan Wadir Binmas Polda Sumut AKBP Suharno. Pihaknya mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa korban yang ingin berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan ibadah tertentu. Padahal, masyarakat yang memilih biaya murah karena memang kemampuan keuangannya terbatas. Namun akhirnya harus menderita kehilangan uang dan tidak bisa berangkat ibadah.

“Sampai saat ini pelaku sudah ditangkap. Tetapi untuk menyita asset, ternyata tidak cukup mengganti biaya keberangkatan. Karena itu kita berharap di Sumut jangan sampai ada yang menderita karena persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Turut hadir di acara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenag Sumut HT Darmansyah, Ketua PPUI-PIHK H Bob Nasution, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nouval Mahyar, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Zonny Waldi, serta sejumlah pengurus forum PPIU Sumut. (prn/han)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/