25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

PTUN Medan Menangkan Surfenov, KPU Disarankan Kasasi

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan baru yang menetapkan penggugat sebagai pasangan calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar. “Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan sebesar Rp294 ribu,” ucap Humas PTUN Medan tersebut yang disambut riuh pengunjung sidang tersebut.

Menanggapai hasil keputusan tersebut, Surfenov Sirait yang hadir pada persidangan didampingi Parlindungan Sinaga menilai, keputusan tersebut sudah sesuai harapan.

“Hukum di negara kita masih bisa diharapkan dan sejak awal kami optimis, sejak dicoret KPU Pematang Siantar tanggal 27 November 2015, kami mengadukan ke PTUN dan akhirnya gugatan kami bisa diikusertakan kembali di Pilkada Pematangsiantar,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, kata Surfenov, mereka menunggu penetapan KPU sambil sosialisasi kepada pemilih karena hampir dua bulan vakum dan kabar keikutsertaan mereka dinilai perlu dikabarkan kembali. Menurutnya, pihaknya siap menanti jika KPU Pematangsiantar melakukan upaya hukum lain.

“Akan kami ikuti, yang jelas kami menunjukkan dan punya hak konstitusi yang sudah kami jalankan. Tetapi kami meminta KPU untuk menjalankan putusan PTUN Medan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pematang Siantar Mangasi Purba mengatakan, terkait keputusan PTUN Medan tersebut, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sumut untuk menyikapi putusan tersebut dan sikap yang akan diambil.

“Kami akan konsultasi dulub melakukan langkah berikutnya, apakah akan memakai upaya hukum atau tidak,” ungkapnya.

Meskipun menghormati keputusan PTUN Medan, namun Mangasi menilai, pada beberapa pertimbangan, majelis hakim tidak komprehensif. Ada beberapa pasal yang tidak menjadi rujukan bagi majelis. “Majelis hanya mengacu pada pasal 153 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sementara pasal 154 tidak dijadikan rujukan. Majelis hanya mengacu pada pasal 95 (UU Penyelenggara Pemilu) tapi pasal 94 tidak,” bebernya.

Atas putusan tersebut, Mangasi memprediksi, Pilkada Pematangsiantar bisa digelar antara awal hingga akhir April 2016 jika pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan.

“Jika tidak (melakukan upaya hukum), bisa digelar awal Maret,” pungkas Mangasi.(sam/gus/adz)

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan baru yang menetapkan penggugat sebagai pasangan calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar. “Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan sebesar Rp294 ribu,” ucap Humas PTUN Medan tersebut yang disambut riuh pengunjung sidang tersebut.

Menanggapai hasil keputusan tersebut, Surfenov Sirait yang hadir pada persidangan didampingi Parlindungan Sinaga menilai, keputusan tersebut sudah sesuai harapan.

“Hukum di negara kita masih bisa diharapkan dan sejak awal kami optimis, sejak dicoret KPU Pematang Siantar tanggal 27 November 2015, kami mengadukan ke PTUN dan akhirnya gugatan kami bisa diikusertakan kembali di Pilkada Pematangsiantar,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, kata Surfenov, mereka menunggu penetapan KPU sambil sosialisasi kepada pemilih karena hampir dua bulan vakum dan kabar keikutsertaan mereka dinilai perlu dikabarkan kembali. Menurutnya, pihaknya siap menanti jika KPU Pematangsiantar melakukan upaya hukum lain.

“Akan kami ikuti, yang jelas kami menunjukkan dan punya hak konstitusi yang sudah kami jalankan. Tetapi kami meminta KPU untuk menjalankan putusan PTUN Medan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pematang Siantar Mangasi Purba mengatakan, terkait keputusan PTUN Medan tersebut, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sumut untuk menyikapi putusan tersebut dan sikap yang akan diambil.

“Kami akan konsultasi dulub melakukan langkah berikutnya, apakah akan memakai upaya hukum atau tidak,” ungkapnya.

Meskipun menghormati keputusan PTUN Medan, namun Mangasi menilai, pada beberapa pertimbangan, majelis hakim tidak komprehensif. Ada beberapa pasal yang tidak menjadi rujukan bagi majelis. “Majelis hanya mengacu pada pasal 153 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sementara pasal 154 tidak dijadikan rujukan. Majelis hanya mengacu pada pasal 95 (UU Penyelenggara Pemilu) tapi pasal 94 tidak,” bebernya.

Atas putusan tersebut, Mangasi memprediksi, Pilkada Pematangsiantar bisa digelar antara awal hingga akhir April 2016 jika pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan.

“Jika tidak (melakukan upaya hukum), bisa digelar awal Maret,” pungkas Mangasi.(sam/gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/