26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Cuaca Panas, Calhaj Diimbau Banyak Minum

Ahli Waris Calhaj Asahan Disantuni Rp18,5 Juta

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan, Muslim mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris calon haji bernama Katio Abdul Majid Simanjuntak bin abdul Majid Simanjuntak (59), yang meninggal karena sakit di Madinah, Rabu (25/7) lalu. Jumlah santunan tersebut yakni senilai Rp18,5 juta sesuai dengan aturan yang ada.

“Sesuai aturan kalau meninggal karena sakit dapat santunan Rp 18,5 juta sedangkan meninggal karena kecelakaan mendapat santunan Rp37 juta,” katanya, Jumat (27/7).

Sementara itu, untuk jamaah haji yang cacat karena kecelakaan, mereka akan mendapat santunan sebesar persentase sesuai kriteria cacatnya. Besaran jumlah uang pertanggungan ini berlaku bagi seluruh calon jamaah haji. “Ahli waris dapat mengajukan klaim setelah proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji berakhir,” ujar Muslim yang juga Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut ini.

Untuk diketahui, seorang calon haji asal Asahan, Sumut, meninggal di Madinah, Rabu (25/7) sekitar pukul 10.15 Waktu Arab Saudi. Calon haji tersebut bernama Katio Abdul Majid Simanjuntak bin Abdul Majid Simanjuntak (59), warga dusun II, Alang Bonbon, Aek Kuasan, Asahan.

Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 2 embarkasi Medan dan berangkat ke Madinah, Senin (23/7) lalu. Dia dilaporkan meninggal karena sakit jantung dan masih disemayamkan di Rumah Sakit Al Anshor Madinah saat ini. (ain)

Ahli Waris Calhaj Asahan Disantuni Rp18,5 Juta

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan, Muslim mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris calon haji bernama Katio Abdul Majid Simanjuntak bin abdul Majid Simanjuntak (59), yang meninggal karena sakit di Madinah, Rabu (25/7) lalu. Jumlah santunan tersebut yakni senilai Rp18,5 juta sesuai dengan aturan yang ada.

“Sesuai aturan kalau meninggal karena sakit dapat santunan Rp 18,5 juta sedangkan meninggal karena kecelakaan mendapat santunan Rp37 juta,” katanya, Jumat (27/7).

Sementara itu, untuk jamaah haji yang cacat karena kecelakaan, mereka akan mendapat santunan sebesar persentase sesuai kriteria cacatnya. Besaran jumlah uang pertanggungan ini berlaku bagi seluruh calon jamaah haji. “Ahli waris dapat mengajukan klaim setelah proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji berakhir,” ujar Muslim yang juga Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut ini.

Untuk diketahui, seorang calon haji asal Asahan, Sumut, meninggal di Madinah, Rabu (25/7) sekitar pukul 10.15 Waktu Arab Saudi. Calon haji tersebut bernama Katio Abdul Majid Simanjuntak bin Abdul Majid Simanjuntak (59), warga dusun II, Alang Bonbon, Aek Kuasan, Asahan.

Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 2 embarkasi Medan dan berangkat ke Madinah, Senin (23/7) lalu. Dia dilaporkan meninggal karena sakit jantung dan masih disemayamkan di Rumah Sakit Al Anshor Madinah saat ini. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/