28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Ketua Komisi C Desak Bupati Copot Kasatpol PP

Di tempat lain, Asisten I Pemkab Deliserdang H Syafrullah SSos MAP marah ketika ditemui Sumut Pos. Pasalnya, ia tidak terima namanya dicatut untuk melindungi PT DBS yang tidak memiliki ijin tersebut.

Syafrullah membantah dirinya melindungi PT DBS, sehingga Kakan Sat Pol PP kurang tegas melakukan penindakan.

“Saya akan tutup PT DBS itu,” tegas Syafrullah.

Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan lahan yang dipakai PT DBS merupakan milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. HGU lahan itu juga masih aktif.

“PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak-pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan. Karena berada di atas lahan HGU kita,” jelasnya.

Selain menyurati instansi penerbit izin, PTPN II sudah berulang kali menyurati Polda Sumut agar melakukan tindakan hukum terhadap oknum pengusaha yang telah merampas harta negara tersebut.

Pantauan Sumut Pos di lokasi, hingga saat ini PT DBS masih beroperasi. Pemuda setempat yang diminta pemilik untuk berjaga-jaga di luar, terlihat duduk di warung yang tak jauh dari tempat produksi.

Truk molen sebagai armada distribusi bahan dasar beton silih berganti keluar dari perusahaan tersebut. Perusahaan milik Akiong itu hingga saat ini masih mulus beroperasi.(mag-2/btr/ala)

 

Di tempat lain, Asisten I Pemkab Deliserdang H Syafrullah SSos MAP marah ketika ditemui Sumut Pos. Pasalnya, ia tidak terima namanya dicatut untuk melindungi PT DBS yang tidak memiliki ijin tersebut.

Syafrullah membantah dirinya melindungi PT DBS, sehingga Kakan Sat Pol PP kurang tegas melakukan penindakan.

“Saya akan tutup PT DBS itu,” tegas Syafrullah.

Humas PTPN II, Sutan Panjaitan menyatakan lahan yang dipakai PT DBS merupakan milik PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. HGU lahan itu juga masih aktif.

“PTPN II sudah berulang kali menyurati pihak-pihak terkait agar izin penghasil beton itu tidak diterbitkan dan kemudian ditertibkan. Karena berada di atas lahan HGU kita,” jelasnya.

Selain menyurati instansi penerbit izin, PTPN II sudah berulang kali menyurati Polda Sumut agar melakukan tindakan hukum terhadap oknum pengusaha yang telah merampas harta negara tersebut.

Pantauan Sumut Pos di lokasi, hingga saat ini PT DBS masih beroperasi. Pemuda setempat yang diminta pemilik untuk berjaga-jaga di luar, terlihat duduk di warung yang tak jauh dari tempat produksi.

Truk molen sebagai armada distribusi bahan dasar beton silih berganti keluar dari perusahaan tersebut. Perusahaan milik Akiong itu hingga saat ini masih mulus beroperasi.(mag-2/btr/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/