28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Kemenkeu Sediakan Pinjaman Tanpa Jaminan

Syarat untuk bisa menerima bantuan pembiayaan UMI ini antara lain, menyertakan data kependudukan seperti KTP dan KK. Selain itu, belum pernah mendapatkan pinjaman dari program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah ada sebelumnya.

Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan kementerian terkait yang mengalokasikan anggaran pembiyaan ini melalui Kemenkeu.

“Upaya kita ini juga akan dilakukan dengan kegiatan sosialiasi program UMI dan TOT SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) kepada KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) daerah, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan termasuk dari kabupaten/kota,” jelasnya.

“Kami juga bekerjasama dengan kominfo untuk bentuk aplikasinya, agar tidak salah sasaran,” lanjutnya sembari mengatakan suku bunga pinjaman tersebut sebesar 2-4 persen setahun sekaligus upaya memutus mata rantai tengkulak.

Dijelaskannya, dalam program ini menggunakan sistem jemput bola. Artinya, petugas dari lembaga penyalur yang akan mendatangi nasabah, berbeda dengan biasanya.

Begitu juga dengan pendampingan. Karena itu perlu ada kerjasama dengan dinas terkait dalam hal database.

Sementara, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Hariyatmoko menambahkan, batas maksimal aset yang dimiliki calon penerima manfaat UMI adalah Rp300 juta setahun atau aset bersih senilai Rp50 juta.

“Syarat lainnya yaitu tidak sedang berhutang. Karena kalau masih ada hutang, nanti akan terlalu membebani masyarakat itu sendiri,” katanya.(prn/ala)

Syarat untuk bisa menerima bantuan pembiayaan UMI ini antara lain, menyertakan data kependudukan seperti KTP dan KK. Selain itu, belum pernah mendapatkan pinjaman dari program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah ada sebelumnya.

Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan kementerian terkait yang mengalokasikan anggaran pembiyaan ini melalui Kemenkeu.

“Upaya kita ini juga akan dilakukan dengan kegiatan sosialiasi program UMI dan TOT SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) kepada KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) daerah, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan termasuk dari kabupaten/kota,” jelasnya.

“Kami juga bekerjasama dengan kominfo untuk bentuk aplikasinya, agar tidak salah sasaran,” lanjutnya sembari mengatakan suku bunga pinjaman tersebut sebesar 2-4 persen setahun sekaligus upaya memutus mata rantai tengkulak.

Dijelaskannya, dalam program ini menggunakan sistem jemput bola. Artinya, petugas dari lembaga penyalur yang akan mendatangi nasabah, berbeda dengan biasanya.

Begitu juga dengan pendampingan. Karena itu perlu ada kerjasama dengan dinas terkait dalam hal database.

Sementara, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Hariyatmoko menambahkan, batas maksimal aset yang dimiliki calon penerima manfaat UMI adalah Rp300 juta setahun atau aset bersih senilai Rp50 juta.

“Syarat lainnya yaitu tidak sedang berhutang. Karena kalau masih ada hutang, nanti akan terlalu membebani masyarakat itu sendiri,” katanya.(prn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/