30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Diperbudak, 14 Wanita Dipulangkan ke Kupang

Foto: Gibson/PM/JPNN Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM/JPNN
Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mohar, tersangka kasus penyekapan dan memperbudak wanita di bawah umur asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di rumahnya Jl. Brigjen Katamso, Gang Family Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Medan.

Pria yang terancam  15 tahun penjara itu hanya tertunduk lesu di lantai II ruang Unit Judi/Sila Polresta Medan, Minggu (2/3) sekira pukul 11.00 WIB. Sementara, seorang polisi mengaku melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

“Itu dia di dalam kami periksa. Banyak kali gayanya, sudah salah berbelit-belit lagi. Kami sengaja cepat mem-bonnya agar pemeriksaan cepat selesai,” kata petugas juru periksa yang ditemui kru koran ini. Sementara itu, saat diwawancarai, Mohar yang menggenakan baju tahanan orange itu enggan bermontar. Ia hanya menunduk, meski kru koran ini sudah melayangkan beberapa pertanyaan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menahan Mohar. “Masih ditahan dia. Diakan tersangka, ya bergabunglah dengan tahanan lain. Kalau hasil pemeriksaan, dia menerangkan ada keterlibatan orang lain, pasti kita panggil,” terangnya.

Ditanya apakah Haryanti, istri Mohar juga akan dijadikan tersangka? Calvijn mengaku tak tertutup kemungkinan. Tapi saat ini Haryanti masih berstatus saksi. “Istrinya masih saksi, karena sampai sekarang yang bertanggung jawab adalah Mohar. Meski demikian, penyidik akan mendalami dan mengembangkan kasus ini,” katanya.

Sementara itu, salah seorang perwira di lantai II Polresta Medan mengaku hari ini (Senin-red), beberapa polisi akan diterbangkan ke Kupang, NTT untuk mendampingi para pekerja. “Mereka (ke 14 pekerja) itu akan dipulangkan hari ini. Kan harus didampingi polisi. Kita juga berkordininasi dengan Polda Kupang. Kemungkinan akan ikut juga perwakilan pemerintahan dan bidang perlindungan anak, namun kita belum tau pasti. Lihat besoklah, gimana cara pemberangkatannya,” ujarnya.

Terpisah, Muslim Muis selaku Ketua Umum Pusat Studi hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut sangat menyayangkan sikap Polresta Medan yang lamban menangani kasus ini. Seharusnya, polisi cepat membuka kasus ini karena korban sudah ada. Kalau di Medan tak ada jalan keluarnya, polisi dapat jemput bola ke Kupang, karena pihak keluarga korban mau bicara dan sudah ada ditahan oleh Polda NTT.

“Bila pasal trafficking saja yang dikenakan oleh Polresta Medan tidak menyesuaikan keseimbangan keadilan. Soalnya mereka harus mencari unsur pidana beratnya. Kan bisa dijerat Pasal 351 ayat 3, apalagi korban ada,” bebernya.

Lanjutnya, kalau memang Polresta Medan serius dalam kasus ini, mereka harus memilih dokter dari kehakiman. Soalnya bisa saja kita duga mereka ‘ada main’ untuk menetralkan kasus ini. “Bagaimana mau pendalaman, bila kasusnya hanya dilidik di Medan saja, kan bisa Polresta Medan kordinasi atau mengirim anggota ke Kupang. Selain itu, pemeriksaan dan pengusutan kasus ini harus terbuka, ’kan pemilik rumah sudah tersangka, paparkan saja, buat apa disimpan-disimpan. Masyarakat juga mau melihat sosok Mohar yang tega menyekap wanita selama tiga tahun tanpa digaji dan diduga dianiaya itu,” ujar aktivis hukum itu. “Polresta Medan harus membuat garis polisi di rumah tersangka. Karena dis analah TKP-nya,”ujarnya.

Masih kata Muslim, Kapolresta Medan harus tegas dalam kasus ini karena kalau hanya menetapkan pasal trafficking kepada pemilik rumah tidak cukup. Bila polisi serius, tersangka dapat dikenakan Pasal 351. “Kami masyarakat Medan sangat menunggu sikap Kapolresta tentang kasus ini, karena dimata hukum semua sama,” pungkasnya.

Mohar pemilik rumah bernomor 77/79 warga Jl. Brigjend Katamso, Gang Family dan juga pengusaha penampungan sarang burung walet hingga kini belum dijerat atas pasal dugaan penganiayaan. Sementara, satu orang lagi pekerjanya bernama Rista kembali tewas akibat tak diberi makan oleh Mohar. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM/JPNN Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM/JPNN
Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mohar, tersangka kasus penyekapan dan memperbudak wanita di bawah umur asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di rumahnya Jl. Brigjen Katamso, Gang Family Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Medan.

Pria yang terancam  15 tahun penjara itu hanya tertunduk lesu di lantai II ruang Unit Judi/Sila Polresta Medan, Minggu (2/3) sekira pukul 11.00 WIB. Sementara, seorang polisi mengaku melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

“Itu dia di dalam kami periksa. Banyak kali gayanya, sudah salah berbelit-belit lagi. Kami sengaja cepat mem-bonnya agar pemeriksaan cepat selesai,” kata petugas juru periksa yang ditemui kru koran ini. Sementara itu, saat diwawancarai, Mohar yang menggenakan baju tahanan orange itu enggan bermontar. Ia hanya menunduk, meski kru koran ini sudah melayangkan beberapa pertanyaan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menahan Mohar. “Masih ditahan dia. Diakan tersangka, ya bergabunglah dengan tahanan lain. Kalau hasil pemeriksaan, dia menerangkan ada keterlibatan orang lain, pasti kita panggil,” terangnya.

Ditanya apakah Haryanti, istri Mohar juga akan dijadikan tersangka? Calvijn mengaku tak tertutup kemungkinan. Tapi saat ini Haryanti masih berstatus saksi. “Istrinya masih saksi, karena sampai sekarang yang bertanggung jawab adalah Mohar. Meski demikian, penyidik akan mendalami dan mengembangkan kasus ini,” katanya.

Sementara itu, salah seorang perwira di lantai II Polresta Medan mengaku hari ini (Senin-red), beberapa polisi akan diterbangkan ke Kupang, NTT untuk mendampingi para pekerja. “Mereka (ke 14 pekerja) itu akan dipulangkan hari ini. Kan harus didampingi polisi. Kita juga berkordininasi dengan Polda Kupang. Kemungkinan akan ikut juga perwakilan pemerintahan dan bidang perlindungan anak, namun kita belum tau pasti. Lihat besoklah, gimana cara pemberangkatannya,” ujarnya.

Terpisah, Muslim Muis selaku Ketua Umum Pusat Studi hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut sangat menyayangkan sikap Polresta Medan yang lamban menangani kasus ini. Seharusnya, polisi cepat membuka kasus ini karena korban sudah ada. Kalau di Medan tak ada jalan keluarnya, polisi dapat jemput bola ke Kupang, karena pihak keluarga korban mau bicara dan sudah ada ditahan oleh Polda NTT.

“Bila pasal trafficking saja yang dikenakan oleh Polresta Medan tidak menyesuaikan keseimbangan keadilan. Soalnya mereka harus mencari unsur pidana beratnya. Kan bisa dijerat Pasal 351 ayat 3, apalagi korban ada,” bebernya.

Lanjutnya, kalau memang Polresta Medan serius dalam kasus ini, mereka harus memilih dokter dari kehakiman. Soalnya bisa saja kita duga mereka ‘ada main’ untuk menetralkan kasus ini. “Bagaimana mau pendalaman, bila kasusnya hanya dilidik di Medan saja, kan bisa Polresta Medan kordinasi atau mengirim anggota ke Kupang. Selain itu, pemeriksaan dan pengusutan kasus ini harus terbuka, ’kan pemilik rumah sudah tersangka, paparkan saja, buat apa disimpan-disimpan. Masyarakat juga mau melihat sosok Mohar yang tega menyekap wanita selama tiga tahun tanpa digaji dan diduga dianiaya itu,” ujar aktivis hukum itu. “Polresta Medan harus membuat garis polisi di rumah tersangka. Karena dis analah TKP-nya,”ujarnya.

Masih kata Muslim, Kapolresta Medan harus tegas dalam kasus ini karena kalau hanya menetapkan pasal trafficking kepada pemilik rumah tidak cukup. Bila polisi serius, tersangka dapat dikenakan Pasal 351. “Kami masyarakat Medan sangat menunggu sikap Kapolresta tentang kasus ini, karena dimata hukum semua sama,” pungkasnya.

Mohar pemilik rumah bernomor 77/79 warga Jl. Brigjend Katamso, Gang Family dan juga pengusaha penampungan sarang burung walet hingga kini belum dijerat atas pasal dugaan penganiayaan. Sementara, satu orang lagi pekerjanya bernama Rista kembali tewas akibat tak diberi makan oleh Mohar. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/