32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Dua Pembobol Rumah Mewah Ditembak

Ditambahkan Kapolsek, Sabtu (30/9) lalu petugas mendapat informasi bahwa Pendi sedang berada di rumahnya. Kanit Reskrim bersama anggotanya kemudian meringkus tersangka di kediamannya. Selanjutnya petugas mengembangkan kasusnya guna meringkus seorang tersangka lagi, Yusuf Andika Putra.

“Minggu sekira pukul 00.30 wib, tersangka Yusuf Andika Putra diringkus petugas dari rumahnya. Saat kedua tersangka dipertemukan, tiba-tiba Pendi dan Yusuf berupaya menyerang petugas dan mencoba kabur. Saat itu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Karena peringatan tak dihiraukan, tembakan berikutnya diarahkan ke betis kiri kedua tersangka.

Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, lalu keduanya diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasi interogasi terhadap kedua tersangka masih kata Pardamean, mereka nekat mencuri untuk membiayai kebutuhan keluarga dan berfoya-foya.

“Tersangka Yusuf Andika Putra merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap Polsek Sunggal karena terlibat kasus pembobolan rumah. Kedua tersangka dikenakan Pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (sor/ras)

Ditambahkan Kapolsek, Sabtu (30/9) lalu petugas mendapat informasi bahwa Pendi sedang berada di rumahnya. Kanit Reskrim bersama anggotanya kemudian meringkus tersangka di kediamannya. Selanjutnya petugas mengembangkan kasusnya guna meringkus seorang tersangka lagi, Yusuf Andika Putra.

“Minggu sekira pukul 00.30 wib, tersangka Yusuf Andika Putra diringkus petugas dari rumahnya. Saat kedua tersangka dipertemukan, tiba-tiba Pendi dan Yusuf berupaya menyerang petugas dan mencoba kabur. Saat itu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Karena peringatan tak dihiraukan, tembakan berikutnya diarahkan ke betis kiri kedua tersangka.

Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, lalu keduanya diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasi interogasi terhadap kedua tersangka masih kata Pardamean, mereka nekat mencuri untuk membiayai kebutuhan keluarga dan berfoya-foya.

“Tersangka Yusuf Andika Putra merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap Polsek Sunggal karena terlibat kasus pembobolan rumah. Kedua tersangka dikenakan Pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (sor/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/