27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Asmara Terlarang 2 Hakim Bersemi di PTUN Medan

Pasangan hakim selingkuh, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu. Keduanya selingkuh saat bertugas di PN Medan.
Pasangan hakim selingkuh, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu. Keduanya selingkuh saat bertugas di PN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lagi-lagi, pasangan hakim yang ketahuan selingkuh dipecat di dalam sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH), kemarin (5/3). Dua hakim tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu.

Di dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Agung (MA) tersebut, keduanya masih patut bersyukur. Pasalnya, meski diberhentikan tetap dari jabatannya, mereka masih berhak memperoleh hak pensiunnya.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH, Timur Manurung saat membacakan vonis terhadap Jumanto dan Puji dalam persidangan yang digelar secara bergantian.

Selain itu, hakim Jumanto yang telah memiliki tiga orang anak tersebut juga masih dimungkinkan untuk tetap bersidang usai putusan pemberhentiannya dibacakan hakim MKH. Dia baru berhenti sebagai hakim hingga Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pemberhentiannya turun.

Pertimbangan untuk lebih meringankan sanksi terhadap Jumanto juga diungkapkan oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, Jumanto masih menjadi tulang punggung keluarganya.

“Yang meringankan adalah perjalanan karir hakim terlapor dan tanggung jawab serta kewajiban yang harus dilakukan hakim terlapor untuk memberi nafkah dan pendidikan untuk tiga anak serta dengan mempertimbangkan bahwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” tandas Timur.

Sementara itu, alasan Jumanto untuk mengkhianati pernikahannya dengan istrinya tersebut dikarenakan sang istri menderita kanker payudara. “Istri sakit kanker payudara sehingga terlalu khawatir kalau terlapor (Jumanto) meninggalkannya. Padahal terlapor sudah berjanji tetap mendampingi istrinya dan tidak akan menelantarkan keluarga,” ungkap Timur.

Namun lidah memang tidak bertulang. Di tengah janji setia kepada istrinya tersebut, Jumanto malah mendekati Puji yang saat itu keduanya menjadi rekan kerja di PTUN Medan.

“Mengaku dekat tapi sebatas teman biasa di kala senggang di luar kedinasan. Meskipun sering jalan, bermain tenis bersama, hal itu dinilai tidak istimewa, hanya sebatas akrab tidak sampai dilakukan perbuatan tercela,” ujar Timur.

Selain itu, hubungan istimewa Jumanto dan Puji juga diketahui oleh istrinya ketika mengecek ponsel Jumanto yang di dalamnya terdapat short message service (SMS) dari Puji. Pesan dari Puji tersebut berbunyi nakal, yaitu, “Mas udah tidur? Apa lagi nidurin? Kalau lagi nidurin pokoknya bayangin saya ya. I miss you.”

“SMS yang dikirimkan oleh saudari Puji Rahayu kepada Jumanto, diketahui oleh Istri Jumanto (pelapor) pada malam hari di sekitar September 2009,” ujar Timur.

Perasaan asmara Jumanto kepada Puji juga pernah diungkapkan di depan istrinya saat memperkenalkan Puji dengan istrinya di sebuah restoran di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Jumanto meminta ijin kepada istrinya untuk berpoligami dengan menikahi Puji.

Hal tersebut tentu saja tidak direstui oleh sang istri. Jumanto pun bersedia untuk mengakhiri hubungan dengan Puji, namun secara perlahan. “Jumanto berjanji akan mengakhiri hubungannya dengan Puji Rahayu secara perlahan-lahan. Tidak mau secara langsung. Tapi ketika diminta bersumpah demi Al Quran, terlapor menolaknya,” tutur Timur.

Tidak terima dengan persyaratan suaminya, istrinya pun bersama anak keduanya, Doni akhirnya melaporkan perbuatan mereka ke Komisi Yudisial (KY). “Hakim harus berperilaku jujur dan fair, menghindari perbuatan yang tercela atau dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim wajib menghindari tindakan tercela. Ini digolongkan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai hakim,” cecar Timur di hadapan Jumanto.

 

TIPU IBU DEMI JUMPA SELINGKUHAN

Sementara itu, nasib Puji lebih buruk. Puji yang perselingkuhannya juga dilaporkan oleh istri dan anak Jumanto tersebut direkomendasikan diberhentikan sementara, sejak vonisnya dibacakan hingga turunnya SK presiden tentang pemberhentian tetapnya. “Mengusulkan untuk diberhentikan sementara, sampai turun SK dari presiden,” sambung Timur dalam persidangan untuk Puji.

Sebelum diseret ke persidangan MKH, sebagai hakim Puji pernah bertengkar dengan anak Jumanto, Doni yang hendak melaporkan kasus perselingkuhan keduanya. Pertengkaran tersebut terjadi melalui SMS.

“SMS yang dikirim Puji Rahayu pada Doni anak kedua terlapor berbunyi, “Kamu yang melaporkan aku ke mahkamah, bapakmu juga aku seret goblok! Katanya mahasiswa tapi goblok!” Menurut saudari terlapor Puji, SMS tersebut dikirimnya setelah Doni mengirim SMS padanya berbunyi, “Kamu wanita lonte (pelacur),” ungkap Timur.

Berbeda dengan pasangan cinta terlarangnya, sidang etik hakim Puji tak dihadiri kerabat atau ibunya. Hakim yang tengah menjanda ini juga disebutkan memiliki tiga anak yang masih kecil. Namun tak ada anak-anak itu memberikan dukungan moril.

Hakim yang bertugas di PTUN Surabaya ini juga mengurus ibunya selain tiga orang anaknya. Namun ia tak menitikan air mata ketika MKH mengetuk palu putusan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa kata-kata.

Selama menjalani cinta terlarangnya, hakim Puji pernah membohongi ibu kandungnya. “Diakui hakim Puji bahwa dia berbohong kepada ibunya akan berdinas ke Mataram padahal berlibur ke Bali,” kata Timur Manurung.

Menurut hakim Puji, dia terpaksa berbohong kepada ibunya sendiri. Hal ini dilakukannya karena takut dilarang oleh ibunya pergi ke Bali.

“Hal itu sengaja dia buat karena kalau memberitahukan hal sebenarnya akan dilarang ibunya,” kata Timur.

Ketika ditanya soal akhir hubungan perselingkuhannya, hakim Puji hanya terdiam. Kepada tujuh majelis kehormatan, ia tak menjelaskan hubungannya akan diakhiri atau tidak.

“Hakim terlapor (Puji) tidak menjawab ketika dikonfirmasi tentang pernyataannya bahwa tak akan meninggalkan Jumanto, sepanjang yang bersangkutan tak meninggalkan Puji karena hubungan mereka terlalu jauh,” ujar Timur.

Saat dikonfirmasi para majelis kehormatan soal pemintaan izin menikah ke istri Jumanto, hakim Puji bersumpah telah melakukan itu. “Dengan bersumpah, hakim Puji menyangkal tidak pernah meminta izin menikah kepada istri saudara Jumanto,” tutup Timur. (dod/jpnn/fal)

Pasangan hakim selingkuh, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu. Keduanya selingkuh saat bertugas di PN Medan.
Pasangan hakim selingkuh, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu. Keduanya selingkuh saat bertugas di PN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lagi-lagi, pasangan hakim yang ketahuan selingkuh dipecat di dalam sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH), kemarin (5/3). Dua hakim tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto dan hakim PTUN Surabaya, Puji Rahayu.

Di dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Agung (MA) tersebut, keduanya masih patut bersyukur. Pasalnya, meski diberhentikan tetap dari jabatannya, mereka masih berhak memperoleh hak pensiunnya.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH, Timur Manurung saat membacakan vonis terhadap Jumanto dan Puji dalam persidangan yang digelar secara bergantian.

Selain itu, hakim Jumanto yang telah memiliki tiga orang anak tersebut juga masih dimungkinkan untuk tetap bersidang usai putusan pemberhentiannya dibacakan hakim MKH. Dia baru berhenti sebagai hakim hingga Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pemberhentiannya turun.

Pertimbangan untuk lebih meringankan sanksi terhadap Jumanto juga diungkapkan oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, Jumanto masih menjadi tulang punggung keluarganya.

“Yang meringankan adalah perjalanan karir hakim terlapor dan tanggung jawab serta kewajiban yang harus dilakukan hakim terlapor untuk memberi nafkah dan pendidikan untuk tiga anak serta dengan mempertimbangkan bahwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” tandas Timur.

Sementara itu, alasan Jumanto untuk mengkhianati pernikahannya dengan istrinya tersebut dikarenakan sang istri menderita kanker payudara. “Istri sakit kanker payudara sehingga terlalu khawatir kalau terlapor (Jumanto) meninggalkannya. Padahal terlapor sudah berjanji tetap mendampingi istrinya dan tidak akan menelantarkan keluarga,” ungkap Timur.

Namun lidah memang tidak bertulang. Di tengah janji setia kepada istrinya tersebut, Jumanto malah mendekati Puji yang saat itu keduanya menjadi rekan kerja di PTUN Medan.

“Mengaku dekat tapi sebatas teman biasa di kala senggang di luar kedinasan. Meskipun sering jalan, bermain tenis bersama, hal itu dinilai tidak istimewa, hanya sebatas akrab tidak sampai dilakukan perbuatan tercela,” ujar Timur.

Selain itu, hubungan istimewa Jumanto dan Puji juga diketahui oleh istrinya ketika mengecek ponsel Jumanto yang di dalamnya terdapat short message service (SMS) dari Puji. Pesan dari Puji tersebut berbunyi nakal, yaitu, “Mas udah tidur? Apa lagi nidurin? Kalau lagi nidurin pokoknya bayangin saya ya. I miss you.”

“SMS yang dikirimkan oleh saudari Puji Rahayu kepada Jumanto, diketahui oleh Istri Jumanto (pelapor) pada malam hari di sekitar September 2009,” ujar Timur.

Perasaan asmara Jumanto kepada Puji juga pernah diungkapkan di depan istrinya saat memperkenalkan Puji dengan istrinya di sebuah restoran di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Jumanto meminta ijin kepada istrinya untuk berpoligami dengan menikahi Puji.

Hal tersebut tentu saja tidak direstui oleh sang istri. Jumanto pun bersedia untuk mengakhiri hubungan dengan Puji, namun secara perlahan. “Jumanto berjanji akan mengakhiri hubungannya dengan Puji Rahayu secara perlahan-lahan. Tidak mau secara langsung. Tapi ketika diminta bersumpah demi Al Quran, terlapor menolaknya,” tutur Timur.

Tidak terima dengan persyaratan suaminya, istrinya pun bersama anak keduanya, Doni akhirnya melaporkan perbuatan mereka ke Komisi Yudisial (KY). “Hakim harus berperilaku jujur dan fair, menghindari perbuatan yang tercela atau dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim wajib menghindari tindakan tercela. Ini digolongkan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai hakim,” cecar Timur di hadapan Jumanto.

 

TIPU IBU DEMI JUMPA SELINGKUHAN

Sementara itu, nasib Puji lebih buruk. Puji yang perselingkuhannya juga dilaporkan oleh istri dan anak Jumanto tersebut direkomendasikan diberhentikan sementara, sejak vonisnya dibacakan hingga turunnya SK presiden tentang pemberhentian tetapnya. “Mengusulkan untuk diberhentikan sementara, sampai turun SK dari presiden,” sambung Timur dalam persidangan untuk Puji.

Sebelum diseret ke persidangan MKH, sebagai hakim Puji pernah bertengkar dengan anak Jumanto, Doni yang hendak melaporkan kasus perselingkuhan keduanya. Pertengkaran tersebut terjadi melalui SMS.

“SMS yang dikirim Puji Rahayu pada Doni anak kedua terlapor berbunyi, “Kamu yang melaporkan aku ke mahkamah, bapakmu juga aku seret goblok! Katanya mahasiswa tapi goblok!” Menurut saudari terlapor Puji, SMS tersebut dikirimnya setelah Doni mengirim SMS padanya berbunyi, “Kamu wanita lonte (pelacur),” ungkap Timur.

Berbeda dengan pasangan cinta terlarangnya, sidang etik hakim Puji tak dihadiri kerabat atau ibunya. Hakim yang tengah menjanda ini juga disebutkan memiliki tiga anak yang masih kecil. Namun tak ada anak-anak itu memberikan dukungan moril.

Hakim yang bertugas di PTUN Surabaya ini juga mengurus ibunya selain tiga orang anaknya. Namun ia tak menitikan air mata ketika MKH mengetuk palu putusan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa kata-kata.

Selama menjalani cinta terlarangnya, hakim Puji pernah membohongi ibu kandungnya. “Diakui hakim Puji bahwa dia berbohong kepada ibunya akan berdinas ke Mataram padahal berlibur ke Bali,” kata Timur Manurung.

Menurut hakim Puji, dia terpaksa berbohong kepada ibunya sendiri. Hal ini dilakukannya karena takut dilarang oleh ibunya pergi ke Bali.

“Hal itu sengaja dia buat karena kalau memberitahukan hal sebenarnya akan dilarang ibunya,” kata Timur.

Ketika ditanya soal akhir hubungan perselingkuhannya, hakim Puji hanya terdiam. Kepada tujuh majelis kehormatan, ia tak menjelaskan hubungannya akan diakhiri atau tidak.

“Hakim terlapor (Puji) tidak menjawab ketika dikonfirmasi tentang pernyataannya bahwa tak akan meninggalkan Jumanto, sepanjang yang bersangkutan tak meninggalkan Puji karena hubungan mereka terlalu jauh,” ujar Timur.

Saat dikonfirmasi para majelis kehormatan soal pemintaan izin menikah ke istri Jumanto, hakim Puji bersumpah telah melakukan itu. “Dengan bersumpah, hakim Puji menyangkal tidak pernah meminta izin menikah kepada istri saudara Jumanto,” tutup Timur. (dod/jpnn/fal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/