25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Empat Penyerang Loket Bus KBT Dituntut 3,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Empat terdakwa penyerangan loket bus KBT menjalani sidang tuntutan, Senin (8/7).
AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Empat terdakwa penyerangan loket bus KBT menjalani sidang tuntutan, Senin (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, menuntut empat terdakwa pelaku penyerangan dan penganiayaan di loket bus Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) dengan 3 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing, Sanggup Silaban, Ricky Silalahi, Gidion Tambunan dan Frengky Sinambela. Me reka terlihat lesu mendengarkan pembacaan tuntutan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU di hadapan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik.

Dikatakan jaksa dalam tuntutannya, para terdakwa merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut menggunakan bambu. Peristiwa itu terjadi Februari 2019 di Loket Bus KBT Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

“Mereka memukuli korban Madia Siagian, Sentosa Silitonga, Charles Silitonga dan mobil KBT yang sedang parkir di halaman kantor,” kata jaksa.

Setelah melakukan penyerangan, mereka pun kabur. Pada Maret 2019, keempat terdakwa diamankan tim polisi dari Polrestabes Medan. Sedangkan 4, rekan mereka yang lain belum berhasil ditangkap. “Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang Hukum Pidana,” tegas jaksa.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Empat terdakwa penyerangan loket bus KBT menjalani sidang tuntutan, Senin (8/7).
AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Empat terdakwa penyerangan loket bus KBT menjalani sidang tuntutan, Senin (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, menuntut empat terdakwa pelaku penyerangan dan penganiayaan di loket bus Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) dengan 3 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing, Sanggup Silaban, Ricky Silalahi, Gidion Tambunan dan Frengky Sinambela. Me reka terlihat lesu mendengarkan pembacaan tuntutan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU di hadapan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik.

Dikatakan jaksa dalam tuntutannya, para terdakwa merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut menggunakan bambu. Peristiwa itu terjadi Februari 2019 di Loket Bus KBT Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

“Mereka memukuli korban Madia Siagian, Sentosa Silitonga, Charles Silitonga dan mobil KBT yang sedang parkir di halaman kantor,” kata jaksa.

Setelah melakukan penyerangan, mereka pun kabur. Pada Maret 2019, keempat terdakwa diamankan tim polisi dari Polrestabes Medan. Sedangkan 4, rekan mereka yang lain belum berhasil ditangkap. “Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang Hukum Pidana,” tegas jaksa.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/