26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Cemburu, Motif Pria Bacok Mantan Istri

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tak terima dicerai oleh mantan istrinya, Sumartono alias Tono (51) nekat membacok wajah mantan istrinya Dewi Dahlian (49) di Dusun III, Desa Dagangkerawan Kecamatan Tanjungmorawa Kabuapten Deliserdang tepatnya di Lapangan Peston, Senin (19/9).

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dampingi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Ikadekh Cahyadi SH SIK MH saat acara komprensi press di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (20/9).

Menurut Kombes Pol Irsan, kejadianya pada, Minggu (18/9) tersangka Sumartono alias Tono tinggal di Dusun I Gang Makmur Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku sudah merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang di masukkan ke dalam tas samping berwarna hitam. Tas tersebut disimpan di rumah pelaku yang akan digunakan untuk membunuh korban. “Pelaku beprofesi penjaga sekolah. Dia sudah menyiapkan parang untuk pembunuhan korban,” kata Kombes Pol Irsan SIK MH.

Kata Kombes Pol Irsan, pada Senin (19/9) sekira pukul 09:00 wib. Pelaku bertemu dengan korban di simpang tiga kantor pos Tanjungmorawa. Saat itu korban pulang berbelanja dari pasar.

Pelaku membuntuti korban sampai di pinggir Lapangan Bola Peston, pelaku menendang sepeda motor korban. Tapi korban tidak terjatuh. Karena tidak terjatuh pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.

Kemudian pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas. Dan langsung membacok kepala korban sebanyak 1 kali dan korban langsung terjatuh ke parit setelah terjatuh pelaku membacok ke arah kepala atas dan wajah. Selanjutnya pelaku membacok sebanyak 8 kali ke wajah korban.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku mengetahui warga sudah berkumpul, pelaku kemudian lari sambil membawa parang ke arah sawah dan kebun sawitan di belakang Sekolah SMK Gema Bukit Barisan.

Menurut Kombes Pol Irsan, pelaku disangkahkan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban. “Pelaku disangkahkan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukum 14 tahun penjara,” papar Kombes Pol Irsan SIK MH.

Saat ini, korban Dewi Dahlian sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Amri Tambunan. Kondisinya stabil namun belum bisa dilakukan operasi terhadap wajah korban karena menunggu perawatan lebih lanjut. “Terhadap korban masih menjalani perawatan,” pungkas Humas RSU Amri Tambunan, Sri Rejeki. (btr/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tak terima dicerai oleh mantan istrinya, Sumartono alias Tono (51) nekat membacok wajah mantan istrinya Dewi Dahlian (49) di Dusun III, Desa Dagangkerawan Kecamatan Tanjungmorawa Kabuapten Deliserdang tepatnya di Lapangan Peston, Senin (19/9).

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dampingi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Ikadekh Cahyadi SH SIK MH saat acara komprensi press di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (20/9).

Menurut Kombes Pol Irsan, kejadianya pada, Minggu (18/9) tersangka Sumartono alias Tono tinggal di Dusun I Gang Makmur Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku sudah merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang di masukkan ke dalam tas samping berwarna hitam. Tas tersebut disimpan di rumah pelaku yang akan digunakan untuk membunuh korban. “Pelaku beprofesi penjaga sekolah. Dia sudah menyiapkan parang untuk pembunuhan korban,” kata Kombes Pol Irsan SIK MH.

Kata Kombes Pol Irsan, pada Senin (19/9) sekira pukul 09:00 wib. Pelaku bertemu dengan korban di simpang tiga kantor pos Tanjungmorawa. Saat itu korban pulang berbelanja dari pasar.

Pelaku membuntuti korban sampai di pinggir Lapangan Bola Peston, pelaku menendang sepeda motor korban. Tapi korban tidak terjatuh. Karena tidak terjatuh pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.

Kemudian pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas. Dan langsung membacok kepala korban sebanyak 1 kali dan korban langsung terjatuh ke parit setelah terjatuh pelaku membacok ke arah kepala atas dan wajah. Selanjutnya pelaku membacok sebanyak 8 kali ke wajah korban.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku mengetahui warga sudah berkumpul, pelaku kemudian lari sambil membawa parang ke arah sawah dan kebun sawitan di belakang Sekolah SMK Gema Bukit Barisan.

Menurut Kombes Pol Irsan, pelaku disangkahkan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban. “Pelaku disangkahkan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukum 14 tahun penjara,” papar Kombes Pol Irsan SIK MH.

Saat ini, korban Dewi Dahlian sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Amri Tambunan. Kondisinya stabil namun belum bisa dilakukan operasi terhadap wajah korban karena menunggu perawatan lebih lanjut. “Terhadap korban masih menjalani perawatan,” pungkas Humas RSU Amri Tambunan, Sri Rejeki. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/