28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Si Cowok Bebas setelah Bayar Camer Rp20 Juta, Juper dan Jaksa Rp6,5 Juta

Mesum-Ilustrasi
Mesum-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebulan lebih mendekam di sel tahanan Polsekta Percut Sei Tuan, tersangka kasus pencabulan, Ahmad Riweldy (19) akhirnya menghirup udara bebas Senin (24/8) sekira pukul 15.00 WIB. Namun kebebasan buruh pabrik ini harus dibayar mahal oleh keluarganya. Pasalnya, keluarga korban dan polisi sepakat berdamai asal tersangka yang berstatus anak yatim ini membayar uang damai sebesar Rp26,5 juta.

“Kami diminta bapak gadis itu untuk membayar uang perdamaian sebesar Rp20 juta. Kemudian kata jupernya untuk jaksa Rp2,5 juta dan untuk jupernya Rp4 juta. Kami sampai menjual barang seisi rumah. Tambahan uangnya kami pinjam sama rentenir dengan bunga yang besar,” ungkap kakak tersangka bernama UC (30), warga yang sama dengan tersangka di Jalan Peringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kepada wartawan di Polsekta Percut Sei Tuan, UC mengaku uang damai diminta pihak keluarga korban, setelah ayah korban, Faisal Rizal, tersangkut masalah hukum di Polresta Pelabuhan Belawan hanya beberapa hari setelah Ahmad Riweldi dimasukkan ke sel tahan Polsekta Percut Sei Tuan.

“Awalnya bapak korban (Faisal Rizal) nggak mau damai. Namun rupanya bapaknya ketangkap polisi karena kasus narkoba. Jadi pihak keluarganya mau mengeluarkannya. Katanya mereka dimintai uang Rp80 juta. Kami terpaksa membayar, lantaran adik saya (tersangka) adalah tulang punggung keluarga. Dialah yang menghidupi ibu saya di rumah. Soalnya bapak kami udah meninggal,” lirihnya.

Ahmad Riweldy ditangkap pada Minggu (19/7) lalu. Ia dituduh mencabuli kekasih sekaligus tetangganya sebut saja bernama Melati (16). Pasangan sejoli itu tertangkap basah oleh Faisal Rizal (ayah kandung Melati) sedang mesum di dalam kamar.

Sebelumnya, ayah korban yang bekerja sebagai PNS di Kantor Kecamatan Medan Tembung, bepergian bersama istrinya urusan keluarga. Putri sulungnya disuruh menjaga rumah dan ketiga adiknya yang masih kecil-kecil.

Mengetahui kalau orangtua pacarnya baru pulang esok harinya, dan kedua adiknya telah lelap tertidur, Ahmad mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu untuk melakukan hubungan suami istri. Karyawan pabrik ini pun dipersilakan masuk ke kamar sang kekasih. Di situ keduanya pun memadu kasih.

Usai melakukan perbuatan layaknya suami istri, keduanya merasa kelelahan sehingga tertidur sejenak.

Mesum-Ilustrasi
Mesum-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebulan lebih mendekam di sel tahanan Polsekta Percut Sei Tuan, tersangka kasus pencabulan, Ahmad Riweldy (19) akhirnya menghirup udara bebas Senin (24/8) sekira pukul 15.00 WIB. Namun kebebasan buruh pabrik ini harus dibayar mahal oleh keluarganya. Pasalnya, keluarga korban dan polisi sepakat berdamai asal tersangka yang berstatus anak yatim ini membayar uang damai sebesar Rp26,5 juta.

“Kami diminta bapak gadis itu untuk membayar uang perdamaian sebesar Rp20 juta. Kemudian kata jupernya untuk jaksa Rp2,5 juta dan untuk jupernya Rp4 juta. Kami sampai menjual barang seisi rumah. Tambahan uangnya kami pinjam sama rentenir dengan bunga yang besar,” ungkap kakak tersangka bernama UC (30), warga yang sama dengan tersangka di Jalan Peringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kepada wartawan di Polsekta Percut Sei Tuan, UC mengaku uang damai diminta pihak keluarga korban, setelah ayah korban, Faisal Rizal, tersangkut masalah hukum di Polresta Pelabuhan Belawan hanya beberapa hari setelah Ahmad Riweldi dimasukkan ke sel tahan Polsekta Percut Sei Tuan.

“Awalnya bapak korban (Faisal Rizal) nggak mau damai. Namun rupanya bapaknya ketangkap polisi karena kasus narkoba. Jadi pihak keluarganya mau mengeluarkannya. Katanya mereka dimintai uang Rp80 juta. Kami terpaksa membayar, lantaran adik saya (tersangka) adalah tulang punggung keluarga. Dialah yang menghidupi ibu saya di rumah. Soalnya bapak kami udah meninggal,” lirihnya.

Ahmad Riweldy ditangkap pada Minggu (19/7) lalu. Ia dituduh mencabuli kekasih sekaligus tetangganya sebut saja bernama Melati (16). Pasangan sejoli itu tertangkap basah oleh Faisal Rizal (ayah kandung Melati) sedang mesum di dalam kamar.

Sebelumnya, ayah korban yang bekerja sebagai PNS di Kantor Kecamatan Medan Tembung, bepergian bersama istrinya urusan keluarga. Putri sulungnya disuruh menjaga rumah dan ketiga adiknya yang masih kecil-kecil.

Mengetahui kalau orangtua pacarnya baru pulang esok harinya, dan kedua adiknya telah lelap tertidur, Ahmad mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu untuk melakukan hubungan suami istri. Karyawan pabrik ini pun dipersilakan masuk ke kamar sang kekasih. Di situ keduanya pun memadu kasih.

Usai melakukan perbuatan layaknya suami istri, keduanya merasa kelelahan sehingga tertidur sejenak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/