25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Oknum ASN Ditangkap Nyabu

IST
ASN Pemkab Langkat, Sugianto

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Langkat saat sedang asyik nyabu. Sugianto (37) diciduk dari rumahnya, Rabu (24/10) malam.

Kini, warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat itu harus menahan pengap Rumah Tahanan Polres Langkat.

“Ya benar, ada kita amankan satu orang tersangka berstatus ASN,” ungkap Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan.

Arnold mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka. Informan menyebut, dalam rumah tersangka akan digelar pesta sabu.

Menerima informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan.

Namun saat digerebek, tersangka hanya seorang diri sedang merakit bong (alat hisap) sabu.

Dari tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti. Antara lain, 2 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet, 8 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah sekop, 1 buah kompor dari mancis, 1 buah mancis warna hijau dan 1 unit ponsel merk Nokia.

“Tersangka diamankan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/176/X/2018/Res tanggal 24 Oktober 2018. Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata dia.

Kepada petugas, Sugianto mengaku sabu tersebut miliknya. Selanjutknya, tersangka beserta barang bukti diboyong menuju Mapolsek Stabat.

“Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (bam/ala)

IST
ASN Pemkab Langkat, Sugianto

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Langkat saat sedang asyik nyabu. Sugianto (37) diciduk dari rumahnya, Rabu (24/10) malam.

Kini, warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat itu harus menahan pengap Rumah Tahanan Polres Langkat.

“Ya benar, ada kita amankan satu orang tersangka berstatus ASN,” ungkap Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan.

Arnold mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka. Informan menyebut, dalam rumah tersangka akan digelar pesta sabu.

Menerima informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan.

Namun saat digerebek, tersangka hanya seorang diri sedang merakit bong (alat hisap) sabu.

Dari tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti. Antara lain, 2 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet, 8 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah sekop, 1 buah kompor dari mancis, 1 buah mancis warna hijau dan 1 unit ponsel merk Nokia.

“Tersangka diamankan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/176/X/2018/Res tanggal 24 Oktober 2018. Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata dia.

Kepada petugas, Sugianto mengaku sabu tersebut miliknya. Selanjutknya, tersangka beserta barang bukti diboyong menuju Mapolsek Stabat.

“Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/