30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kasus Tiga ‘Nama Besar’ di Sumut Segera Dilimpahkan

Meski sudah menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan. “Kalau dari kasus-kasus itu, semua sama (dugaan penipuan dan penggelapan). Jika dari ketiganya yang diduga terlibat, dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka, maka satu lagi (Dahlan Nasution) harus juga sudah ada penetapan tersangka,” kata Wakil Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumut, Nuriono, menyikapi hal tersebut.

Kata dia, penegakan hukum sejatinya tidak ada tebang pilih. Sebab, semua warga sama kedudukannya di mata hukum. Dia menambahkan, tinggal bagaimana penyidik profesional atau tidak.

“Kalau mereka (penyidik) faham, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum atau equality before the law. Maka yang diduga terlibat itu (Dahlan Hasan) harus ditetapkan tersangka seperti terduga lainnya (Ramadhan Pohan dan Suryani),” tandasnya.

Sebagaimana disebut, Ramadhan Pohan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat mau mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan lalu.

Ramadhan Pohan bersama Silvia Laura Hora boru Panggabean ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar berdasarkan laporan pengaduan Laurenz Henri Sianipar dan ibunya RH Boru Simanjuntak.

Kemudian, mantan calon Wali Kota Pematangsiantar Suryani boru Siahaan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik. Lalu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelenggu Dahlan Hasan Nasution sebesar Rp700 juta dilaporkan Tahjuddin Pardosi dan perkembangan terakhir kasus tersebut, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara, Selasa (27/9) lalu. (ted/ije)

Meski sudah menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan. “Kalau dari kasus-kasus itu, semua sama (dugaan penipuan dan penggelapan). Jika dari ketiganya yang diduga terlibat, dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka, maka satu lagi (Dahlan Nasution) harus juga sudah ada penetapan tersangka,” kata Wakil Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumut, Nuriono, menyikapi hal tersebut.

Kata dia, penegakan hukum sejatinya tidak ada tebang pilih. Sebab, semua warga sama kedudukannya di mata hukum. Dia menambahkan, tinggal bagaimana penyidik profesional atau tidak.

“Kalau mereka (penyidik) faham, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum atau equality before the law. Maka yang diduga terlibat itu (Dahlan Hasan) harus ditetapkan tersangka seperti terduga lainnya (Ramadhan Pohan dan Suryani),” tandasnya.

Sebagaimana disebut, Ramadhan Pohan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat mau mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan lalu.

Ramadhan Pohan bersama Silvia Laura Hora boru Panggabean ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar berdasarkan laporan pengaduan Laurenz Henri Sianipar dan ibunya RH Boru Simanjuntak.

Kemudian, mantan calon Wali Kota Pematangsiantar Suryani boru Siahaan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik. Lalu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelenggu Dahlan Hasan Nasution sebesar Rp700 juta dilaporkan Tahjuddin Pardosi dan perkembangan terakhir kasus tersebut, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara, Selasa (27/9) lalu. (ted/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/