Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/10), menjadi panggung pengungkapan tabir dugaan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif blak-blakan membeberkan aliran uang komitmen (commitment fee) senilai ratusan juta rupiah yang bermuara kepada Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.
PEMERIKSAAN terdakwa kemarin, membuka tabir relasi patronase dan transaksi di balik pengerjaan proyek-proyek pemerintah daerah. Yaqub, pengusaha yang terjerat OTT KPK pada 2 Juli 2026 lalu, memperjelas bagaimana persekongkolan alokasi paket pekerjaan diatur sedemikian rupa dengan imbalan persentase uang yang tidak sedikit.
Kesaksian Yaqub berawal dari perkenalannya dengan Ondim yang dimediasi oleh Supriyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Dari jalinan perkenalan tersebut, pintu pengerjaan proyek terbuka lebar. Yaqub langsung mengantongi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai pagu anggaran fantastis, mencapai Rp10 miliar.
Namun, karpet merah proyek tersebut tidak cuma-cuma. Ada syarat tak tertulis yang harus dipenuhi: penyerahan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu.
“Kami sepakat komitmen fee 10 persen dari nilai pagu 80 paket pekerjaan senilai Rp10 miliar,” ujar Yaqub dalam persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/10).
Meski kalkulasi awal menyepakati angka Rp1 miliar, nilai yang terealisasi membentang di angka Rp990 juta. Penurunan nominal terjadi lantaran sejumlah paket pekerjaan yang semula didaftarkan dalam daftar alokasi (list) batal dikerjakan akibat kendala lapangan.
“Komitmen fee Rp1 miliar, tapi yang terealisasi Rp990 juta karena ada paket pekerjaan yang sudah di-list, tetapi tidak dikerjakan,” sebutnya.
Mekanisme penyaluran uang suap tersebut dirancang sistematis guna mengaburkan jejak. Dalam keterangannya, Yaqub merinci berbagai tahapan penyerahan tunai kepada sang bupati nonaktif maupun kroninya. Uang sebesar Rp650 juta, misalnya, diserahkan melalui Zulkifli Jambak, sopir pribadi Ondim.
Tak hanya itu, penyerahan uang kerap disesuaikan dengan momen ketika sang bupati dikabarkan membutuhkan dana segar. Yaqub mengaku pernah menyerahkan tunai Rp250 juta dalam dua tahap transaksi tertutup—sebagian diserahkan di pelataran parkir rumah dinas bupati di Stabat, dan sisanya diserahkan di sebuah kafe di Kota Medan.
Dinamika aliran dana itu berlanjut ketika Ondim kembali menagih sisa fee proyek sekaligus meminta pinjaman tambahan sebesar Rp300 juta. Namun, krisis keuangan yang melilit usaha Yaqub—akibat kerusakan sejumlah proyek diterpa bencana alam—membuatnya hanya mampu menyetor Rp100 juta.
Uang tunai Rp100 juta tersebut diserahkan kepada Syahrial Harahap, sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Ondim, di dalam kabin mobil yang terparkir di pinggir Jalan Besar Medan-Binjai. Transaksi singkat di tepi jalan lintas provinsi itu menjadi penyerahan terakhir sebelum tim penindakan KPK menggulung para pelaku dalam operasi tangkap tangan.
Gurita persekongkolan proyek ini tak berhenti di Dinas Pendidikan. Di ruang sidang, Yaqub turut mengungkap keterlibatannya dalam pusaran proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Di dinas ini, ia berhasil mengamankan 12 paket pekerjaan dengan total nilai anggaran Rp1,2 miliar.
Dari belasan paket tersebut, lima paket pekerjaan merupakan penunjukan langsung dari Ondim yang diteruskan melalui mantan Kepala Dinas Perkim Langkat, Ilhamsyah Bangun. Berbeda dengan Dinas Pendidikan, tarif fee di Dinas Perkim melonjak hingga 17 persen. Yaqub mencatat telah menyetor dana sebesar Rp126 juta untuk lima paket tersebut.
Sementara tujuh paket sisanya, yang dibebani tarif fee 15 hingga 17 persen, diserahkan kepada rekanan yang telah diplot sejak awal sebagai pelaksana di lapangan. “Fee langsung diberikan kepada rekanan yang tercantum sebagai pelaksana proyek. Tapi saya lupa jumlahnya,” kata Yaqub.
Ketika dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan pemberian dana kepada mantan Kadis Perkim Ilhamsyah Bangun, Yaqub membantah memberikan imbalan proyek secara langsung. Ia hanya mengaku pernah memberikan uang sekitar Rp2 juta yang diklaimnya sekadar “uang minum”, bukan imbalan proyek.
Nyanyian Yaqub di persidangan menjadi kepingan fakta penting yang melengkapi rangkaian OTT KPK pada awal Juli lalu. Dalam operasi senyap di Medan, Binjai, dan Langkat tersebut, penyidik KPK mengamankan Syah Afandin, Winnada Akbar, dan Syahrial Harahap dengan barang bukti awal uang tunai Rp100 juta.
Usai mendengarkan pengakuan mendalam dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (man/adz)

