30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Majikan Erwiana Bantah Semua Dakwaan

Law Wan-tung, majikan Erwiana Sulistyaningsih menyatakan tidak bersalah.
Law Wan-tung, majikan Erwiana Sulistyaningsih menyatakan tidak bersalah.

SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan Hong Kong yang didakwa menyiksa pembantu rumah tangganya yang berkebangsaan Indonesia membantah semua dakwaan dalam sidang di Pengadilan Distrik pulau itu.

Law Wan-tung, 44, ditangkap pada bulan Januari karena menganiaya Erwiana Sulistyaningsih seorang tenaga kerja asal Indonesia.

Ia menghadapi dakwaan berlapis termasuk “secara sengaja menyebabkan luka parah, intimidasi dan tidak membayar gaji” dari total 20 dakwaan lainnya.

Jaksa penuntut mengatakan Wan-tung memukuli Erwiana dengan perabot rumah tangga seperti sapu, penggaris dan gantungan pakaian.

Erwiana sendiri saat diselamatkan dari rumah majikannya menderita luka parah dan sempat berada dalam kondisi kritis.

Di hadapan sidang, Wan-tung menundukkan kepala selama jalannya sidang. Hakim menunda persidangan hingga 10 Juli.

Erwiana Sulistyaningsih saat dirawat di rumah sakit di Jawa Tengah.
Erwiana Sulistyaningsih saat dirawat di rumah sakit di Jawa Tengah.

 

PEMANGGILAN SAKSI

Chung Chi-ming dari kepolisian Hong Kong di luar ruang sidang mengatakan lebih dari 12 orang saksi akan dipanggil, termasuk Erwiana sendiri dan dua orang pembantu rumah tangga lain yang juga diduga disiksa.

Kasus ini menjadi berita besar di kota selatan Cina itu dan memicu protes serta seruan agar pemerintah Hong Kong melakukan upaya lebih untuk Klik melindungi para pekerja rumah tangga.

Berdasarkan data Migrant Care ada lebih dari 300.000 pembantu rumah tangga di Hong Kong, sebagian besar dari Indonesia dan Filipina.

Tahun lalu Amnesty International mengecam kondisi “mirip perbudakan” yang dihadapi para pembantu rumah tangga dan menuduh aparat tidak melakukan apa-apa.

Majalah Time pada bulan April menobatkan Erwiana sebagai salah satu dari 100 orang paling berpengaruh di dunia atas keberaniannya melawan sang mantan majikan. (BBC)

Law Wan-tung, majikan Erwiana Sulistyaningsih menyatakan tidak bersalah.
Law Wan-tung, majikan Erwiana Sulistyaningsih menyatakan tidak bersalah.

SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan Hong Kong yang didakwa menyiksa pembantu rumah tangganya yang berkebangsaan Indonesia membantah semua dakwaan dalam sidang di Pengadilan Distrik pulau itu.

Law Wan-tung, 44, ditangkap pada bulan Januari karena menganiaya Erwiana Sulistyaningsih seorang tenaga kerja asal Indonesia.

Ia menghadapi dakwaan berlapis termasuk “secara sengaja menyebabkan luka parah, intimidasi dan tidak membayar gaji” dari total 20 dakwaan lainnya.

Jaksa penuntut mengatakan Wan-tung memukuli Erwiana dengan perabot rumah tangga seperti sapu, penggaris dan gantungan pakaian.

Erwiana sendiri saat diselamatkan dari rumah majikannya menderita luka parah dan sempat berada dalam kondisi kritis.

Di hadapan sidang, Wan-tung menundukkan kepala selama jalannya sidang. Hakim menunda persidangan hingga 10 Juli.

Erwiana Sulistyaningsih saat dirawat di rumah sakit di Jawa Tengah.
Erwiana Sulistyaningsih saat dirawat di rumah sakit di Jawa Tengah.

 

PEMANGGILAN SAKSI

Chung Chi-ming dari kepolisian Hong Kong di luar ruang sidang mengatakan lebih dari 12 orang saksi akan dipanggil, termasuk Erwiana sendiri dan dua orang pembantu rumah tangga lain yang juga diduga disiksa.

Kasus ini menjadi berita besar di kota selatan Cina itu dan memicu protes serta seruan agar pemerintah Hong Kong melakukan upaya lebih untuk Klik melindungi para pekerja rumah tangga.

Berdasarkan data Migrant Care ada lebih dari 300.000 pembantu rumah tangga di Hong Kong, sebagian besar dari Indonesia dan Filipina.

Tahun lalu Amnesty International mengecam kondisi “mirip perbudakan” yang dihadapi para pembantu rumah tangga dan menuduh aparat tidak melakukan apa-apa.

Majalah Time pada bulan April menobatkan Erwiana sebagai salah satu dari 100 orang paling berpengaruh di dunia atas keberaniannya melawan sang mantan majikan. (BBC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/