25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Mantan Kapolsekta Medan Kota jadi Tersangka

Senin (28/2) siang. Dijelaskan Agus, penetapan tersangka terhadap AKP Darwin Ginting berdasarkan pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan eksekusi tembak terhadap Zainal dengan kesaksian tiga orang personil dari Polsek Medan Kota.

“Setelah berkas penyidikan selesai, secepatnya kita ajukan ke Kejatisu. Untuk hasil selanjutnya kita serahkan saja ke Kejaksaan untuk diteliti,” ucap Agus lagi.

Lebih lanjut Agus mengatakan, AKP Darwin Ginting dijerat dengan Pasal 351 jo 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Dit Reskrim Poldasu juga telah melakukan penyidikan terhadap personil Polsek Medan Kota yang menembak Zainal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sedangkan untuk anggotanya Brigadir A yang berkasnya sudah kita ajukan ke Kejatisu masih P19. Kita terus berkordinasi dengan Kejatisu untuk melengkapi berkasnya,” bebernya.

Tim kuasa hukum Zainal dari LBH Medan memberikan acungan jempol buat Dit Reskrim Poldasu yang telah menetapkan mantan Kapolsekta Medan Kota sebagai tersangka. Mereka juga berterima kasih atas penyidikan yang dilakukan Direskrim Polda Sumut. Dimana, pihaknya, berharap sekali agar aktor intelektual di belakang kasus tersebut diusut secara tuntas. (mag-1)

Senin (28/2) siang. Dijelaskan Agus, penetapan tersangka terhadap AKP Darwin Ginting berdasarkan pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan eksekusi tembak terhadap Zainal dengan kesaksian tiga orang personil dari Polsek Medan Kota.

“Setelah berkas penyidikan selesai, secepatnya kita ajukan ke Kejatisu. Untuk hasil selanjutnya kita serahkan saja ke Kejaksaan untuk diteliti,” ucap Agus lagi.

Lebih lanjut Agus mengatakan, AKP Darwin Ginting dijerat dengan Pasal 351 jo 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Dit Reskrim Poldasu juga telah melakukan penyidikan terhadap personil Polsek Medan Kota yang menembak Zainal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sedangkan untuk anggotanya Brigadir A yang berkasnya sudah kita ajukan ke Kejatisu masih P19. Kita terus berkordinasi dengan Kejatisu untuk melengkapi berkasnya,” bebernya.

Tim kuasa hukum Zainal dari LBH Medan memberikan acungan jempol buat Dit Reskrim Poldasu yang telah menetapkan mantan Kapolsekta Medan Kota sebagai tersangka. Mereka juga berterima kasih atas penyidikan yang dilakukan Direskrim Polda Sumut. Dimana, pihaknya, berharap sekali agar aktor intelektual di belakang kasus tersebut diusut secara tuntas. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/