28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pemerintah Harus Buat Perda Ngelem

Foto: Fachril/Sumut Pos
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi

SUMUTPOS.CO  – BELUM adanya peraturan daerah (Perda) bagi pengonsumsi lem kambing (ngelem,Red), membuat remaja bahkan anak-anak usia sekolah penikmat uap lem di Utara Medan, terus saja berkembang. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merusak kesehatan. Tapi, tentunya berpotensi pada perbuatan tindak kriminal.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan jika menemukan anak-anak para pengguna lem berbuat kejahatan. Dan, yang utama memberikan bimbingan kepada mereka.”Anak dan remaja usia sekolah jika kedapatan ngelem, akan diamankan dan dibina. Tapi, orangtua maupun guru agar mengawasi supaya anak-anaknya tidak terjerumus,” ujarnya.

Yemi berharap, pemerintah serta wakil rakyat di gedung dewan segera membuat perda larangan bagi mereka ngelem. Tujuannya, untuk membantu polisi dalam mengamankan anak-anak pecandu lem.”Saya harap pemerintah daerah membuat perda, agar pengguna lem diberikan efek jera. Disamping itu pemerintah juga bisa memberikan bimbingan kepada mereka,” pinta Yemi.

Ketua Satgas PPA (Pemerhati Perempuan dan Anak) Sumut Muslim Harahap juga mempunyai pendapat yang sama. Namun, ia meminta proses distribusi dan penjualan lem ke masyarakat dibuat aturannya.”Aturan distribusi lem perlu dibuat juga, jadi peredarannya tetap mendapat pengawasan. Dan, yang terpenting tidak gampang diperoleh anak-anak,” kata Muslim.

Sebelumnya, soal keluhan penggunaan lem marak terjadi di wilayah Utara Medan seperti di Belawan dan Marelan. Bahkan, para guru maupun orangtua pada reses anggota DPRD Medan, mengaku resah karena saat jam belajar sekolah, anak-anak mereka berada di warnet untuk bermain game sembari menikmati uap lem kambing.(rul/ila)

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi

SUMUTPOS.CO  – BELUM adanya peraturan daerah (Perda) bagi pengonsumsi lem kambing (ngelem,Red), membuat remaja bahkan anak-anak usia sekolah penikmat uap lem di Utara Medan, terus saja berkembang. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merusak kesehatan. Tapi, tentunya berpotensi pada perbuatan tindak kriminal.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan jika menemukan anak-anak para pengguna lem berbuat kejahatan. Dan, yang utama memberikan bimbingan kepada mereka.”Anak dan remaja usia sekolah jika kedapatan ngelem, akan diamankan dan dibina. Tapi, orangtua maupun guru agar mengawasi supaya anak-anaknya tidak terjerumus,” ujarnya.

Yemi berharap, pemerintah serta wakil rakyat di gedung dewan segera membuat perda larangan bagi mereka ngelem. Tujuannya, untuk membantu polisi dalam mengamankan anak-anak pecandu lem.”Saya harap pemerintah daerah membuat perda, agar pengguna lem diberikan efek jera. Disamping itu pemerintah juga bisa memberikan bimbingan kepada mereka,” pinta Yemi.

Ketua Satgas PPA (Pemerhati Perempuan dan Anak) Sumut Muslim Harahap juga mempunyai pendapat yang sama. Namun, ia meminta proses distribusi dan penjualan lem ke masyarakat dibuat aturannya.”Aturan distribusi lem perlu dibuat juga, jadi peredarannya tetap mendapat pengawasan. Dan, yang terpenting tidak gampang diperoleh anak-anak,” kata Muslim.

Sebelumnya, soal keluhan penggunaan lem marak terjadi di wilayah Utara Medan seperti di Belawan dan Marelan. Bahkan, para guru maupun orangtua pada reses anggota DPRD Medan, mengaku resah karena saat jam belajar sekolah, anak-anak mereka berada di warnet untuk bermain game sembari menikmati uap lem kambing.(rul/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/