31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sawit, Bisnis Seksi yang Ditekan di Sana-Sini

Tofan juga membeberkan permasalahan lahan yang memicu timbulnya kebakaran, mulai dari izin lokasi kepada perusahaan, di mana umumnya terdapat masalah di dalamnya. Di sini pula kerap timbul masalah teknis yakni tidak semua lahan bisa ditanami, serta masalah sosial karena tidak semua lahan bisa dibebaskan. Akibatnya, hampir 60 persen izin lokasi yang diberikan tidak sepenuhnya bisa dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.’‘Lantas, timbul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap lahan yang tidak dikuasai perusahaan?’’ kata Tofan.

Hal lain yang disinggung adalah regulasi Pemerintah/Pemerintah Daerah yang terkait dengan peluang terjadinya kebakaran hutan/lahan, yang perlu ditinjau ulang.

Ke depan, guna mencegah terulangnya kebakaran lahan dan hutan, pihaknya menyampaikan sejumlah saran. Pencegahan di dalam konsesi/area pertanaman perusahaan, perlu penerapan sistem peringatan dini (EWS), Penguatan organisasi TKTD, kelengkapan sarana dan prasarana perbaikan tata kelola gambut, dan pengamanan areal
Sedangkan upaya pencegahan di lahan masyarakat adalah melalui penataan prosedur izin/registrasi bagi petani atau individu, penguatan kelembagaan petani, kemitraan untuk mendapat pembinaan dan pendampingan, bantuan pendanaan pembangunan kebun petani (KUR), pelarangan membakar dan sosialisasinya yang intens. ‘’Termasuk di sini mereview UU, PP, Perda tadi itu,’’ kata Tofan.

Lantas, upaya pencegahan kebakaran pada lahan kawasan Hutan/Taman Nasional dimungkinkan dengan perbaikan Tata Kelola Hutan, pemetaan resiko/areal rawan kebakaran, kecukupan sumber daya (organisasi, anggaran, sarana prasarana), sistem peringatan dini Nasional, pemetaan dan delianiasi kawasan hutan, serta melalui penataan ruang
Soal sanksi dan penegakan hukum, patut diterapkan secara tegas, dengan sasaran: pemegang konsesi, di antaranya dengan menggunakan pasal “kelalaian dalam menjaga kebun.”
‘’Bahkan untuk yang terkena pencabutan/pembekuan izin, patut pula diperhatikan bahwa selama izin dicabut, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, bagaimana nasib karyawan di dalamnya. Jika perusahaan baru mulai investasi, bagaimana kelanjutan investasinya,’’ ujarnya. Juga menyangkut status quo lahan pasca terbakar selama 5 tahun, siapa yang menjaga area tersebut selama periode itu, supaya tidak ada kebakaran.

‘’Termasuk soal sanksi pidana dan perdata kepada yang terbukti melanggar dan secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan,’’ kata Tofan.

Di bagian akhir, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah untuk melihat masalah kebakaran lahan dan hutan dari berbagai aspek: lingkungan, ekonomi, keamanan, politik international, sehingga tidak terperangkap pada upaya penyelesaian yang jalan pintas dan sporadis
Juga dalam hal sistem pencegahan kebakaran, mesti yang komprehensif, dengan mengombinasikan compliance system dan sistem peringatan dini yang terintegrasi serta perbaikan tata kelola hutan dan penataan ruang yang konsisten
Terakhir, pelibatan semua level dalam struktur pemerintahan dalam penanggulangan kebakaran, termasuk Kepala Desa hingga Ketua RT.(***)

Tofan juga membeberkan permasalahan lahan yang memicu timbulnya kebakaran, mulai dari izin lokasi kepada perusahaan, di mana umumnya terdapat masalah di dalamnya. Di sini pula kerap timbul masalah teknis yakni tidak semua lahan bisa ditanami, serta masalah sosial karena tidak semua lahan bisa dibebaskan. Akibatnya, hampir 60 persen izin lokasi yang diberikan tidak sepenuhnya bisa dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.’‘Lantas, timbul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap lahan yang tidak dikuasai perusahaan?’’ kata Tofan.

Hal lain yang disinggung adalah regulasi Pemerintah/Pemerintah Daerah yang terkait dengan peluang terjadinya kebakaran hutan/lahan, yang perlu ditinjau ulang.

Ke depan, guna mencegah terulangnya kebakaran lahan dan hutan, pihaknya menyampaikan sejumlah saran. Pencegahan di dalam konsesi/area pertanaman perusahaan, perlu penerapan sistem peringatan dini (EWS), Penguatan organisasi TKTD, kelengkapan sarana dan prasarana perbaikan tata kelola gambut, dan pengamanan areal
Sedangkan upaya pencegahan di lahan masyarakat adalah melalui penataan prosedur izin/registrasi bagi petani atau individu, penguatan kelembagaan petani, kemitraan untuk mendapat pembinaan dan pendampingan, bantuan pendanaan pembangunan kebun petani (KUR), pelarangan membakar dan sosialisasinya yang intens. ‘’Termasuk di sini mereview UU, PP, Perda tadi itu,’’ kata Tofan.

Lantas, upaya pencegahan kebakaran pada lahan kawasan Hutan/Taman Nasional dimungkinkan dengan perbaikan Tata Kelola Hutan, pemetaan resiko/areal rawan kebakaran, kecukupan sumber daya (organisasi, anggaran, sarana prasarana), sistem peringatan dini Nasional, pemetaan dan delianiasi kawasan hutan, serta melalui penataan ruang
Soal sanksi dan penegakan hukum, patut diterapkan secara tegas, dengan sasaran: pemegang konsesi, di antaranya dengan menggunakan pasal “kelalaian dalam menjaga kebun.”
‘’Bahkan untuk yang terkena pencabutan/pembekuan izin, patut pula diperhatikan bahwa selama izin dicabut, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran, bagaimana nasib karyawan di dalamnya. Jika perusahaan baru mulai investasi, bagaimana kelanjutan investasinya,’’ ujarnya. Juga menyangkut status quo lahan pasca terbakar selama 5 tahun, siapa yang menjaga area tersebut selama periode itu, supaya tidak ada kebakaran.

‘’Termasuk soal sanksi pidana dan perdata kepada yang terbukti melanggar dan secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan,’’ kata Tofan.

Di bagian akhir, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah untuk melihat masalah kebakaran lahan dan hutan dari berbagai aspek: lingkungan, ekonomi, keamanan, politik international, sehingga tidak terperangkap pada upaya penyelesaian yang jalan pintas dan sporadis
Juga dalam hal sistem pencegahan kebakaran, mesti yang komprehensif, dengan mengombinasikan compliance system dan sistem peringatan dini yang terintegrasi serta perbaikan tata kelola hutan dan penataan ruang yang konsisten
Terakhir, pelibatan semua level dalam struktur pemerintahan dalam penanggulangan kebakaran, termasuk Kepala Desa hingga Ketua RT.(***)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/