Nasib 530 guru honorer atau tenaga Non-ASN di Kota Medan yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum menemukan kepastian. Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait peluang pengangkatan mereka, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Barli Mulia Nasution, mengatakan, berdasarkan data pada platform Ruang SDM (RSDM), masih terdapat 530 guru honorer atau Non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kota Medan.
“Berdasarkan platform Ruang SDM (RSDM), saat ini tersisa 530 guru honorer/Non-ASN yang terdata di Dapodik Kota Medan. Angka 530 guru honorer/Non-ASN itu kami peroleh dari platform Ruang SDM (RSDM), yang memang menjadi rujukan resmi sesuai SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026,” kata Barli kepada Sumut Pos, Rabu (2/9/2026).
Persoalan kini menjadi semakin penting karena di antara ratusan guru tersebut terdapat tenaga pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Barli menjelaskan, terdapat dua basis data dan kebijakan yang perlu menjadi acuan dalam melihat status para guru Non-ASN tersebut. Pertama, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru Non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.
“Jadi guru-guru ini bisa tetap bertugas hingga 31 Desember 2026. Honor mereka akan dibayarkan lewat dana BOS,” jelasnya.
Namun, persoalan pengangkatan menjadi PPPK memiliki ketentuan berbeda. Pemko Medan merujuk pada ketentuan pendataan Non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah difinalisasi pada Oktober 2022 sebagai salah satu dasar dalam proses pengangkatan.
“Untuk naik status menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, itu merujuk pada lapis data atau kebijakan terdahulu, yaitu pendataan Non-ASN oleh BKN yang selesai dilaksanakan pada Oktober 2022,” ujarnya.
Barli mengatakan, setelah finalisasi tahap akhir pendataan pada 31 Oktober 2022, pemerintah tidak lagi melakukan pendataan ulang Non-ASN. Hal tersebut juga berkaitan dengan larangan pengangkatan tenaga Non-ASN baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sementara itu, skema PPPK paruh waktu sebelumnya disiapkan sebagai solusi bagi tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN, namun belum terakomodasi dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024.
“Skema PPPK Paruh Waktu sendiri lahir sebagai solusi khusus bagi yang sudah terdaftar di database BKN tapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Lantas, bagaimana peluang 530 guru honorer yang saat ini masih tercatat di Dapodik tetapi belum berstatus PPPK tersebut? Barli menegaskan, Pemko Medan siap mengikuti dan melaksanakan kebijakan yang nantinya ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Kita tunggu kebijakan pusat. Kalau memang ada kebijakan untuk mengangkat guru-guru ini menjadi PPPK paruh waktu ataupun PPPK penuh waktu, tentu akan kita lakukan,” tegasnya.
Termasuk mengenai wacana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada awal 2027, Barli menyebut hingga kini Pemko Medan belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.
Begitu pula dengan kabar mengenai kemungkinan adanya seleksi bagi PPPK untuk menjadi PNS. Menurut Barli, informasi tersebut sejauh ini masih sebatas wacana yang berkembang dan belum disertai petunjuk teknis resmi.
“Termasuk soal wacana yang katanya PPPK paruh waktu mau diangkat jadi PPPK dan ada seleksi PPPK menjadi PNS, itu kita baru dengar-dengar kabar saja. Sampai saat ini kita belum ada terima juknis apapun terkait hal itu,” ungkapnya.
Karena itu, Barli meminta para guru Non-ASN untuk menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat. Pemko Medan, kata dia, akan segera menindaklanjuti apabila regulasi dan petunjuk teknis mengenai pengangkatan tersebut telah diterbitkan. “Intinya, kita tunggu saja dulu kebijakan dari pusat. Setelah kita terima, nantinya pasti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (map/ila)

