25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

PDAM Dituntut Beri Kompensasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Pengunjuk rasa menuangkan air dari galon yang mereka bawa saat melakukan aksi teatrikal di depan kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (3/11) Massa menuntut agar dirut PDAM Tirtanadi segera menurunkan tarif dasar air, Karena kenaikan tarif dasar air dinilai tidak sesuai sementara kualitas pelayanannya sangat buruk.

Dalam melakukan gugatan ini, Agam mempersilakan masyarakat yang ingin ikut menggugat PDAM Tirtanadi bergabung bersama mereka. “Peradi ingin menyalurkan aspirasi masyarakat agar tidak mengambil langkah di luar hukum. Itulah intinya,” sebut Agam.

Sementara, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan, bukan cuma Direksi PDAM Tirtanadi yang digugat, tetapi juga Gubernur Sumut HT Erry Nuradi selaku pemilik modal dari PDAM Tirtanadi Sumut. “Akibat kesalahan tergugat (Direksi PDAM Tirtanadi, Red) dalam pendistribusian air minum kepada pelanggannya, menyebabkan 218.160 pelanggan dari 435.379 pelanggan mengalami kerugian secara materi dan immateril yang berdampak dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, masyarakat dirugikan Tirtanadi dengan terganggunya aktivitas sehari-hari seperti kesulitan melakukan ibadah salat yang diwajibkan kepada umat muslim, mencuci, mandi dan lainnya. “Air merupakan kebutuhan mutlak dalam aktivitas sehari-hari. Akibat berhentinya distribusi air beberapa hari, membuat aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kepanikan,” jelas Ibrahim.

Ia mengungkapkan, untuk kerugian masyarakat selaku konsumen setia PDAM Tirtanadi Sumut secara materil diperkirakan mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, PDAM Tirtanadi tidak melihat kerugian itu, tanpa memberikan kompensasi berarti seperti pengurangan iuran tagihan bulan kepada pelanggan.

“Sedangkan kerugian immateril, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak mendistribusikan air kepada konsumen secara berkelanjutan selama 4 hari dan tidak merespon pengaduan konsumen. Namun, patut diperkirakan ganti rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar lebih,” jelas Ibrahim.

Ibrahim menyampaikan, banyak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang merugikan masyarakat selaku konsumen seperti menaikan tarif air secara sepihak tanpa melibat masyarakat bahkan DPRD Sumut. Kenaikan tarif air ini, tidak didukung dengan fasilitas terbaik kepada pelanggan. “Apa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi puncak gunung es (atas kinerja buruk Direksi PDAM Tirtanadi Sumut). Sesungguhnya permasalahan masih banyak, seperti air kotor dan lainnya. Ini sudah kami himpun dan akan dibuka akar permasalahannya dan akan kami rekomendasikan ke DPRD Sumut serta Gubsu,” tuturnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Pengunjuk rasa menuangkan air dari galon yang mereka bawa saat melakukan aksi teatrikal di depan kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (3/11) Massa menuntut agar dirut PDAM Tirtanadi segera menurunkan tarif dasar air, Karena kenaikan tarif dasar air dinilai tidak sesuai sementara kualitas pelayanannya sangat buruk.

Dalam melakukan gugatan ini, Agam mempersilakan masyarakat yang ingin ikut menggugat PDAM Tirtanadi bergabung bersama mereka. “Peradi ingin menyalurkan aspirasi masyarakat agar tidak mengambil langkah di luar hukum. Itulah intinya,” sebut Agam.

Sementara, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan, bukan cuma Direksi PDAM Tirtanadi yang digugat, tetapi juga Gubernur Sumut HT Erry Nuradi selaku pemilik modal dari PDAM Tirtanadi Sumut. “Akibat kesalahan tergugat (Direksi PDAM Tirtanadi, Red) dalam pendistribusian air minum kepada pelanggannya, menyebabkan 218.160 pelanggan dari 435.379 pelanggan mengalami kerugian secara materi dan immateril yang berdampak dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, masyarakat dirugikan Tirtanadi dengan terganggunya aktivitas sehari-hari seperti kesulitan melakukan ibadah salat yang diwajibkan kepada umat muslim, mencuci, mandi dan lainnya. “Air merupakan kebutuhan mutlak dalam aktivitas sehari-hari. Akibat berhentinya distribusi air beberapa hari, membuat aktivitas masyarakat terganggu dan menimbulkan kepanikan,” jelas Ibrahim.

Ia mengungkapkan, untuk kerugian masyarakat selaku konsumen setia PDAM Tirtanadi Sumut secara materil diperkirakan mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, PDAM Tirtanadi tidak melihat kerugian itu, tanpa memberikan kompensasi berarti seperti pengurangan iuran tagihan bulan kepada pelanggan.

“Sedangkan kerugian immateril, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak mendistribusikan air kepada konsumen secara berkelanjutan selama 4 hari dan tidak merespon pengaduan konsumen. Namun, patut diperkirakan ganti rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar lebih,” jelas Ibrahim.

Ibrahim menyampaikan, banyak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang merugikan masyarakat selaku konsumen seperti menaikan tarif air secara sepihak tanpa melibat masyarakat bahkan DPRD Sumut. Kenaikan tarif air ini, tidak didukung dengan fasilitas terbaik kepada pelanggan. “Apa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi puncak gunung es (atas kinerja buruk Direksi PDAM Tirtanadi Sumut). Sesungguhnya permasalahan masih banyak, seperti air kotor dan lainnya. Ini sudah kami himpun dan akan dibuka akar permasalahannya dan akan kami rekomendasikan ke DPRD Sumut serta Gubsu,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/