25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Biaya Kuliah di IAIN Sumut Rp1,2 Juta per Semester

MEDAN-Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut menyepakati imbauan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, bahwa seluruh perguruan tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) tetap mengikuti aturan yang ada dalam menetapkan besaran biaya pendidikan atau SPP.
“Untuk penetapan SPP kita berlakukan sesuai dengan SK Presiden. Untuk kisaran pasti biaya SPP akan ditetapkan IAIN, setelah adanya rapat pimpinan, atau awal Agustus mendatang,”ujar Kepala Humas IAIN, Abdulah Syah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/4). Selain menentukan SPP, dalam Rapim itu juga akan menyepakati nilai besaran kewajiban swadana kampus yang akan dikenakan kepada mahasiswa tahun ajaran baru.

“Untuk biaya swadana yang dibebankan ke peserta didik memiliki variasi disesuaikan dengan daerah masing-masing,”terangnya.
Sementara biaya swadana ini, katanya, dipergunakan untuk penyediaan almamater, media kampus  dan kebutuhan lainnya. Imbauan tersebut, terkait dengan maraknya isu mengenai perguruan tinggi yang menaikan tarif biaya pendidikan menjelang penerimaan mahasiswa baru.

“Dalam penetapan SPP untuk perguruan tinggi Islam Negeri semuanya harus sesuai dengan SK Presiden. Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menaikkan besaran SPP tersebut,” ungkap Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Selasa (3/4).

Nursyam menyebutkan, besaran SPP di perguruan tinggi Islam negeri cukup bervariasi. Yakni mulai dari Rp300 ribu per semester hingga Rp900 ribu per semester. “Akan tetapi, jika ditambah dengan biaya praktikum, maksimal mencapai Rp1,2 juta per semester per mahasiswa,” ujarnya.
Dijelaskan, secara nasional juga telah ditetapkan bahwa besaran biaya untuk program studi keagamaan dipatok sebesar Rp600 ribu. “Kalau untuk prodi yang membutuhkan pengayaan materi maka ada di antaranya bisa mencapai Rp900 ribu. Jadi ada variasi mengenai SPP itu,” imbuhnya. Nursyam menambahkan, imbauan melarang kenaikan besaran SPP itu tidak menggunakan surat edaran atau sejenisnya. Namun, pihaknya hanya mengkoordinasikan dengan para rektor PTAIN.

“Kami tidak akan mengintervensi apapun untuk mengantisipasti kenaikan besaran SPP. Semuanya sudah dikomunikasikan dengan para Rektor. Memang tidak ada ketentuan berupa surat edaran. Tapi sejauh yang saya tahu, penarikan SPP dan praktikum selain mengikuti SK Presiden, juga harus disetujui senat PT. Jadi ini sudah menjadi semacam ketetapan,” tutur Nursyam.(uma)

MEDAN-Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut menyepakati imbauan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, bahwa seluruh perguruan tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) tetap mengikuti aturan yang ada dalam menetapkan besaran biaya pendidikan atau SPP.
“Untuk penetapan SPP kita berlakukan sesuai dengan SK Presiden. Untuk kisaran pasti biaya SPP akan ditetapkan IAIN, setelah adanya rapat pimpinan, atau awal Agustus mendatang,”ujar Kepala Humas IAIN, Abdulah Syah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/4). Selain menentukan SPP, dalam Rapim itu juga akan menyepakati nilai besaran kewajiban swadana kampus yang akan dikenakan kepada mahasiswa tahun ajaran baru.

“Untuk biaya swadana yang dibebankan ke peserta didik memiliki variasi disesuaikan dengan daerah masing-masing,”terangnya.
Sementara biaya swadana ini, katanya, dipergunakan untuk penyediaan almamater, media kampus  dan kebutuhan lainnya. Imbauan tersebut, terkait dengan maraknya isu mengenai perguruan tinggi yang menaikan tarif biaya pendidikan menjelang penerimaan mahasiswa baru.

“Dalam penetapan SPP untuk perguruan tinggi Islam Negeri semuanya harus sesuai dengan SK Presiden. Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menaikkan besaran SPP tersebut,” ungkap Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Selasa (3/4).

Nursyam menyebutkan, besaran SPP di perguruan tinggi Islam negeri cukup bervariasi. Yakni mulai dari Rp300 ribu per semester hingga Rp900 ribu per semester. “Akan tetapi, jika ditambah dengan biaya praktikum, maksimal mencapai Rp1,2 juta per semester per mahasiswa,” ujarnya.
Dijelaskan, secara nasional juga telah ditetapkan bahwa besaran biaya untuk program studi keagamaan dipatok sebesar Rp600 ribu. “Kalau untuk prodi yang membutuhkan pengayaan materi maka ada di antaranya bisa mencapai Rp900 ribu. Jadi ada variasi mengenai SPP itu,” imbuhnya. Nursyam menambahkan, imbauan melarang kenaikan besaran SPP itu tidak menggunakan surat edaran atau sejenisnya. Namun, pihaknya hanya mengkoordinasikan dengan para rektor PTAIN.

“Kami tidak akan mengintervensi apapun untuk mengantisipasti kenaikan besaran SPP. Semuanya sudah dikomunikasikan dengan para Rektor. Memang tidak ada ketentuan berupa surat edaran. Tapi sejauh yang saya tahu, penarikan SPP dan praktikum selain mengikuti SK Presiden, juga harus disetujui senat PT. Jadi ini sudah menjadi semacam ketetapan,” tutur Nursyam.(uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/