30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dinkes Medan Macan Ompong

Menurutnya itu adalah hal lazim dan sangat sia-sia disosialisasikan oleh Dinkes. “Seperti saya bilang tadi, kalau kegiatan sidak Dinkes itu cuma buang-buang waktu. Maunya sejak perda ini disahkan, Dinkes buat gerakan massif dengan menggandeng pihak terkait menyampaikan kepada publik,” katanya.

Bahrum menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mencopot Usma Polita sebagai kadinkes. Sebab ia melihat Usma sudah jenuh berada di posisinya saat ini. Di samping itu persoalan mendasar tentang kesehatan masyarakat belum mampu ia jalankan secara maksimal.”Saya pikir dia (Usma) perlu evaluasi. Beliau sudah terlalu lama menjabat di situ, sehingga jenuh dan butuh tantangan baru. Wali kota saya pikir perlu menempatkan orang baru sebagai kadinkes, di mana punya komitmen kuat dalam hal pelayanan kesehatan,” tegasnya lagi.

Dasar lainnya, lanjut dia, sampai hari ini belum semua warga miskin Kota Medan terakomodir dalam pelayanan kesehatan. Belum lagi masalah akreditasi Puskesmas, hingga yang terbaru soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga Medan sebanyak ratusan orang. “Ini tentu mengindikasikan banyak persoalan di Dinkes Medan. Saya pikir ini perlu perhatian Wali Kota, apalagi sudah puluhan miliar anggaran kita gelontorkan di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Diberitakan, Dinkes Kota Medan menyatakan kalau vape (rokok elektrik) termasuk kategori rokok. Untuk itulah, masyarakat dilarang menggunakan vape di mal maupun di lokasi yang masuk dalam Perda KTR. Demi menegakkan Perda KTR, Dinkes melakukan sidak ke Red Ware Vaporizers di lantai I Palladium Mall di Jalan Maulana Lubis, Medan Barat, Senin (4/8). Gerai ini menjual beragam jenis vape.

Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Medan dr Pocut Fatimah Fitri mengatakan, rokok hanya boleh dijual di tempat jual-beli yang sudah ditetapkan Dinas Perdagangan. Sedangkan di mal dilarang. “Bahkan, untuk di tempat yang sudah ditetapkan saja, seharusnya tidak boleh ada display karena dapat menggugah keinginan untuk merokok. Jadi di toko yang sudah diizinkan saja, display itu dilarang,” ujarnya. (prn/ila)

 

Menurutnya itu adalah hal lazim dan sangat sia-sia disosialisasikan oleh Dinkes. “Seperti saya bilang tadi, kalau kegiatan sidak Dinkes itu cuma buang-buang waktu. Maunya sejak perda ini disahkan, Dinkes buat gerakan massif dengan menggandeng pihak terkait menyampaikan kepada publik,” katanya.

Bahrum menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mencopot Usma Polita sebagai kadinkes. Sebab ia melihat Usma sudah jenuh berada di posisinya saat ini. Di samping itu persoalan mendasar tentang kesehatan masyarakat belum mampu ia jalankan secara maksimal.”Saya pikir dia (Usma) perlu evaluasi. Beliau sudah terlalu lama menjabat di situ, sehingga jenuh dan butuh tantangan baru. Wali kota saya pikir perlu menempatkan orang baru sebagai kadinkes, di mana punya komitmen kuat dalam hal pelayanan kesehatan,” tegasnya lagi.

Dasar lainnya, lanjut dia, sampai hari ini belum semua warga miskin Kota Medan terakomodir dalam pelayanan kesehatan. Belum lagi masalah akreditasi Puskesmas, hingga yang terbaru soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga Medan sebanyak ratusan orang. “Ini tentu mengindikasikan banyak persoalan di Dinkes Medan. Saya pikir ini perlu perhatian Wali Kota, apalagi sudah puluhan miliar anggaran kita gelontorkan di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Diberitakan, Dinkes Kota Medan menyatakan kalau vape (rokok elektrik) termasuk kategori rokok. Untuk itulah, masyarakat dilarang menggunakan vape di mal maupun di lokasi yang masuk dalam Perda KTR. Demi menegakkan Perda KTR, Dinkes melakukan sidak ke Red Ware Vaporizers di lantai I Palladium Mall di Jalan Maulana Lubis, Medan Barat, Senin (4/8). Gerai ini menjual beragam jenis vape.

Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Medan dr Pocut Fatimah Fitri mengatakan, rokok hanya boleh dijual di tempat jual-beli yang sudah ditetapkan Dinas Perdagangan. Sedangkan di mal dilarang. “Bahkan, untuk di tempat yang sudah ditetapkan saja, seharusnya tidak boleh ada display karena dapat menggugah keinginan untuk merokok. Jadi di toko yang sudah diizinkan saja, display itu dilarang,” ujarnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/