26.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Dua Tempat Hiburan Ditutup

Abaikan Surat Edaran Wali Kota

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan menemukan beberapa lokasi tempat hiburan malam yang melanggar surat edaran Wali Kota Medan No 503/14505 tanggal 19 Juli 2011 tentang larangan beroperasi di hari besar keagamaan. Dari sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi biliar yang dirazia, petugas mengamankan enam pasangan mesum, dua pekerja seks komersial, satu waria dan dua rumah biliard dicabut izinya.

“Penertiban yang kita lakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota Medan tentang pelarangan tempat hiburan tidak melaksanakan kegiatan di hari besar keagamaan,” kata Kadisbudpar, Busral Manan sebelum melakukan penertiban di kantor Dinas, Sabtu (5/11) malam.

Dikatakan Busral, sebelum melakukan penertiban, tim sudah melakukan pengawasan dengan melakukan sosialisasi melalui surat edaran yang diharapkan kepada pemilik tempat hiburan, pada 5 dan 6 November dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dan dari 25 Desember hingga 1 Januari 2012 tidak melaksanakan kegiatan.

“Setelah batas waktu yang sudah ditetapkan, tempat hiburan sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan di pukul 18.00 WIB. Bila nantinya ditemukan tempat hiburan yang melanggar, akan kita tutup dan diberikan sanksi tegas pencabutan izinnya. Bila ingin mengurus izinya kembali harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Perda,” ucapnya.
Razia diawali dari Jalan HM Jhoni. Sasaran pertama adalah Café Monaco, tetapi begitu sampai di lokasi dan ternyata cafe tersebut tutup. Sementara, dua lokasi biliar di sekitarnya, Sagar Biliard dan The Shooters Biliard masih membandel dan tidak mengubris surat edaran tersebut.

“Sagar biliar ini memang bandel, padahal penertiban yang lalu sesuai dengan surat edaran mereka sudah diberikan sanksi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Jadi, hari ini kita tutup paksa dan izinnya kita cabut,” tegas Busral Manan di lokasi.

Selanjutnya tim menggerebek Hotel Heroes di simpang Jalan HM Jhoni. Tim melakukan penertiban terhadap tempat hiburan hotel tersebut yang belum memiliki izin yang dilanjutkan ke kamar hotel yang menyediakan lokasi mesum untuk pasangan belum nikah. “Untuk izinnya kita belum tahu, tapi kita mengamankan tiga pasangan mesum di luar nikah,” ungkapnya.

Tiga pasangan mesum di luar nikah yang diamankan tim, diantaranya mahasiswa di Kota Medan menangis-nangis saat pintu kamar didobrak oleh petugas dan satu pasangan lagi ditemukan sembunyi di dalam lemari.
Kemudian, tim melanjutkan penertiban ke Jalan Nibung Raya, tepatnya di Hotel Sibayak. Kali ini tim juga merasa kesal dengan pemilik Hotel Sibayak yang juga melanggar surat edaran wali kota untuk kedua kalinya. “Dari Hotel Sibayak, kita juga mengamankan tiga lelaki hidung belang bersama tiga wanita tuna susila (WTS) yang sedang mesum di kamar. Sebagai penindakan, izin hotel akan kita cabut dan para pasangan yang diamankan akan kita bawa ke kantor untuk pembinaan,” kata Busral lagi.

Sementara, di Jalan Simpang Barat tim mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) dan satu waria yang sedang mangkal di kawasan tersebut. Pada saat pendataan, tim tidak mendapati kartu identitas ketiganya yang sudah berulang kali diamankan petugas Satpol PP. “Ah, kalau ini sudah sering kita amankan. Mereka memang sering mangkal di sini. Padahal kita sudah melakukan pembinaan tetapi mereka tetap membandel juga,” ucap petugas Satpol PP yang meminta namanya tidak disebutkan.

Mengakhiri penertiban tempathiburan malam, tim juga menemukan lokasi panti pijat di Jalan Ngumban Surbakti yang melanggar surat edaran Wali Kota. “Ada izinya, Cuma kita lakukan pendataan di BAP sebagai bentuk penindakan,” kata Kriswan Kasatpol PP Pemko Medan.(adl)

Abaikan Surat Edaran Wali Kota

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan menemukan beberapa lokasi tempat hiburan malam yang melanggar surat edaran Wali Kota Medan No 503/14505 tanggal 19 Juli 2011 tentang larangan beroperasi di hari besar keagamaan. Dari sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi biliar yang dirazia, petugas mengamankan enam pasangan mesum, dua pekerja seks komersial, satu waria dan dua rumah biliard dicabut izinya.

“Penertiban yang kita lakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota Medan tentang pelarangan tempat hiburan tidak melaksanakan kegiatan di hari besar keagamaan,” kata Kadisbudpar, Busral Manan sebelum melakukan penertiban di kantor Dinas, Sabtu (5/11) malam.

Dikatakan Busral, sebelum melakukan penertiban, tim sudah melakukan pengawasan dengan melakukan sosialisasi melalui surat edaran yang diharapkan kepada pemilik tempat hiburan, pada 5 dan 6 November dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dan dari 25 Desember hingga 1 Januari 2012 tidak melaksanakan kegiatan.

“Setelah batas waktu yang sudah ditetapkan, tempat hiburan sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan di pukul 18.00 WIB. Bila nantinya ditemukan tempat hiburan yang melanggar, akan kita tutup dan diberikan sanksi tegas pencabutan izinnya. Bila ingin mengurus izinya kembali harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Perda,” ucapnya.
Razia diawali dari Jalan HM Jhoni. Sasaran pertama adalah Café Monaco, tetapi begitu sampai di lokasi dan ternyata cafe tersebut tutup. Sementara, dua lokasi biliar di sekitarnya, Sagar Biliard dan The Shooters Biliard masih membandel dan tidak mengubris surat edaran tersebut.

“Sagar biliar ini memang bandel, padahal penertiban yang lalu sesuai dengan surat edaran mereka sudah diberikan sanksi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Jadi, hari ini kita tutup paksa dan izinnya kita cabut,” tegas Busral Manan di lokasi.

Selanjutnya tim menggerebek Hotel Heroes di simpang Jalan HM Jhoni. Tim melakukan penertiban terhadap tempat hiburan hotel tersebut yang belum memiliki izin yang dilanjutkan ke kamar hotel yang menyediakan lokasi mesum untuk pasangan belum nikah. “Untuk izinnya kita belum tahu, tapi kita mengamankan tiga pasangan mesum di luar nikah,” ungkapnya.

Tiga pasangan mesum di luar nikah yang diamankan tim, diantaranya mahasiswa di Kota Medan menangis-nangis saat pintu kamar didobrak oleh petugas dan satu pasangan lagi ditemukan sembunyi di dalam lemari.
Kemudian, tim melanjutkan penertiban ke Jalan Nibung Raya, tepatnya di Hotel Sibayak. Kali ini tim juga merasa kesal dengan pemilik Hotel Sibayak yang juga melanggar surat edaran wali kota untuk kedua kalinya. “Dari Hotel Sibayak, kita juga mengamankan tiga lelaki hidung belang bersama tiga wanita tuna susila (WTS) yang sedang mesum di kamar. Sebagai penindakan, izin hotel akan kita cabut dan para pasangan yang diamankan akan kita bawa ke kantor untuk pembinaan,” kata Busral lagi.

Sementara, di Jalan Simpang Barat tim mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) dan satu waria yang sedang mangkal di kawasan tersebut. Pada saat pendataan, tim tidak mendapati kartu identitas ketiganya yang sudah berulang kali diamankan petugas Satpol PP. “Ah, kalau ini sudah sering kita amankan. Mereka memang sering mangkal di sini. Padahal kita sudah melakukan pembinaan tetapi mereka tetap membandel juga,” ucap petugas Satpol PP yang meminta namanya tidak disebutkan.

Mengakhiri penertiban tempathiburan malam, tim juga menemukan lokasi panti pijat di Jalan Ngumban Surbakti yang melanggar surat edaran Wali Kota. “Ada izinya, Cuma kita lakukan pendataan di BAP sebagai bentuk penindakan,” kata Kriswan Kasatpol PP Pemko Medan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/