Pengaduan

Dalami Dugaan Penyelewengan Bansos, Pemko Medan Siapkan Sanksi Tegas

Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum kepala lingkungan (kepling) yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos) beras 30 kilogram dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pemko Medan saat ini tengah mendalami sejumlah laporan dugaan penyelewengan bansos yang masuk. Salah satunya terkait penyaluran bansos di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti Inspektorat Kota Medan.

“Sanksi tegas sudah pasti jika memang terbukti. Beberapa laporan sudah kita terima, termasuk yang di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Ini lagi didalami oleh Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” kata Erfin, Kamis (7/10/2026).

Menurut Erfin, Pemko Medan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pungutan liar (pungli), terlebih jika dilakukan dalam program bantuan yang ditujukan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, peringatan terkait larangan penyalahgunaan wewenang telah berulang kali disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.

“Peringatan sudah berulang kali kita sampaikan kepada ASN Pemko Medan dalam setiap kesempatan. Pak Wali selalu mengingatkan itu. Jadi kalau tetap nekat juga ‘bermain’, berarti sudah siap menerima semua konsekuensinya,” tegasnya.

Erfin mengatakan, posisi kepling berada dalam pengawasan pihak kecamatan. Karena itu, pihaknya akan segera memanggil para camat yang wilayahnya diduga terdapat persoalan dalam penyaluran bansos.

“Laporan sudah banyak yang masuk ke kita, baik melapor langsung ke Inspektorat atau ke media sosial (medsos) Pak Wali. Semua laporan itu lagi kita dalami dan saya pastikan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh laporan yang diterima akan diproses secara objektif. Tidak hanya laporan yang masuk secara langsung, informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial Wali Kota Medan juga turut menjadi perhatian Pemko Medan.

Dikatakan Erfin, setiap laporan tersebut juga dimonitor langsung oleh Wali Kota Medan dan diminta ditangani secara transparan serta profesional.

“Pada prinsipnya kita objektif, jika memang bersalah akan kita tindak, tidak akan kita lindungi. Komitmen Pak Wali sejak awal jelas, tidak boleh ada praktik pungli atau penyalahgunaan wewenang di Pemko Medan. Arahan itu tentu menjadi pedoman kami dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya. (map/ila)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum kepala lingkungan (kepling) yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos) beras 30 kilogram dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Pemko Medan saat ini tengah mendalami sejumlah laporan dugaan penyelewengan bansos yang masuk. Salah satunya terkait penyaluran bansos di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti Inspektorat Kota Medan.

“Sanksi tegas sudah pasti jika memang terbukti. Beberapa laporan sudah kita terima, termasuk yang di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Ini lagi didalami oleh Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” kata Erfin, Kamis (7/10/2026).

Menurut Erfin, Pemko Medan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pungutan liar (pungli), terlebih jika dilakukan dalam program bantuan yang ditujukan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, peringatan terkait larangan penyalahgunaan wewenang telah berulang kali disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.

“Peringatan sudah berulang kali kita sampaikan kepada ASN Pemko Medan dalam setiap kesempatan. Pak Wali selalu mengingatkan itu. Jadi kalau tetap nekat juga ‘bermain’, berarti sudah siap menerima semua konsekuensinya,” tegasnya.

Erfin mengatakan, posisi kepling berada dalam pengawasan pihak kecamatan. Karena itu, pihaknya akan segera memanggil para camat yang wilayahnya diduga terdapat persoalan dalam penyaluran bansos.

“Laporan sudah banyak yang masuk ke kita, baik melapor langsung ke Inspektorat atau ke media sosial (medsos) Pak Wali. Semua laporan itu lagi kita dalami dan saya pastikan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh laporan yang diterima akan diproses secara objektif. Tidak hanya laporan yang masuk secara langsung, informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial Wali Kota Medan juga turut menjadi perhatian Pemko Medan.

Dikatakan Erfin, setiap laporan tersebut juga dimonitor langsung oleh Wali Kota Medan dan diminta ditangani secara transparan serta profesional.

“Pada prinsipnya kita objektif, jika memang bersalah akan kita tindak, tidak akan kita lindungi. Komitmen Pak Wali sejak awal jelas, tidak boleh ada praktik pungli atau penyalahgunaan wewenang di Pemko Medan. Arahan itu tentu menjadi pedoman kami dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru