31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Dua Lagi Pejabat BNI Diincar Jaksa

Terkait Kucuran Rp129 M Salahi SOP

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini membidik dua lagi pejabat BNI Cabang Pemuda Medan untuk ditetapkan jadi tersangka. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat BNI Cabang Pemuda Medan yakni Tintin Relationchip Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan.

Kedua pejabat BNI Cabang Pemuda ini, dipanggil penyidik Pidsus Kejatisu untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Drs Rusdianto Kepala Cabang BNI Jalan Pemuda Medan.

“Ya, kita juga telah memeriksaan dua pejabat BNI Cabang Pemuda Medan. Apakah kredit itu di kucurkan dengan disengaja atau tidak. Kalau memang ada ditemukan kesengajaan dalam pengucuran dana itu yang menyalahi SOP, pejabat yang berkompeten tidak tertutup dijadikan tersangka,” kata Kordinator Penyidik Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH pada wartawan, Jumat (12/8).

Selain dua pejabat BNI tersebut, Kejatisu juga memeriksa Direktur PT AK Tanahn
AK Sulaiman. AK Sulaiman diperiksa terkait pinjaman dana sebesar Rp136 miliar (yang dicairkan sebesar Rp129 miliar) yang menyalahi Standar Operasional Prosedur  (SOP) BNI 46 Cabang Pemuda Medan pada PT Bahari Dwi Kencana.

“Kita sudah memeriksa Direktur PT AK Tanah, AK Sulaiman. Kita minta keterangan pada AK Sulaiman soal kucuran dana itu digunakan untuk apa, kita juga memeriksa admintrasi yang menjadi syarat mutlak soal peminjaman dana di BNI,” kata Jufri.

Namun sayang, Jufri tak menjabarkan secara gamblang hasil pemeriksaan tersebut. Jufri mengaku, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi, belum ada yang mengarah pada penetapan sebagai tersangka. “Belum ada mengarah atau menetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan dan bisa saja akan terjadi. Kita menunggu hasil penyidikan tim untuk mengusut kasus ini,” tegas Jufri.

Diketahui, pemeriksaan terhadap AK Sulaiman karena yang bersangkutan lebih mengetahui soal aliran dana tersebut, mengingat AK Sulaiman punya hubungan dengan PT Bahari Dwi Kencana. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah, meminjam dana sebesar Rp136 miliar, untuk melunasi utang PT AK Tanah terhadap Bank Sumut.
Seharusnya, AK Sulaiman diperiksa pada Rabu (10/8) lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang.

Alasan tidak datang disampaikannya lewat surat yang disampaikan pada Pidsus Kejatisu. Ketika disinggung soal pinjaman yang dilakukan PT Bahari Dwi Kencana pada Bank Negera Indonesia (BNI) 46 Cabang Pemuda Medan, Jufri Nasution SH, belum mau menjabarkan lebih lanjut karena kasus tersebut masih penyidikan. ‘’Kita belum tahu. Namun demikian pemanggilan Direktur PT AK Tanah Sulaiman dalam rangka kita mintai keterangannya soal seputaran kucuran dana tersebut. Masalah pinjaman yang dilakukan PT Bahari Dwi Kencana, untuk menutupi utang PT AK Tanah, belum ada mengarah ke sana, namun kita sudah mendapatkan gambaran,’’ beber Jufri.

Ketika disinggung lagi soal dua pejabat BNI yakni Tintin pejabat Relationship Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan, akan kemungkinan dijadikan tersangka dan ditahan, Jufri Nasution belum mau mengatakan. ‘’Semua status mereka menunggu hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan tim.Saya belum bisa mengatakan apakah mereka bisa dijadikan tersangka atau tidak. Namun penyidiklah yang akan menentukan berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) yang kita dapat. Kalau Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah nanti saja belakangan akan kita panggil,’’ tegas Jufri menutup pembicaraan. (rud)

Terkait Kucuran Rp129 M Salahi SOP

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini membidik dua lagi pejabat BNI Cabang Pemuda Medan untuk ditetapkan jadi tersangka. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat BNI Cabang Pemuda Medan yakni Tintin Relationchip Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan.

Kedua pejabat BNI Cabang Pemuda ini, dipanggil penyidik Pidsus Kejatisu untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Drs Rusdianto Kepala Cabang BNI Jalan Pemuda Medan.

“Ya, kita juga telah memeriksaan dua pejabat BNI Cabang Pemuda Medan. Apakah kredit itu di kucurkan dengan disengaja atau tidak. Kalau memang ada ditemukan kesengajaan dalam pengucuran dana itu yang menyalahi SOP, pejabat yang berkompeten tidak tertutup dijadikan tersangka,” kata Kordinator Penyidik Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH pada wartawan, Jumat (12/8).

Selain dua pejabat BNI tersebut, Kejatisu juga memeriksa Direktur PT AK Tanahn
AK Sulaiman. AK Sulaiman diperiksa terkait pinjaman dana sebesar Rp136 miliar (yang dicairkan sebesar Rp129 miliar) yang menyalahi Standar Operasional Prosedur  (SOP) BNI 46 Cabang Pemuda Medan pada PT Bahari Dwi Kencana.

“Kita sudah memeriksa Direktur PT AK Tanah, AK Sulaiman. Kita minta keterangan pada AK Sulaiman soal kucuran dana itu digunakan untuk apa, kita juga memeriksa admintrasi yang menjadi syarat mutlak soal peminjaman dana di BNI,” kata Jufri.

Namun sayang, Jufri tak menjabarkan secara gamblang hasil pemeriksaan tersebut. Jufri mengaku, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi, belum ada yang mengarah pada penetapan sebagai tersangka. “Belum ada mengarah atau menetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan dan bisa saja akan terjadi. Kita menunggu hasil penyidikan tim untuk mengusut kasus ini,” tegas Jufri.

Diketahui, pemeriksaan terhadap AK Sulaiman karena yang bersangkutan lebih mengetahui soal aliran dana tersebut, mengingat AK Sulaiman punya hubungan dengan PT Bahari Dwi Kencana. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah, meminjam dana sebesar Rp136 miliar, untuk melunasi utang PT AK Tanah terhadap Bank Sumut.
Seharusnya, AK Sulaiman diperiksa pada Rabu (10/8) lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang.

Alasan tidak datang disampaikannya lewat surat yang disampaikan pada Pidsus Kejatisu. Ketika disinggung soal pinjaman yang dilakukan PT Bahari Dwi Kencana pada Bank Negera Indonesia (BNI) 46 Cabang Pemuda Medan, Jufri Nasution SH, belum mau menjabarkan lebih lanjut karena kasus tersebut masih penyidikan. ‘’Kita belum tahu. Namun demikian pemanggilan Direktur PT AK Tanah Sulaiman dalam rangka kita mintai keterangannya soal seputaran kucuran dana tersebut. Masalah pinjaman yang dilakukan PT Bahari Dwi Kencana, untuk menutupi utang PT AK Tanah, belum ada mengarah ke sana, namun kita sudah mendapatkan gambaran,’’ beber Jufri.

Ketika disinggung lagi soal dua pejabat BNI yakni Tintin pejabat Relationship Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan, akan kemungkinan dijadikan tersangka dan ditahan, Jufri Nasution belum mau mengatakan. ‘’Semua status mereka menunggu hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan tim.Saya belum bisa mengatakan apakah mereka bisa dijadikan tersangka atau tidak. Namun penyidiklah yang akan menentukan berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) yang kita dapat. Kalau Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah nanti saja belakangan akan kita panggil,’’ tegas Jufri menutup pembicaraan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/