Pengangkatan Kepling X Glugur Darat I, Camat Medan Timur Tegaskan Sesuai Aturan

Camat Medan Timur, Fernanda, menegaskan proses pengangkatan Ahmad Aulia Syukri sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Glugur Darat I telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak mana pun dalam penetapan tersebut.

Fernanda mengatakan, pengangkatan Kepling X telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.”Soal pengangkatan Kepling X di Kelurahan Glugur Darat I, saya sudah cek, semuanya sudah sesuai prosedur,” ujar Fernanda kepada Sumut Pos, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, terdapat dua calon yang mengikuti proses pengangkatan, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Berdasarkan hasil verifikasi pihak Kelurahan Glugur Darat I, keduanya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk memperoleh dukungan tertulis minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut.

Namun, Fernanda menegaskan bahwa dukungan masyarakat bukanlah mekanisme pemilihan, melainkan hanya salah satu syarat untuk menjadi calon kepala lingkungan.”Kepling itu diangkat oleh camat. Dukungan minimal 30 persen hanya syarat pencalonan, bukan penentu siapa yang diangkat. Jadi ini bukan pemilihan. Camat memiliki kewenangan menetapkan salah satu calon yang telah memenuhi syarat sesuai rekomendasi lurah,” jelasnya.

Menurut Fernanda, setelah proses verifikasi selesai, Lurah Glugur Darat I merekomendasikan nama Ahmad Aulia Syukri untuk diangkat sebagai Kepling X. Sebagai atasan lurah, camat mempertimbangkan rekomendasi tersebut agar koordinasi dan pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat lingkungan dapat berjalan efektif.”Kepling merupakan mitra kerja lurah yang setiap hari berkoordinasi dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, selama calon yang direkomendasikan memenuhi seluruh persyaratan, tentu menjadi pertimbangan bagi kami dalam menetapkan pengangkatan,” katanya.

Fernanda menegaskan, keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama pihak kelurahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ia memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun campur tangan pihak lain dalam proses tersebut.”Saya tegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Pengangkatan Kepling X Kelurahan Glugur Darat I dilakukan melalui berbagai pertimbangan dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (map/ila)

Camat Medan Timur, Fernanda, menegaskan proses pengangkatan Ahmad Aulia Syukri sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Glugur Darat I telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak mana pun dalam penetapan tersebut.

Fernanda mengatakan, pengangkatan Kepling X telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.”Soal pengangkatan Kepling X di Kelurahan Glugur Darat I, saya sudah cek, semuanya sudah sesuai prosedur,” ujar Fernanda kepada Sumut Pos, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, terdapat dua calon yang mengikuti proses pengangkatan, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Berdasarkan hasil verifikasi pihak Kelurahan Glugur Darat I, keduanya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk memperoleh dukungan tertulis minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut.

Namun, Fernanda menegaskan bahwa dukungan masyarakat bukanlah mekanisme pemilihan, melainkan hanya salah satu syarat untuk menjadi calon kepala lingkungan.”Kepling itu diangkat oleh camat. Dukungan minimal 30 persen hanya syarat pencalonan, bukan penentu siapa yang diangkat. Jadi ini bukan pemilihan. Camat memiliki kewenangan menetapkan salah satu calon yang telah memenuhi syarat sesuai rekomendasi lurah,” jelasnya.

Menurut Fernanda, setelah proses verifikasi selesai, Lurah Glugur Darat I merekomendasikan nama Ahmad Aulia Syukri untuk diangkat sebagai Kepling X. Sebagai atasan lurah, camat mempertimbangkan rekomendasi tersebut agar koordinasi dan pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat lingkungan dapat berjalan efektif.”Kepling merupakan mitra kerja lurah yang setiap hari berkoordinasi dalam pelayanan masyarakat. Karena itu, selama calon yang direkomendasikan memenuhi seluruh persyaratan, tentu menjadi pertimbangan bagi kami dalam menetapkan pengangkatan,” katanya.

Fernanda menegaskan, keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama pihak kelurahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ia memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun campur tangan pihak lain dalam proses tersebut.”Saya tegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Pengangkatan Kepling X Kelurahan Glugur Darat I dilakukan melalui berbagai pertimbangan dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru