28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pemilik 10 Kg Ganja Divonis 10 Tahun

MEDAN- Miliki 10 kg daun ganja kering, dua warga Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, divonis 10 tahun penjara, Kamis (15/3). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Julilawaty SH, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani SH.

Kedua terdakwa yang divonis 10 tahun yakni Hamidi (35), dan Amir Syarifuddin (50). Selain divonis 10 tahun penjara, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai divonis, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum inipun menerima putusannya dan tidak melakukan upaya banding.
Kedua terdakwa ditangkap pada 12 November 2011 lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Intisari Nomor 5 E Blok M, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Dalam penangkapan itu, personel Direktorat Narkoba Poldasu menyita barang bukti berupa 10 bungkus daun ganja seberat 10 Kg yang disimpan didalam dua tas berwarna putih dan satu unit handphone warna hitam.(rud)

MEDAN- Miliki 10 kg daun ganja kering, dua warga Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, divonis 10 tahun penjara, Kamis (15/3). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Julilawaty SH, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani SH.

Kedua terdakwa yang divonis 10 tahun yakni Hamidi (35), dan Amir Syarifuddin (50). Selain divonis 10 tahun penjara, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai divonis, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum inipun menerima putusannya dan tidak melakukan upaya banding.
Kedua terdakwa ditangkap pada 12 November 2011 lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Intisari Nomor 5 E Blok M, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Dalam penangkapan itu, personel Direktorat Narkoba Poldasu menyita barang bukti berupa 10 bungkus daun ganja seberat 10 Kg yang disimpan didalam dua tas berwarna putih dan satu unit handphone warna hitam.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/