26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Centre Point Belah DPRD Medan

Keputusan Fraksi PKS, kata dia, tetap pada pendirian awal yakni menolak permohonan perubahan peruntukan Centre Point. Alasannya, permohonan perubahan peruntukan seharusnya diajukan sebelum bangunan berdiri. “Kenyataannya bangunan itu sudah berdiri dan operasional, anehnya Pemko Medan membiarkan itu terjadi,”katanya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengatakan dalam mengambil keputusan akhir untuk menentukan nasib Centre Point melalui mekanisme voting tidak haram dilakukan. Ia pun mendukung hal tersebut untuk digulirkan oleh anggota dewan, terlebih melihat peta kekuatan fraksi yang menolak perubahan peruntukan.

Kata dia, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang sama-sama memiliki 5 suara jelas menolak usulan perubahan peruntukan Centre Point dengan alasan masing-masing.

Selanjutnya, ada seluruh anggota Komisi A yang menolak karena dalam persoalan Centre Point masih dalam proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementrian BUMN kepada MA.

“Komisi A terdiri dari beberapa fraksi dan belum tentu suara masing-masing diterima oleh fraksinya. Makanya akan lebih baik untuk mengambil keputusan akhir melalui cara voting,”jelas penasehat Fraksi Demokrat ini.

Dia mengetahui, posisi anggota dewan akan menjadi rawan apabila memberikan pendapat berbeda dengan pendapat fraksi. Maka dari itu, pemungutan suara dapat dilakukan melalui mekanisme tertutup.

“Itu tinggal teknis saja, tidak sulit untuk mengatasinya. Proses pemungutan suara melalui voting, dengan tiga opsi yakni menerima, menolak atau abstain. Saya berharap akan ada anggota dewan yang menggulirkan wacana tersebut,” tukasnya.(andika/rbb)

Keputusan Fraksi PKS, kata dia, tetap pada pendirian awal yakni menolak permohonan perubahan peruntukan Centre Point. Alasannya, permohonan perubahan peruntukan seharusnya diajukan sebelum bangunan berdiri. “Kenyataannya bangunan itu sudah berdiri dan operasional, anehnya Pemko Medan membiarkan itu terjadi,”katanya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengatakan dalam mengambil keputusan akhir untuk menentukan nasib Centre Point melalui mekanisme voting tidak haram dilakukan. Ia pun mendukung hal tersebut untuk digulirkan oleh anggota dewan, terlebih melihat peta kekuatan fraksi yang menolak perubahan peruntukan.

Kata dia, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang sama-sama memiliki 5 suara jelas menolak usulan perubahan peruntukan Centre Point dengan alasan masing-masing.

Selanjutnya, ada seluruh anggota Komisi A yang menolak karena dalam persoalan Centre Point masih dalam proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementrian BUMN kepada MA.

“Komisi A terdiri dari beberapa fraksi dan belum tentu suara masing-masing diterima oleh fraksinya. Makanya akan lebih baik untuk mengambil keputusan akhir melalui cara voting,”jelas penasehat Fraksi Demokrat ini.

Dia mengetahui, posisi anggota dewan akan menjadi rawan apabila memberikan pendapat berbeda dengan pendapat fraksi. Maka dari itu, pemungutan suara dapat dilakukan melalui mekanisme tertutup.

“Itu tinggal teknis saja, tidak sulit untuk mengatasinya. Proses pemungutan suara melalui voting, dengan tiga opsi yakni menerima, menolak atau abstain. Saya berharap akan ada anggota dewan yang menggulirkan wacana tersebut,” tukasnya.(andika/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/