26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Centre Point Belah DPRD Medan

Wacana Voting

Dengan kompisi suara yang ada di DPRD Medan, para pendukung Centre Point berada di atas angin. Pasalnyaketika terpaksa voting, mereka memiliki suara yang lebih banyak. Ada empat fraksi dengan total suara mencapai 50. Keempat fraksi itu adalah PDIP dengan 9 suara, PPP 5 suara, Gerindra 6 Suara dan PAN 5 suara. Sementara 2 fraksi, PKS dan Demokrat, yang ngotot menolak ‘hanya’punya 5 suara untuk masing-masing atau total suara ‘hanya’ 10.

Perebutan suara akan terjadi pada tiga fraksi lainnya yakni Golkar, Hanura, dan Persatuan Nasional (NasDem dan PKPI) yang hingga kemarin belum mengambil sikap. Kalaupun PKS dan Demokrat mampu menarik dukungan dari tiga partai tersebut, total suara ‘hanya’ bisa mengimbangi para pendukung Centre Point, yakni 25 suara.

Masalahnya, di tiga fraksi tersebut suara juga terbelah. Misalnya Anggota DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan, yang mengaku mendukung Centre Point. “Di (Fraksi Parnas) ada Andi Lumban Gaol jelas menolak perubahan peruntukan Centre Point, sedangkan saya menerima. Jadi ada silang pendapat, dan saya yakin di fraksi lain juga ada yang seperti itu,” jelas Politisi Nasdem itu.

Sahat mengaku setuju menggunakan mekanisme voting untuk memutuskan perubahan peruntukan Centre Point. Dia meyakini, masing-masing anggota dewan memiliki pandangan pribadi yang belum tentu dapat diakomodir oleh fraksinya.

Fraksi Parnas, lanjut dia, secara internal belum melakukan pembahasan apapun terkait Centre Point. Apalagi, saat ini pimpinan fraksi sedang ada agenda keluar kota. “Biasanya, Fraksi Parnas memberikan pandangan pada kesempatan terakhir. Jadi sebelum paripurna dimulai akan dilakukan pembahasan internal terlebih dahulu,” tukasnya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi mengaku tidak ada yang salah dalam mengambil keputusan akhir guna menerima atau menolak permohonan perubahan peruntukan Centre Point melalui mekanisme voting. “Sah-sah saja pendapat seperti itu,” jelas Jumadi.

Untuk memutuskan pengambilan keputusan melalui mekanisme voting, diakuinya harus berdasarkan pendapat masing-masing anggota dewan yang disampaikan kepada pimpinan pada saat sidang paripurna. “Nanti pimpinan yang akan mengakomodir dan menanyakan pendapat anggota dewan yang lainnya,”ungkapnya.

Wacana Voting

Dengan kompisi suara yang ada di DPRD Medan, para pendukung Centre Point berada di atas angin. Pasalnyaketika terpaksa voting, mereka memiliki suara yang lebih banyak. Ada empat fraksi dengan total suara mencapai 50. Keempat fraksi itu adalah PDIP dengan 9 suara, PPP 5 suara, Gerindra 6 Suara dan PAN 5 suara. Sementara 2 fraksi, PKS dan Demokrat, yang ngotot menolak ‘hanya’punya 5 suara untuk masing-masing atau total suara ‘hanya’ 10.

Perebutan suara akan terjadi pada tiga fraksi lainnya yakni Golkar, Hanura, dan Persatuan Nasional (NasDem dan PKPI) yang hingga kemarin belum mengambil sikap. Kalaupun PKS dan Demokrat mampu menarik dukungan dari tiga partai tersebut, total suara ‘hanya’ bisa mengimbangi para pendukung Centre Point, yakni 25 suara.

Masalahnya, di tiga fraksi tersebut suara juga terbelah. Misalnya Anggota DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan, yang mengaku mendukung Centre Point. “Di (Fraksi Parnas) ada Andi Lumban Gaol jelas menolak perubahan peruntukan Centre Point, sedangkan saya menerima. Jadi ada silang pendapat, dan saya yakin di fraksi lain juga ada yang seperti itu,” jelas Politisi Nasdem itu.

Sahat mengaku setuju menggunakan mekanisme voting untuk memutuskan perubahan peruntukan Centre Point. Dia meyakini, masing-masing anggota dewan memiliki pandangan pribadi yang belum tentu dapat diakomodir oleh fraksinya.

Fraksi Parnas, lanjut dia, secara internal belum melakukan pembahasan apapun terkait Centre Point. Apalagi, saat ini pimpinan fraksi sedang ada agenda keluar kota. “Biasanya, Fraksi Parnas memberikan pandangan pada kesempatan terakhir. Jadi sebelum paripurna dimulai akan dilakukan pembahasan internal terlebih dahulu,” tukasnya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi mengaku tidak ada yang salah dalam mengambil keputusan akhir guna menerima atau menolak permohonan perubahan peruntukan Centre Point melalui mekanisme voting. “Sah-sah saja pendapat seperti itu,” jelas Jumadi.

Untuk memutuskan pengambilan keputusan melalui mekanisme voting, diakuinya harus berdasarkan pendapat masing-masing anggota dewan yang disampaikan kepada pimpinan pada saat sidang paripurna. “Nanti pimpinan yang akan mengakomodir dan menanyakan pendapat anggota dewan yang lainnya,”ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/