25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Polisi Dinilai Takut Menahan Dirut Pirngadi

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

SUMUTPOS.CO – Meski telah lama berstatus tersangka, tapi hingga kemarin dr Amran Lubis masih menghirup udara bebas. Tak kunjung mendekamnya dr Amran Lubis di penjara membuat pengamat hukum sekaligus Direktur Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa), Muslim Muis SH angkat bicara. Pengacara yang dikenal vokal dan kritis ini menilai Polresta Medan lemah dan takut melakukan tindakan tegas terhadap tersangka korupsi.

“Ya bisa disimpulkan polisi takut ya, apa karena tersangkanya seorang Dirut RS Pirngadi makanya pihak Polresta Medan tak kunjung menangkap dan menahannya,” katanya.

Berdalih tengah sakit dan sedang chek kesehatan di rumah sakit luar kota menurut Muslim bukan alasan penyidik untuk tidak menahan seorang tersangka. Menurutnya, apapun tak lagi bisa dijadikan alasan untuk tidak menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak ada alasan untuk tidak menahan seorang tersangka. Sakit itu bukan alasan, semua sudah diatur kan dalam KUHAP. Yang namanya tersangka ya ditahan, begitu ditetapkan jadi tersangka harus ditahan,” tegasnya.

Masih menurut Muslim Muis, alasan sakit yang dilayangkan dr Amran Lubis harusnya disikapi bijak oleh penyidik. “Jadi begini, kalau memang sakit ada tidak pemberitahuan dia itu sakit apa dan seperti apa penyakitnya? Kalau pun ia, harusnya diperiksa oleh dokter kehakiman. Itu baru bisa kuat alasan sakitnya,” katanya. Pun demikian, Muslim mengatakan jika Polresta Medan seharusnya menahan dr Amran Lubis terlebih dahulu dan jika memang benar sakit maka bisa dibantarkan ke RS Bhayangkara dengan tangan diborgol di bangsal rumah sakit.

“Harusnya itu, Polresta Medan menahan dia dulu, kalau sakit ya dibantarkan ke RS Bhayangkara. Begitu seharusnya, bukan dengan tidak menahannya begitu. Janganlah karena tersangka seorang dirut jadi ada perlakuan khusus, tidak bisa begitu. Dimata hukum semua sama,” katanya. Jika polisi membiarkan tersangka bebas berkeliaran, dikawatirkan kepercayaan masyarakat akan berkurang pada polisi. “Kalau begini ya jangan disalahkan lah kalau masyarakat semakin tak percaya sama polisi,” tandasnya. Muslim mengimbau agar Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim bekerja profesional dan segera menahan dr Amran Lubis yang diduga kuat telah merugikan negara Rp2,5 miliar. “Minggu ini ditangkaplah, bagaimana berani tidak Polresta Medan?” tantangnya. (wel/deo)

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

SUMUTPOS.CO – Meski telah lama berstatus tersangka, tapi hingga kemarin dr Amran Lubis masih menghirup udara bebas. Tak kunjung mendekamnya dr Amran Lubis di penjara membuat pengamat hukum sekaligus Direktur Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa), Muslim Muis SH angkat bicara. Pengacara yang dikenal vokal dan kritis ini menilai Polresta Medan lemah dan takut melakukan tindakan tegas terhadap tersangka korupsi.

“Ya bisa disimpulkan polisi takut ya, apa karena tersangkanya seorang Dirut RS Pirngadi makanya pihak Polresta Medan tak kunjung menangkap dan menahannya,” katanya.

Berdalih tengah sakit dan sedang chek kesehatan di rumah sakit luar kota menurut Muslim bukan alasan penyidik untuk tidak menahan seorang tersangka. Menurutnya, apapun tak lagi bisa dijadikan alasan untuk tidak menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak ada alasan untuk tidak menahan seorang tersangka. Sakit itu bukan alasan, semua sudah diatur kan dalam KUHAP. Yang namanya tersangka ya ditahan, begitu ditetapkan jadi tersangka harus ditahan,” tegasnya.

Masih menurut Muslim Muis, alasan sakit yang dilayangkan dr Amran Lubis harusnya disikapi bijak oleh penyidik. “Jadi begini, kalau memang sakit ada tidak pemberitahuan dia itu sakit apa dan seperti apa penyakitnya? Kalau pun ia, harusnya diperiksa oleh dokter kehakiman. Itu baru bisa kuat alasan sakitnya,” katanya. Pun demikian, Muslim mengatakan jika Polresta Medan seharusnya menahan dr Amran Lubis terlebih dahulu dan jika memang benar sakit maka bisa dibantarkan ke RS Bhayangkara dengan tangan diborgol di bangsal rumah sakit.

“Harusnya itu, Polresta Medan menahan dia dulu, kalau sakit ya dibantarkan ke RS Bhayangkara. Begitu seharusnya, bukan dengan tidak menahannya begitu. Janganlah karena tersangka seorang dirut jadi ada perlakuan khusus, tidak bisa begitu. Dimata hukum semua sama,” katanya. Jika polisi membiarkan tersangka bebas berkeliaran, dikawatirkan kepercayaan masyarakat akan berkurang pada polisi. “Kalau begini ya jangan disalahkan lah kalau masyarakat semakin tak percaya sama polisi,” tandasnya. Muslim mengimbau agar Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim bekerja profesional dan segera menahan dr Amran Lubis yang diduga kuat telah merugikan negara Rp2,5 miliar. “Minggu ini ditangkaplah, bagaimana berani tidak Polresta Medan?” tantangnya. (wel/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/