29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Medan Krisis Lahan Kuburan

MEDAN-Perkembangan kota pastinya akan memaksa segala bidang untuk berbenah. Seperti Kota Medan, kini pemerintahan yang dipimpin Rahudman Harahap ini sedang disibukkan dengan lahan kuburan yang sudah tidak mencukupi lagi.

“Yang meninggal semakin banyak, jadi lahan kuburan yang ada sekarang tidak cukup untuk menampung warga yang meninggal dunia,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap usai pembukaan Festival Seni Pelajar Kota Medan di Palladium Mall, Selasa (15/11) siang.

Untuk itu, Pemko Medan akan mengincar lahan kuburan yang baru melalui berkoordinasi dengan semua pihak mengenai hal itu. Semua ini tak lain karena tempat pekuburan  di beberapa tempat sudah tidak mampu lagi menampung warga yang meninggal dunia. “Salah satunya areal perkuburan yang berada di Medan Perjuangan, tempat tersebut sudah penuh dan Pemko Medan akan mencoba berkoordinasi dengan pihak lain untuk lokasi lain atau lokasi baru,” sebutnya.

Soal lahan kuburan memang membuat pemerintah lokal pusing. Selain di Medan, sebelumnya di Jakarta malah disinyalir lahan kuburan akan habis kurang dari dua tahun lagi, tepat pada 2013 mendatang. “Krisis lahan makam ini harus segera diantisipasi dengan perluasan. Mengingat jumlah orang meninggal terus bertambah, sementara lahan makam stagnan,” ujarnya Komisi D DPRD DKI Jakarta Siti Sofiah kepada Rakyat Merdeka (grup Sumut Pos) di Jakarta, belum lama ini.

Dari Data Dinas Pertamanan dan Pemakaman 2008 menyebutkan, DKI Jakarta dengan luas 65.680 hektare diproyeksikan membutuhkan lahan makam 785 hektare. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT­RW) Jakarta 2010, ditargetkan 745,18 hektaren.

Sementara sejauh ini, luas makam di Jakarta adalah 576,0827 hektare. Jadi masih kekurangan lahan 208,9173 hektare.

Tingginya angka warga Jakarta yang meninggal dunia, dengan rata-rata per hari mencapai 111 orang, berarti antara 2012 atau 2013 ke depan, lahan pemakaman di DKI Jakarta akan habis apabila tidak segera dilakukan penambahan.
Indikasi semakin langkanya lahan pemakaman tersebut misalnya terlihat dari kondisi di TPU Penggilingan, Jakarta Timur yang membatasi penerimaan jenazah baru yang ingin dimakamkan di sana.

“Perluasan lahan di sini sudah tidak mungkin. Sementara penerimaan jenazah selalu ada setiap hari. Apa jadinya lima tahun mendatang?” terang seorang petugas pemakaman di sana.

Selain pada perluasan lahan pemakaman, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki Peraturan Daerah No.3 tahun 2007, yang mengatur masalah pemakaman tumpangan. Ini dinilai sebagai salah satu solusi yang mengatur krisis lahan pemakaman. Pemakaman tumpangan penerapannya adalah, satu liang kubur dapat diisi satu keluarga atau keluarga yang lain bisa ikut menumpang, asalkan terdapat surat keterangan dari keluarga pihak pertama.

Keresahan soal lahan kuburan ini sejatinya telah dirasakan warga. Contohnya, Rizky (28), seorang warga Medan yang juga hadir di Palladium. “Jika ini dibiarkan berlarut-larut, bisa-bisa terjadi timpa-menimpa dalam satu lubang mayat yang di dalam satu areal perkuburan,” terangnya.

Ditambahkan pria yang menggunakan baju warna hitam ini, ketika ada yang lahir pasti ada yang meninggal. Jadi, jangan hanya disiapkan untuk mereka yang akan hidup, mereka yang akan mati juga harus dipikirkan. “Sama halnya dengan warga yang lahir, dimana tempat untuk tinggal pun semakin berkurang. Begitu juga dengan warga yang meninggal dunia,” cetusnya.

Hal senada juga diucapkan Ali (30), warga Medan lainnya. “Pemko Medan harus memperhatikan hal ini. Masyarakat mempercayakan mengenai areal pekuburan ini kepada Pemko Medan. Kalau bisa, areal pekuburannya jangan terlalu jauh dan bisa dijangkau oleh masyarakat yang ingin mendatangi makam keluarganya saat lebaran nanti tiba,” ungkapnya sambil berlalu pergi dengan sepeda motornya.(jon)

MEDAN-Perkembangan kota pastinya akan memaksa segala bidang untuk berbenah. Seperti Kota Medan, kini pemerintahan yang dipimpin Rahudman Harahap ini sedang disibukkan dengan lahan kuburan yang sudah tidak mencukupi lagi.

“Yang meninggal semakin banyak, jadi lahan kuburan yang ada sekarang tidak cukup untuk menampung warga yang meninggal dunia,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap usai pembukaan Festival Seni Pelajar Kota Medan di Palladium Mall, Selasa (15/11) siang.

Untuk itu, Pemko Medan akan mengincar lahan kuburan yang baru melalui berkoordinasi dengan semua pihak mengenai hal itu. Semua ini tak lain karena tempat pekuburan  di beberapa tempat sudah tidak mampu lagi menampung warga yang meninggal dunia. “Salah satunya areal perkuburan yang berada di Medan Perjuangan, tempat tersebut sudah penuh dan Pemko Medan akan mencoba berkoordinasi dengan pihak lain untuk lokasi lain atau lokasi baru,” sebutnya.

Soal lahan kuburan memang membuat pemerintah lokal pusing. Selain di Medan, sebelumnya di Jakarta malah disinyalir lahan kuburan akan habis kurang dari dua tahun lagi, tepat pada 2013 mendatang. “Krisis lahan makam ini harus segera diantisipasi dengan perluasan. Mengingat jumlah orang meninggal terus bertambah, sementara lahan makam stagnan,” ujarnya Komisi D DPRD DKI Jakarta Siti Sofiah kepada Rakyat Merdeka (grup Sumut Pos) di Jakarta, belum lama ini.

Dari Data Dinas Pertamanan dan Pemakaman 2008 menyebutkan, DKI Jakarta dengan luas 65.680 hektare diproyeksikan membutuhkan lahan makam 785 hektare. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT­RW) Jakarta 2010, ditargetkan 745,18 hektaren.

Sementara sejauh ini, luas makam di Jakarta adalah 576,0827 hektare. Jadi masih kekurangan lahan 208,9173 hektare.

Tingginya angka warga Jakarta yang meninggal dunia, dengan rata-rata per hari mencapai 111 orang, berarti antara 2012 atau 2013 ke depan, lahan pemakaman di DKI Jakarta akan habis apabila tidak segera dilakukan penambahan.
Indikasi semakin langkanya lahan pemakaman tersebut misalnya terlihat dari kondisi di TPU Penggilingan, Jakarta Timur yang membatasi penerimaan jenazah baru yang ingin dimakamkan di sana.

“Perluasan lahan di sini sudah tidak mungkin. Sementara penerimaan jenazah selalu ada setiap hari. Apa jadinya lima tahun mendatang?” terang seorang petugas pemakaman di sana.

Selain pada perluasan lahan pemakaman, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki Peraturan Daerah No.3 tahun 2007, yang mengatur masalah pemakaman tumpangan. Ini dinilai sebagai salah satu solusi yang mengatur krisis lahan pemakaman. Pemakaman tumpangan penerapannya adalah, satu liang kubur dapat diisi satu keluarga atau keluarga yang lain bisa ikut menumpang, asalkan terdapat surat keterangan dari keluarga pihak pertama.

Keresahan soal lahan kuburan ini sejatinya telah dirasakan warga. Contohnya, Rizky (28), seorang warga Medan yang juga hadir di Palladium. “Jika ini dibiarkan berlarut-larut, bisa-bisa terjadi timpa-menimpa dalam satu lubang mayat yang di dalam satu areal perkuburan,” terangnya.

Ditambahkan pria yang menggunakan baju warna hitam ini, ketika ada yang lahir pasti ada yang meninggal. Jadi, jangan hanya disiapkan untuk mereka yang akan hidup, mereka yang akan mati juga harus dipikirkan. “Sama halnya dengan warga yang lahir, dimana tempat untuk tinggal pun semakin berkurang. Begitu juga dengan warga yang meninggal dunia,” cetusnya.

Hal senada juga diucapkan Ali (30), warga Medan lainnya. “Pemko Medan harus memperhatikan hal ini. Masyarakat mempercayakan mengenai areal pekuburan ini kepada Pemko Medan. Kalau bisa, areal pekuburannya jangan terlalu jauh dan bisa dijangkau oleh masyarakat yang ingin mendatangi makam keluarganya saat lebaran nanti tiba,” ungkapnya sambil berlalu pergi dengan sepeda motornya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/