25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Empat Tersangka Sudah di Jaksa

Kasus Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar di Polmed

MEDAN -Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel  Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed), sudah diserahkan ke jaksa.

“Empat tersangka masing-masing Sihar Simamora, Syahbuddin Siregar, Herman Taher dan Dewi Komariah dalam proses penuntutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada Sumut Pos di kantor Wali Kota, usai bertemua Wali Kota Medan, Rabu (18/1) siang.

Dijelaskannya, awalnya polisi menyerahkan Sihar Simamora dan Syahrudin Siregar kemudian tersangka Herman Taher dan Dewi Komariah.
Sadono menambahkan, bila nanti ada data yang bisa membuktikan adanya keterlibatan orang lain selain dari 4 tersangka yang telah dikirim ke jaksa tim penyidik akan menindaklanjuti.

Sekadar diketahui, Dewi Komariah merupakan Direktur CV Medika Karya dan Pelaksana Proyek dari PT Astasari Sartika, Herman Taher. Dari hasil audit BPKP dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Sub Pasal 11 lebih sub lagi Pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 Tahun 1999 Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(mag-5/adl)

Kasus Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar di Polmed

MEDAN -Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel  Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed), sudah diserahkan ke jaksa.

“Empat tersangka masing-masing Sihar Simamora, Syahbuddin Siregar, Herman Taher dan Dewi Komariah dalam proses penuntutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada Sumut Pos di kantor Wali Kota, usai bertemua Wali Kota Medan, Rabu (18/1) siang.

Dijelaskannya, awalnya polisi menyerahkan Sihar Simamora dan Syahrudin Siregar kemudian tersangka Herman Taher dan Dewi Komariah.
Sadono menambahkan, bila nanti ada data yang bisa membuktikan adanya keterlibatan orang lain selain dari 4 tersangka yang telah dikirim ke jaksa tim penyidik akan menindaklanjuti.

Sekadar diketahui, Dewi Komariah merupakan Direktur CV Medika Karya dan Pelaksana Proyek dari PT Astasari Sartika, Herman Taher. Dari hasil audit BPKP dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Sub Pasal 11 lebih sub lagi Pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 Tahun 1999 Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(mag-5/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/