32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Angkutan Konvensional Tak Perlu Panik

Taksi Online.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait keberadaan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online di Kota Medan, DPRD Sumut meminta pemerintah untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kemanfaatan serta aturan main guna menghindari munculnya persaingan tidak sehat.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Darwin Lubis mengatakan, keberadaan taksi online saat ini menurutnya bermanfaat bagi masyarakat pengguna. Sebab dengan begitu, banyak yang menggunakan layanan aplikasi seperti Grab, Go Car dan Uber, sebagai kendaraan pengangkut yang bisa dipesan cepat dan praktis.

“Bagaimanapun juga, sudah dirasakan manfaatnya taksi online ini bagi masyarakat. Tetapi kalaupun memang ada aturan yang mengharuskan adanya payung hukum bagi supir (driver), ya silahkan lah dipatuhi dan diikuti,” ujar Darwin kepada Sumut Pos, Selasa (18/7).

Menurutnya, langkah mengharuskan taksi online bernaung pada satu perusahaan transportasi layaknya angkutan konvensional, merupakan hal yang tepat. Sehingga ada payung hukum yang jelas tentang keberadaan angkutan bebasis aplikasi tersebut.

“Contohnya saja ada di satu daerah, perusahaan taksi konvensionalnya, bergabung dengan aplikasi taksi online. Ya pelayanannya menggunakan aplikasi itu, tetapi izinnya mereka kan sudah punya,” kata Darwin. Hanya saja menurutnya, perlu ada pembatasan jumlah kendaraan taksi online. Sebab untuk saat ini saja, sudah menimbulkan kekhawatiran khususnya bagi pengendara angkutan konvensional.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Sumut, M Faisal meminta agar pemerintah memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh pihak terkait. Sebab di samping adanya taksi online, juga ada kepentingan yang selama ini telah ada sejak lama,  yakni angkutan sewa konvensional. Sehingga tidak bisa dipungkiri, akan ada potensi gesekan jika aturan yang dibuat tidak matang.

“Pemerintah harus bisa merangkul semua kepentingan. Karena satu sisi taksi online ini memang bermanfaat, tetapi kan perlu aturan yang jelas, sehingga angkutan konvensional yang ada, tidak merasa dirugikan,” sebutnya.

Pemerhati transportasi di Sumut, Sukrinaldi mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek, jangan diartikan sempit oleh pelaku angkutan konvensional atau plat kuning. Sebab regulasi yang sudah diberlakukan sejak 1 April 2017 itu, akan disesuaikan dengan Undang-undang atau aturan yang lebih tinggi.

“Itu aturan yang ada dan sudah disahkan. Tapi nanti akhirnya mereka (pelaku angkutan berbasis aplikasi) diatur lagi dengan UU,” kata pemerhati transportasi di Sumut, Sukrinaldi kepada koran ini, tadi malam.

Taksi Online.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait keberadaan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online di Kota Medan, DPRD Sumut meminta pemerintah untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kemanfaatan serta aturan main guna menghindari munculnya persaingan tidak sehat.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Darwin Lubis mengatakan, keberadaan taksi online saat ini menurutnya bermanfaat bagi masyarakat pengguna. Sebab dengan begitu, banyak yang menggunakan layanan aplikasi seperti Grab, Go Car dan Uber, sebagai kendaraan pengangkut yang bisa dipesan cepat dan praktis.

“Bagaimanapun juga, sudah dirasakan manfaatnya taksi online ini bagi masyarakat. Tetapi kalaupun memang ada aturan yang mengharuskan adanya payung hukum bagi supir (driver), ya silahkan lah dipatuhi dan diikuti,” ujar Darwin kepada Sumut Pos, Selasa (18/7).

Menurutnya, langkah mengharuskan taksi online bernaung pada satu perusahaan transportasi layaknya angkutan konvensional, merupakan hal yang tepat. Sehingga ada payung hukum yang jelas tentang keberadaan angkutan bebasis aplikasi tersebut.

“Contohnya saja ada di satu daerah, perusahaan taksi konvensionalnya, bergabung dengan aplikasi taksi online. Ya pelayanannya menggunakan aplikasi itu, tetapi izinnya mereka kan sudah punya,” kata Darwin. Hanya saja menurutnya, perlu ada pembatasan jumlah kendaraan taksi online. Sebab untuk saat ini saja, sudah menimbulkan kekhawatiran khususnya bagi pengendara angkutan konvensional.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Sumut, M Faisal meminta agar pemerintah memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh pihak terkait. Sebab di samping adanya taksi online, juga ada kepentingan yang selama ini telah ada sejak lama,  yakni angkutan sewa konvensional. Sehingga tidak bisa dipungkiri, akan ada potensi gesekan jika aturan yang dibuat tidak matang.

“Pemerintah harus bisa merangkul semua kepentingan. Karena satu sisi taksi online ini memang bermanfaat, tetapi kan perlu aturan yang jelas, sehingga angkutan konvensional yang ada, tidak merasa dirugikan,” sebutnya.

Pemerhati transportasi di Sumut, Sukrinaldi mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek, jangan diartikan sempit oleh pelaku angkutan konvensional atau plat kuning. Sebab regulasi yang sudah diberlakukan sejak 1 April 2017 itu, akan disesuaikan dengan Undang-undang atau aturan yang lebih tinggi.

“Itu aturan yang ada dan sudah disahkan. Tapi nanti akhirnya mereka (pelaku angkutan berbasis aplikasi) diatur lagi dengan UU,” kata pemerhati transportasi di Sumut, Sukrinaldi kepada koran ini, tadi malam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/